liputan08.com Bekasi — Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Kegiatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota se-wilayah Jawa Barat. Langkah ini menjadi bentuk kolaborasi strategis antar pemangku kebijakan dalam menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial secara efektif.
Menurut Pasal 65 huruf e KUHP 2023, pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana dalam program pembimbingan di fasilitas umum milik pemerintah daerah.
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Ia menambahkan, melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diberi kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.
“Pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh JAM-Pidum.
Pidana kerja sosial sendiri merupakan pidana pokok alternatif dari hukuman penjara, yang dilaksanakan di tempat publik. Model pemidanaan ini dinilai lebih efektif, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tujuannya adalah membina pelaku agar menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berkontribusi positif bagi lingkungannya.
Beberapa bentuk kegiatan yang akan dijalankan meliputi membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, hingga memberikan pelayanan sosial di panti asuhan atau panti jompo.
Di akhir pidatonya, JAM-Pidum menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga.
“Kerja sama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi oleh siapa yang mampu bekerja sama. Melalui penandatanganan ini, Jawa Barat telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Prof. Asep.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga Sarjono Turin, S.H., M.H., serta Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kajati Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
10 Mar 2026
Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
Rekomendasi lainnya
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
01 Nov 2025
Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
11 Nov 2025
JAM PIDUM dan Universitas Padjadjaran Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa


