liputan08.com Jakarta – Penahanan seorang ibu menyusui, Rina Rismala Soetarya, bersama bayinya yang masih berusia sembilan bulan di Polres Metro Jakarta Pusat memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyebut kasus ini sarat kejanggalan hukum, pelanggaran prosedur, dan mengindikasikan bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa perkara yang menjerat Rina merupakan persoalan perdata yang dipaksakan menjadi pidana.
“Urusan jual beli mobil dengan sisa tanggungan adalah ranah perdata. Polisi telah menyalahgunakan kewenangan dengan menjadikannya sebagai kasus pidana demi kepentingan pihak tertentu,” ujar Wilson dalam keterangan pers, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, tindakan aparat mencerminkan pola penyimpangan hukum yang sistemik dan harus segera dikoreksi secara institusional.
Pihak kepolisian menyatakan telah melayangkan surat panggilan ke rumah Rina, namun disebutkan rumah dalam keadaan kosong. Wilson mempertanyakan keabsahan prosedur tersebut.
“Bagaimana mungkin surat panggilan bertanggal 1 Agustus dikirim, sementara pada hari yang sama Rina sudah berada di Polres? Ini tidak masuk akal. Prosedur seperti ini justru memperkuat dugaan adanya pemaksaan hukum,” kritik alumni Lemhannas RI ini.
Keterangan polisi bahwa Rina datang sendiri bersama pelapor, dibantah keras oleh Wilson. Ia menyatakan Rina dibawa secara paksa oleh dua anggota polisi atas inisiatif pelapor bernama Apiner Semu.
“Rina bukan datang secara sukarela. Ia dipaksa hadir sejak Jumat, 1 Agustus, padahal surat panggilannya tertulis untuk 4 Agustus. Ini bentuk penangkapan tidak sah,” tegasnya.
Wilson juga membantah pernyataan polisi bahwa Rina hanya ditempatkan di ruang Kanit untuk memerah ASI. Faktanya, kata dia, Rina ditahan bersama bayinya sejak Sabtu siang hingga Minggu dini hari, bahkan kemungkinan hingga Minggu siang.
“Penahanan terhadap ibu menyusui bersama bayi adalah tindakan tidak manusiawi. Ini pelanggaran HAM serius yang mencederai keadilan dan nurani publik,” ungkapnya.
Wilson juga mengecam tindakan aparat yang menyeret urusan pribadi Rina ke ruang publik, termasuk menyebut suaminya sebagai eks anggota TNI.
“Apa relevansinya status pernikahan atau pekerjaan suami dengan dugaan pidana? Ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga bentuk pembunuhan karakter,” kritiknya.
Terkait klaim bahwa Rina sempat melarikan diri dari ruang tahanan, Wilson menyebutnya sebagai narasi yang direkayasa.
“Sabtu malam pukul 22.25, saya masih berkomunikasi dengan Rina di ruang Kanit Reskrim. Polisi menyatakan dia kabur pada Sabtu subuh. Ini narasi bohong yang dibuat untuk memanipulasi fakta hukum,” bebernya.
Polisi menyebut Rina masih memiliki utang sebesar Rp320 juta kepada pelapor. Namun, Wilson menilai pernyataan itu justru memperjelas bahwa perkara ini murni perdata.
“Jika masih ada sisa pembayaran, itu adalah sengketa keperdataan. Tidak ada unsur pidana di sana. Polisi harus menghentikan pemidanaan atas konflik sipil,” tegasnya.
Polres Jakpus juga menyebut ada potensi korban lain dari kasus Rina yang belum melapor. Wilson menilai pernyataan itu sebagai bentuk spekulasi liar yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat hukum.
“Kapolres seharusnya berbicara berdasarkan fakta hukum, bukan gosip atau asumsi. Ini berbahaya dan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan prinsip-prinsip hukum yang adil,” ujarnya.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa keterlibatannya dalam mengawal kasus ini semata-mata dilandasi oleh komitmennya terhadap tegaknya supremasi hukum dan keadilan.
“Saya tidak punya hubungan pribadi atau kepentingan dengan Rina. Tapi saya tidak bisa tinggal diam melihat praktik hukum yang menyimpang dan merugikan rakyat,” pungkasnya.
Wilson juga menyebut ini adalah kasus kedua yang ia temukan di Polres Jakpus di mana perkara perdata dipaksakan menjadi pidana demi kepentingan material.
Tags: Kriminalisasi, Polres Jakpus, Rina Rismala Soetarya, Wilson Lalengke
Baca Juga
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
-
08 Jul 2026
Waduh… Main Akal di Ekspor Mineral! Tiga Orang Akhirnya Diciduk Kejagung, Kagak Bisa Ngeles Lagi!
Rekomendasi lainnya
-
14 Apr 2026
Kejaksaan Sita dan Manfaatkan Aset Koruptor! Properti Miliaran Disulap Jadi Markas Pemberantasan Korupsi
-
14 Agu 2025
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
-
30 Agu 2026
Wilson Lalengke Desak Bareskrim Usut Dugaan Paspor Ganda dalam Sengketa Lisa-Danny
-
13 Jul 2026
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
-
12 Jan 2026
Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara
-
01 Sep 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB ke PT Sritex





