liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Kedua saksi yang diperiksa pada Kamis, 30 Oktober 2025 itu masing-masing berinisial YM, yang menjabat sebagai Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga periode 2019–2021, dan BFJL, yang pernah menjabat sebagai Manager Key Account periode 2013–2017.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta para kontraktor kerja sama.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami alur distribusi, kebijakan pengelolaan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengelolaan minyak mentah tersebut.
“Tim penyidik terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” tambah Anang Supriatna.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap lebih jauh konstruksi perkara dan memperjelas keterlibatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tags: Kasus Korupsi, Kejagung, Skandal Minyak Pertamina
Baca Juga
-
09 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Emas, Uang dalam Amplop, dan Sepeda Motor
-
05 Jan 2026
Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
27 Agu 2025
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
Rekomendasi lainnya
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
09 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Emas, Uang dalam Amplop, dan Sepeda Motor
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang



