liputan08.com Bekasi – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap warga Malaysia dengan modus KTA PPWI. Ade menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pencatutan identitas yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp itu, tidak pernah menghubungi siapa pun bernama Nor Hafiz, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama saya,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Senin (12/1/2026).
Berita terkait di sini: https://pewarta-indonesia.com/2026/01/ketua-pwi-bekasi-ade-muksin-diduga-menipu-warga-malaysia-dengan-modus-kta-ppwi/
Menurut Ade, nomor 085177421007 yang disebut dalam pemberitaan bukan miliknya, demikian pula rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang menerima transfer uang dari korban. Ia menyebut, pelaku sebenarnya adalah sindikat penipu yang memanfaatkan foto, nama, dan logo organisasi pers untuk menipu korban lintas negara.
Ade juga mengecam keras pihak-pihak yang langsung mengaitkan dirinya sebagai pelaku hanya berdasarkan pencocokan foto dari internet.
“Menemukan foto saya di Google lalu menempelkannya pada KTA palsu tidak membuktikan apa pun. Itu sama saja dengan mengatakan siapa pun yang fotonya dicuri otomatis menjadi pelaku. Ini logika yang keliru dan berbahaya,” ujarnya.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah melanggar asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan, karena tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum berita itu disebarkan.
“Alih-alih menelusuri pemilik nomor dan rekening, justru nama saya yang diseret ke ruang publik. Ini bukan jurnalisme, ini pembunuhan karakter,” kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menyatakan siap membuka seluruh data pribadinya untuk keperluan penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk jejak komunikasi, nomor resmi, dan akun yang dimilikinya.
“Saya justru menantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan metadata KTA palsu itu. Kalau terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Tapi jika tidak, maka pihak yang menyebarkan fitnah harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.
Ade juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
“Ini bukan hanya menyerang pribadi saya, tapi juga merusak marwah organisasi pers. Saya tidak akan diam menghadapi fitnah seperti ini,” pungkasnya. (TIM/Red)
Tags: Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya
Baca Juga
-
04 Okt 2025
Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili Pimpin Prajurit Matra Laut Gelar Defile Pasukan pada Geladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
-
10 Apr 2026
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
-
02 Sep 2025
Saksi Diperiksa Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Mengerikan di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022
-
07 Jun 2026
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
Rekomendasi lainnya
-
25 Mei 2026
Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS
-
09 Feb 2026
Nazirwan Yahu: Dari Sungai Penuh ke Pusat Industri Konstruksi Nasional, Konsistensi yang Menyalakan Perusahaan
-
04 Nov 2025
Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional
-
19 Jun 2026
Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur
-
22 Jun 2026
Tragedi Hukum di Pekanbaru: Mengurai Benang Kusut Kriminalisasi Aktivis, Barter Jabatan, dan Pelanggaran UU Pers





