liputan08.com Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, didukung alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MA dan DS sebagai tersangka,” ujar Zikrullah dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Penetapan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 untuk MA dan Nomor Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 untuk DS, tertanggal 15 Desember 2025.
Zikrullah mengungkapkan, MA dan DS diduga terlibat bersama dua tersangka sebelumnya, yakni R dan Z, dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60,” ungkapnya.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejati Riau juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRINT-08 dan PRINT-09 tanggal 15 Desember 2025,” jelas Zikrullah.
Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7 terkait penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Kejati Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Tags: Kejati Riau
Baca Juga
-
11 Jul 2026
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
-
20 Okt 2025
Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
21 Jan 2026
Negara Lelang Kapal Tanker Iran Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak, Nilai Limit Tembus Rp1,17 Triliun
-
04 Des 2025
Kembali geruduk Mabes Polri , Pemuda Maluku Raya Desak Tersangkakan Bupati Malut
-
30 Okt 2025
JAM-Intel Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi
Rekomendasi lainnya
-
14 Jul 2026
Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
-
19 Jun 2026
Tikus SPPG Masuk Bui, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Program MBG
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
21 Okt 2025
Kejagung Kepung Mafia Minyak: Tiga Pejabat Pertamina Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Kilang



