liputan08.com JAKARTA, — Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melayangkan surat laporan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Eks Jampidsus FA.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., pada Jumat (7/8/2026). Adapun laporan resmi tersebut terdaftar melalui surat nomor 02/ARUKKI-LAP_KABARESKRIM.POLRI/6.VIII/2026 kepada Kabareskrim Polri dan surat nomor 01/ARUKKI-LAP_KAPOLDA.MJ/6.VIII/6.VIII/2026 kepada Kapolda Metro Jaya.
Kronologi Kejadian Mencekam
Berdasarkan keterangan rilis ARUKKI, insiden tragis ini bermula pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Sutrimo ditemukan terkapar di pelataran Mordent Aesthetic Clinic, Jakarta Selatan, dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.
Sutrimo kemudian dilarikan dari Klinik Mordent menuju RS Muhammadiyah Taman Puring oleh empat orang tak dikenal. Namun, setibanya di RS Muhammadiyah Taman Puring, pihak medis menyatakan Sutrimo telah meninggal dunia.
”Terungkap salah satu identitas penanggung jawab untuk serah terima jenazah Sutrimo yaitu FAO yang diduga merupakan ajudan FA,” tulis keterangan tertulis ARUKKI, Jumat (7/8/2026).
Dugaan keterlibatan ini semakin menguat setelah dilakukannya verifikasi nomor ponsel yang tertera dalam Berita Acara Kematian. Ketika ditelusuri melalui aplikasi Truecaller, kontak tersebut tercatat atas nama FAO sebagai ADC (Ajudan) Jampidsus FA.
Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana
ARUKKI menilai kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum pidana, di antaranya Pasal 458 ayat (1) KUHP, Pasal 459 KUHP, Pasal 474 ayat (3) KUHP, hingga Pasal 432 KUHP, serta pasal-pasal terkait lainnya.
Atas dasar dugaan tersebut, ARUKKI mendesak aparat kepolisian, khususnya Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami memohon kepada Kabareskrim Polri untuk segera melakukan penuntasan proses hukum berupa penyelidikan, penyidikan, hingga melakukan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat dalam dugaan hilangnya nyawa Sutrimo secara tidak wajar,” tegas ARUKKI dalam keterangannya.
Selain proses hukum, ARUKKI secara resmi juga meminta pihak kepolisian melakukan tindakan ekshumasi (pembongkaran makam) dan dilanjutkan dengan autopsi terhadap jenazah Sutrimo guna memastikan penyebab pasti kematian almarhum, apakah karena sebab alami atau ada unsur tindak pidana.
(Dion)
Tags: ARUKKI
Baca Juga
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Degradasi Moral Polri di Era Jokowi
-
25 Mei 2026
Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
09 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Emas, Uang dalam Amplop, dan Sepeda Motor
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
Rekomendasi lainnya
-
01 Okt 2025
Dari Kampus ke PBB: Alumni PPKn Universitas Riau Suarakan HAM di Panggung Dunia
-
19 Agu 2025
Refleksi Setahun Badan Gizi Nasional: Intervensi Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penguatan Ekonomi Nasional
-
11 Sep 2025
DPO Korupsi Rp30 Miliar Ditangkap, Tim SIRI Kejagung Ringkus RS di PIK 2
-
20 Jul 2026
Menjaga Lentera Keadilan: Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan
-
21 Jul 2026
Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum



