liputan08.com Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, didukung alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MA dan DS sebagai tersangka,” ujar Zikrullah dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Penetapan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 untuk MA dan Nomor Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 untuk DS, tertanggal 15 Desember 2025.
Zikrullah mengungkapkan, MA dan DS diduga terlibat bersama dua tersangka sebelumnya, yakni R dan Z, dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60,” ungkapnya.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejati Riau juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRINT-08 dan PRINT-09 tanggal 15 Desember 2025,” jelas Zikrullah.
Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7 terkait penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Kejati Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Tags: Kejati Riau
Baca Juga
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
12 Okt 2026
Pendidikan Kilat Mas Wapres, Saatnya Indonesia Mengubah Hafalan Menjadi Kecakapan Nyata
-
03 Nov 2025
DK PBB Adopsi Morocco Autonomy Plan, Wilson Lalengke: Jalan bagi Perdamaian dan Pemulangan Pengungsi Kamp Tinduof
-
07 Jun 2026
PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban
-
02 Sep 2025
Dua Saksi Kunci Petinggi Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Menggunung
-
07 Nov 2025
BPA Kejagung Tegaskan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral, Capaian Pemulihan Aset Tembus Rp1,24 Triliun
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
12 Agu 2025
TNI Kawal Ketat Kejaksaan di Jateng dan DIY: Sinergi Strategis Jaga Kedaulatan dan Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Dijadwalkan Menyampaikan Petisi di Komite Keempat PBB: Isu Sahara Maroko, Hak Asasi Manusia, dan Peran Masyarakat Sipil Global
-
28 Jan 2026
Sidang Pertamina Bongkar Sarang Tikus Koruptor: Impor Diakali, Negara Diperas dari Hulu ke Hilir
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
-
31 Agu 2026
BMSN: BUBARKAN KPK! Rakyat Sudah Membayar Mahal, Korupsi Tak Kunjung Padam






