liputan08.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap sejumlah fakta penting usai sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi kunci, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2023, Nicke Widyawati, untuk memberikan keterangan terhadap delapan terdakwa, di antaranya Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam keterangannya, Nicke Widyawati menjelaskan secara umum terkait tata kelola minyak di lingkungan Pertamina, termasuk pemahamannya terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban prioritas penggunaan minyak mentah domestik sebelum melakukan impor.
JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya usulan dari internal Pertamina pada tahun 2021 terkait dugaan kelebihan (ekses) minyak mentah bagian negara atau bagian BUKO. Namun, berdasarkan hasil rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, justru tidak ditemukan adanya kelebihan tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat optimasi terakhir, tidak terdapat ekses minyak mentah sebagaimana yang diusulkan sebelumnya, sehingga pada akhirnya minyak tersebut tetap diekspor ke luar negeri,” ujar Andi Setyawan kepada awak media.
Selain itu, persidangan juga menyoroti persoalan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90. Dalam fakta yang terungkap di persidangan, terdapat usulan dari salah satu terdakwa untuk menggunakan formula Pertalite dalam perhitungan kompensasi BBM umum.
“Dalam persidangan terungkap adanya penggunaan formula Pertalite untuk perhitungan kompensasi RON 90 tanpa evaluasi yang mendalam, sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan dalam pembayaran kompensasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait persoalan sewa OTM (Oil Tanker Management), Nicke Widyawati memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya melanjutkan kontrak-kontrak yang telah berjalan sebelumnya saat menjabat sebagai Direktur Utama.
JPU menilai, keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati memiliki peran penting dalam memperkuat konstruksi dakwaan terhadap para terdakwa.
“Keterangan saksi Nicke Widyawati sangat relevan dan memperkuat pembuktian, serta selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim penuntut umum,” tegas Andi Setyawan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak di PT Pertamina.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan secara transparan dan profesional.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tags: Eks Dirut Pertamina, Nicke Widyawati
Baca Juga
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi: Jalankan Tugas Jurnalistik Berujung Penahanan, Kisah Kelam 90 Hari di Balik Jeruji
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
-
29 Apr 2026
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka! Skandal Dana Rp271 Miliar Terkuak dari Sidang
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
04 Nov 2025
Kasad Maruli Simanjuntak: Laksanakan Tugas dengan Baik, Maka Anda Akan Jadi Pemimpin yang Berhasil
Rekomendasi lainnya
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
19 Nov 2025
Siswa Menunggu, Dapur MBG Sudah Siap Namun Anggaran BGN Belum Cair
-
06 Nov 2025
Dian Assafri Nasa’i: Dendam Sejarah Megawati Harus Dihentikan, Bangsa Besar Harus Mampu Menghormati Pahlawannya
-
11 Des 2025
SPASIBO: Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera


