liputan08.com JAKARTA, — Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melayangkan surat laporan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Eks Jampidsus FA.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., pada Jumat (7/8/2026). Adapun laporan resmi tersebut terdaftar melalui surat nomor 02/ARUKKI-LAP_KABARESKRIM.POLRI/6.VIII/2026 kepada Kabareskrim Polri dan surat nomor 01/ARUKKI-LAP_KAPOLDA.MJ/6.VIII/6.VIII/2026 kepada Kapolda Metro Jaya.
Kronologi Kejadian Mencekam
Berdasarkan keterangan rilis ARUKKI, insiden tragis ini bermula pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Sutrimo ditemukan terkapar di pelataran Mordent Aesthetic Clinic, Jakarta Selatan, dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.
Sutrimo kemudian dilarikan dari Klinik Mordent menuju RS Muhammadiyah Taman Puring oleh empat orang tak dikenal. Namun, setibanya di RS Muhammadiyah Taman Puring, pihak medis menyatakan Sutrimo telah meninggal dunia.
”Terungkap salah satu identitas penanggung jawab untuk serah terima jenazah Sutrimo yaitu FAO yang diduga merupakan ajudan FA,” tulis keterangan tertulis ARUKKI, Jumat (7/8/2026).
Dugaan keterlibatan ini semakin menguat setelah dilakukannya verifikasi nomor ponsel yang tertera dalam Berita Acara Kematian. Ketika ditelusuri melalui aplikasi Truecaller, kontak tersebut tercatat atas nama FAO sebagai ADC (Ajudan) Jampidsus FA.
Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana
ARUKKI menilai kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum pidana, di antaranya Pasal 458 ayat (1) KUHP, Pasal 459 KUHP, Pasal 474 ayat (3) KUHP, hingga Pasal 432 KUHP, serta pasal-pasal terkait lainnya.
Atas dasar dugaan tersebut, ARUKKI mendesak aparat kepolisian, khususnya Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami memohon kepada Kabareskrim Polri untuk segera melakukan penuntasan proses hukum berupa penyelidikan, penyidikan, hingga melakukan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat dalam dugaan hilangnya nyawa Sutrimo secara tidak wajar,” tegas ARUKKI dalam keterangannya.
Selain proses hukum, ARUKKI secara resmi juga meminta pihak kepolisian melakukan tindakan ekshumasi (pembongkaran makam) dan dilanjutkan dengan autopsi terhadap jenazah Sutrimo guna memastikan penyebab pasti kematian almarhum, apakah karena sebab alami atau ada unsur tindak pidana.
(Dion)
Tags: ARUKKI
Baca Juga
-
09 Okt 2025
Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB
-
24 Nov 2025
Pemuda Maluku Utara Raya Geruduk Mabes Polri, Desak Bupati Halmahera Utara Mundur
-
01 Nov 2025
Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban
-
06 Sep 2025
Wilson Lalengke Kecam Ketua PGRI Riau: Pernyataan Soal Wartawan dan Dana BOS Langgar Prinsip Transparansi dan UU Pers
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
23 Nov 2025
Kejagung Lelang Aset Koruptor Ivan CH Litha, Ruko Tiga Lantai Terjual Rp1,39 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
11 Sep 2025
DPO Korupsi Rp30 Miliar Ditangkap, Tim SIRI Kejagung Ringkus RS di PIK 2
-
27 Agu 2025
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025
-
21 Apr 2026
Jaksa Agung Tegas: Dana Desa Tak Boleh Disalahgunakan, Jaga Desa Jadi Benteng Utama!
-
14 Agu 2025
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
-
01 Okt 2025
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag





