liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL.
Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa antara lain:
1. J, Managing Director PT Hewlett Packard (HP) Indonesia.
2. DP, ASN pada Kemendikbudristek.
3. WH, ASN pada Kemendikbudristek.
4. OB, Google for Education, PT Google Indonesia.
5. I, Accounting Manager PT Tera Data Indonesia.
6. IS, Karyawan Swasta.
7. TDJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMK tahun anggaran 2021 pada Kemendikbudristek.
8. S, Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia.
9. N, Wakil Ketua Tim Sertifikasi TKDN pada Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri tahun 2019–2022.
10. FS, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek tahun 2020–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut merupakan langkah lanjutan penyidik untuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan sarana dan prasarana digitalisasi pendidikan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung terus bekerja secara profesional dalam menelusuri setiap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat, agar penegakan hukum dapat berjalan objektif dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan perangkat teknologi informasi untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan mendalami bukti-bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tags: Kasus Digitalisasi Pendidikan, Kejagung
Baca Juga
-
24 Nov 2025
Pemuda Maluku Utara Raya Geruduk Mabes Polri, Desak Bupati Halmahera Utara Mundur
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
28 Jan 2026
Sidang Pertamina Bongkar Sarang Tikus Koruptor: Impor Diakali, Negara Diperas dari Hulu ke Hilir
-
04 Des 2025
PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera
-
16 Jan 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional
-
04 Des 2025
Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis
Rekomendasi lainnya
-
13 Nov 2025
Wabup Bogor Hadiri Rakornas Penurunan Stunting Bersama Wapres Gibran
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
14 Okt 2025
Pemkot Bogor Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sukseskan Program MBG Nasional
-
02 Sep 2025
Saksi Diperiksa Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Mengerikan di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan


