liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Kedua saksi yang diperiksa pada Kamis, 30 Oktober 2025 itu masing-masing berinisial YM, yang menjabat sebagai Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga periode 2019–2021, dan BFJL, yang pernah menjabat sebagai Manager Key Account periode 2013–2017.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta para kontraktor kerja sama.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami alur distribusi, kebijakan pengelolaan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengelolaan minyak mentah tersebut.
“Tim penyidik terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” tambah Anang Supriatna.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap lebih jauh konstruksi perkara dan memperjelas keterlibatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tags: Kasus Korupsi, Kejagung, Skandal Minyak Pertamina
Baca Juga
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82
-
21 Okt 2025
Bupati Bogor Dorong Sinergi Perangkat Daerah Perkuat MCP dan SPI KPK 2025
-
26 Jan 2026
Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
-
15 Sep 2025
Kajati Kepri Kunjungi Kejari Karimun: Dorong Profesionalisme dan Sentuhan Humanis Pelayanan Hukum
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2026
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
-
12 Feb 2026
PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat
-
12 Des 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Excellence in Upholding Justice & Public Trust” di CNBC Indonesia CGC Awards 2025
-
31 Jan 2026
Dugaan Kebocoran Produk dan Konflik Kepentingan di Pabrik Mitra, Under Armour Didesak Lakukan Investigasi Independen di Indonesia
-
21 Jan 2026
Negara Lelang Kapal Tanker Iran Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak, Nilai Limit Tembus Rp1,17 Triliun
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri


