liputan08.com Jakarta – Dalam negara hukum, setiap warga negara, termasuk Presiden dan Mantan Republik Indonesia, wajib tunduk pada sistem peradilan yang berlaku. Ketika seorang kepala negara berulang kali menolak hadir memenuhi panggilan hakim dalam persidangan resmi, maka ia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Itulah yang terjadi pada Presiden RI periode 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan ijazah palsu yang hingga kini belum terselesaikan secara transparan.
Penolakan Jokowi untuk hadir di persidangan bukanlah sekadar sikap pribadi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum. Dalam beberapa kesempatan, pengadilan telah memanggilnya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan serius yang menyangkut keabsahan dokumen akademiknya. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah seorang presiden boleh berlindung dari proses hukum hanya karena jabatannya?
Lebih dari itu, keberadaan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di sekitar Jokowi justru memperkuat kesan bahwa ia menggunakan fasilitas negara sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Paspampres adalah satuan elite yang dibentuk untuk melindungi kepala negara dari ancaman fisik dan menjaga stabilitas nasional. Namun, ketika perlindungan tersebut digunakan untuk menghindari panggilan pengadilan, maka fungsi Paspampres telah disalahgunakan.
Paspampres bukan benteng pribadi. Mereka bukan alat untuk membungkam proses hukum atau menakut-nakuti pihak yang menuntut keadilan. Mereka dibayar dari uang rakyat, dan oleh karena itu, rakyat memiliki hak penuh untuk menuntut agar pasukan tersebut tidak digunakan untuk melindungi individu yang membangkang terhadap hukum. Perlindungan negara tidak boleh diberikan kepada mereka yang menolak tunduk pada sistem hukum yang menjadi fondasi demokrasi.
Sebagai warga negara dan aktivis hukum, saya, Wilson Lalengke—alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ke-48 Lemhannas RI tahun 2012—menyampaikan desakan tegas kepada Panglima TNI melalui Komandan Paspampres untuk menarik mundur seluruh personel yang ditugaskan mengawal Presiden Jokowi dan keluarganya. Desakan ini bukan bentuk kebencian pribadi, melainkan panggilan moral untuk menjaga integritas institusi negara.
Penarikan Paspampres dari pengawalan Jokowi adalah langkah simbolik sekaligus substantif. Simbolik karena menunjukkan bahwa negara tidak akan melindungi siapapun yang melanggar hukum, dan substantif karena mengembalikan fungsi Paspampres sebagai penjaga konstitusi, bukan penjaga kekuasaan. Jika seorang presiden tidak mau tunduk pada hukum, maka ia tidak layak menerima perlindungan dari institusi yang dibentuk atas dasar konstitusi.
Dalam konteks ini, kita harus memahami bahwa jabatan presiden bukanlah kekebalan hukum. Justru karena posisinya yang tinggi, seorang presiden harus menjadi teladan dalam menaati hukum. Ketika ia gagal menunjukkan sikap tersebut, maka seluruh legitimasi moral dan politiknya patut dipertanyakan. Dan ketika aparat negara seperti Paspampres tetap memberikan perlindungan tanpa mempertimbangkan pelanggaran hukum yang dilakukan, maka mereka pun ikut mencoreng nama baik institusi TNI.
Kita tidak bisa membiarkan negara ini terus dipimpin oleh figur yang menghindari proses hukum. Kita tidak bisa membiarkan uang rakyat digunakan untuk melindungi mereka yang menolak mempertanggungjawabkan diri di depan pengadilan. Kita tidak bisa membiarkan Paspampres menjadi simbol kekuasaan yang menindas, bukan simbol perlindungan yang adil.
Penarikan Paspampres dari pengawalan Jokowi juga menjadi pesan penting bagi seluruh pejabat publik: bahwa jabatan bukanlah perisai dari hukum. Bahwa rakyat berhak menuntut akuntabilitas, dan bahwa institusi negara harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan. Jika kita ingin membangun Indonesia yang benar-benar demokratis, maka kita harus mulai dari hal yang paling mendasar: menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kita tidak boleh diam. Kita harus bersuara. Kita harus menuntut agar Paspampres tidak lagi digunakan untuk melindungi mereka yang menolak hadir di pengadilan. Kita harus menuntut agar Panglima TNI dan Komandan Paspampres mengambil sikap tegas demi menjaga kehormatan institusi militer dan supremasi hukum.
Jika Jokowi merasa tidak bersalah, maka ia seharusnya hadir di persidangan dan membela diri secara terbuka. Jika ia yakin bahwa tuduhan ijazah palsu tidak berdasar, maka ia harus membuktikannya di depan hakim, bukan bersembunyi di balik barikade pasukan pengawal. Ketidakhadirannya hanya memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Bangsa ini tidak boleh dipimpin oleh mereka yang takut pada hukum. Bangsa ini harus dipimpin oleh mereka yang berani menghadapi hukum, karena hanya dengan cara itu kita bisa membangun negara yang adil, transparan, dan bermartabat. (*)
_Penulis adalah Petisioner Hak Asasi Manusia pada konferensi the 80th Petitioners Hearing at the Fourth Committee of the United Nations, New York, Oktober 2025_
Tags: Jokowi
Baca Juga
-
23 Jun 2026
Bujug Buneng! Model Cantik Dipanggil KPK, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
-
04 Des 2025
Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis
-
25 Mei 2026
Ali Wardana: Tiyo Ardianto Harus Diperiksa Psikiater, Pernyataannya Sudah Tidak Waras
-
22 Agu 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030, Siap Satukan PWI yang Terpecah
-
13 Jan 2026
HKTI Luncurkan Program ADA HKTI, Perkuat Akses Pasar Global demi Kedaulatan Pertanian Nasional
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur
Rekomendasi lainnya
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
04 Okt 2025
Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili Pimpin Prajurit Matra Laut Gelar Defile Pasukan pada Geladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
-
01 Agu 2025
Buruan Koruptor Berakhir di Kampar: Nursahir Digelandang Tim Intelijen Kejagung
-
24 Nov 2025
Pemuda Maluku Utara Raya Geruduk Mabes Polri, Desak Bupati Halmahera Utara Mundur
-
15 Sep 2025
Sambut HUT ke-18, PPWI DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Lansia di Pisangan Baru



