liputan08.com JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana korupsi Ivan CH Litha, yang terkait perkara korupsi dana PT Elnusa Tbk.
Lelang tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang dilakukan sebagai pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. Aset milik terpidana yang telah dirampas negara harus segera diselesaikan melalui mekanisme lelang untuk memastikan putusan pengadilan berjalan efektif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Minggu (23/11/2025).
Putusan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Aset Koruptor Laku Rp1,395 Miliar
Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan) dengan luas tanah/bangunan 60/184 m².
Aset tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aset itu berhasil terjual dengan nilai Rp1.395.000.000 yang selanjutnya akan disetor ke kas negara dan diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sesuai ketetapan putusan Mahkamah Agung.
Anang menegaskan bahwa percepatan lelang aset rampasan negara merupakan langkah strategis.
“Setiap aset rampasan harus bernilai bagi negara. Semakin cepat dilelang, semakin cepat pula negara memperoleh kembali haknya,” ujarnya.
Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan dukungan aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
-
11 Nov 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan Cita Negeri 2025 dari Kompas TV
-
05 Nov 2025
Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina
-
21 Okt 2025
Kasus Digitalisasi Pendidikan: Suasana Panas-Dingin di Kejagung, 10 Saksi Diperiksa — Skandal yang Makin Ngeri Terkuak!
-
14 Agu 2025
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
Rekomendasi lainnya
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
26 Sep 2025
Kejaksaan Agung Raih Anugerah Humas Indonesia 2025, Dinobatkan sebagai Institusi Terpopuler di Media Sosial
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
04 Mar 2026
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
-
26 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi



