Liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api rakitan, hingga alat bantu kejahatan seperti handphone, timbangan elektrik, dan pulpen.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakpus, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Taufik, S.H., M.H., dan perwakilan Polres Metro Jakarta Pusat Roby Heri Sapira, S.H., S.I.K., M.H.. Turut hadir pula para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Faizal menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap barang bukti diproses sesuai ketentuan hukum.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 79 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Faizal.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Ganja: 1.2676 gram
Pil Ekstasi: 696 butir
Tembakau Sintetis: 10.8103 gram
Obat-obatan terlarang lainnya: 900 butir
Alat bantu narkotika: Bong, timbangan elektrik, handphone
Senjata tajam: 26 buah
Senjata api rakitan (softgun): 7 body senjata
Pulpen (barang bukti pendukung): 994 lusin
Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Senjata tajam dan senjata api rakitan dihancurkan menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), sementara handphone dan timbangan elektrik dihancurkan menggunakan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan dilanjutkan sesi foto bersama.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Jakarta Pusat dalam menjalankan proses hukum yang bersih, tegas, dan bertanggung jawab kepada publik.
Tags: Ekstasi, Kejari Jakpus, Pemusnahan Barang Bukti, Senjata Ilegal
Baca Juga
-
21 Jan 2025
Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Tersangka Korupsi di Jakarta Selatan
-
08 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Al-Qur’an pada Peringatan Nuzulul Quran di Cibinong
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
23 Des 2024
JAM-Datun Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
-
06 Feb 2025
Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional untuk Berantas PenyelundupanRp 4,1 Triliun Barang Ilegal Digagalkan
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2026
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
-
17 Apr 2026
Wabup Jaro Ade Gerak Cepat Tinjau Jembatan Putus di Rumpin, Akses Warga Jadi Prioritas
-
03 Des 2024
Indonesia Dorong Penandatanganan Joint Statement ASEAN Prosecutors Body di Tanah Air
-
24 Apr 2025
Gratifikasi Bernyanyi, Penjara Menanti
-
29 Nov 2024
Permufakatan Jahat Suap dan Gratifikasi Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat


