liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan dalam pengelolaan PT Pertamina (Persero) pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi. JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa meskipun Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan, keterangannya memberikan gambaran utuh mengenai pola penyimpangan yang terjadi.
“Keterangan saksi telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina, meskipun saksi tidak terlibat langsung dalam operasional harian,” ujar JPU Triyana Setia Putra di persidangan.
Salah satu poin penting yang disoroti JPU adalah ketidakwajaran peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM, yang berdampak pada melonjaknya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan fasilitas penyimpanan.
“Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan storage,” jelas Triyana.
Menurut JPU, keterangan Ahok selaras dengan kesaksian sejumlah saksi lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar. Kesaksian para saksi tersebut secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.
JPU juga menyoroti kuatnya dugaan kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan. Salah satunya terkait penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada tahun 2014.
“Pada tahun 2014 terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” ungkap Triyana.
Lebih lanjut, JPU meyakini bahwa pelanggaran hukum di sektor hulu telah menciptakan mata rantai penyimpangan di sektor hilir. Hal tersebut, menurutnya, kini dapat dibuktikan melalui rangkaian keterangan saksi di persidangan.
Terkait isu konflik kepentingan, JPU juga menanggapi soal fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. Aktivitas tersebut dinilai menjadi persoalan hukum apabila dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga.
“Aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menimbulkan beban etis dan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan strategis BUMN,” tegas JPU.
Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan.
Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Pihak penuntut rencananya akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
“Ahli akan membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para direksi Pertamina menyimpang secara hukum dan menimbulkan kerugian negara,” pungkas Triyana.
Tags: PT Pertamina
Baca Juga
-
21 Feb 2026
IJAZAH JOKOWI: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
13 Jul 2026
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
-
25 Sep 2025
PPWI Gelar Lomba Menulis Nasional: Angkat Suara Soal Pengalaman Buruk dengan Polisi
-
05 Des 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
Rekomendasi lainnya
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
15 Okt 2025
Launch of Ticketing for the TotalEnergies CAF Africa Cup of Nations Morocco 2025: Update from the Organizing Committee
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
19 Jun 2026
Pejabat di Pekanbaru: Istrinya Bergaya Hedon, Aktivis yang Dipenjara
-
11 Apr 2026
Tragis! Bupati Tulungagung Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi, Baru Menjabat Langsung Tersandung Korupsi
-
04 Nov 2025
Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru: Simbol Integrasi dan Modernisasi Transportasi Jakarta



