Liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api rakitan, hingga alat bantu kejahatan seperti handphone, timbangan elektrik, dan pulpen.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakpus, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Taufik, S.H., M.H., dan perwakilan Polres Metro Jakarta Pusat Roby Heri Sapira, S.H., S.I.K., M.H.. Turut hadir pula para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Faizal menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap barang bukti diproses sesuai ketentuan hukum.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 79 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Faizal.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Ganja: 1.2676 gram
Pil Ekstasi: 696 butir
Tembakau Sintetis: 10.8103 gram
Obat-obatan terlarang lainnya: 900 butir
Alat bantu narkotika: Bong, timbangan elektrik, handphone
Senjata tajam: 26 buah
Senjata api rakitan (softgun): 7 body senjata
Pulpen (barang bukti pendukung): 994 lusin
Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Senjata tajam dan senjata api rakitan dihancurkan menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), sementara handphone dan timbangan elektrik dihancurkan menggunakan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan dilanjutkan sesi foto bersama.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Jakarta Pusat dalam menjalankan proses hukum yang bersih, tegas, dan bertanggung jawab kepada publik.
Tags: Ekstasi, Kejari Jakpus, Pemusnahan Barang Bukti, Senjata Ilegal
Baca Juga
-
30 Jun 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Beragam Layanan dan Hiburan Gratis untuk Masyarakat di Monas
-
22 Jun 2026
Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
16 Jul 2025
Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1,98 Triliun
-
25 Apr 2025
Dorong Pemerataan Pendidikan, Disdik Bogor Tutup Brilliant Expedition di Malasari dengan Komitmen Bangun SMP
-
12 Jan 2025
Bogor Run 2025 Ajang Olahraga dan Promosi Keindahan Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
17 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Pengabdian dan Karya Nyata
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Respons Cepat Aduan Warga, Perbaiki Jalan Tegar Beriman Hingga Bojonggede
-
02 Mei 2025
Marak Penyelewengan Dana Desa, Kejagung Edukasi Kades dan Lurah di Karangasem
-
27 Nov 2025
Satu Per Satu ‘Tikus Koruptor’ KUR Mikro Dibekuk, Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS
-
23 Jun 2026
Bujug Buneng! Model Cantik Dipanggil KPK, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah





