Liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api rakitan, hingga alat bantu kejahatan seperti handphone, timbangan elektrik, dan pulpen.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakpus, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Taufik, S.H., M.H., dan perwakilan Polres Metro Jakarta Pusat Roby Heri Sapira, S.H., S.I.K., M.H.. Turut hadir pula para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Faizal menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap barang bukti diproses sesuai ketentuan hukum.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 79 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Faizal.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Ganja: 1.2676 gram
Pil Ekstasi: 696 butir
Tembakau Sintetis: 10.8103 gram
Obat-obatan terlarang lainnya: 900 butir
Alat bantu narkotika: Bong, timbangan elektrik, handphone
Senjata tajam: 26 buah
Senjata api rakitan (softgun): 7 body senjata
Pulpen (barang bukti pendukung): 994 lusin
Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Senjata tajam dan senjata api rakitan dihancurkan menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), sementara handphone dan timbangan elektrik dihancurkan menggunakan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan dilanjutkan sesi foto bersama.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Jakarta Pusat dalam menjalankan proses hukum yang bersih, tegas, dan bertanggung jawab kepada publik.
Tags: Ekstasi, Kejari Jakpus, Pemusnahan Barang Bukti, Senjata Ilegal
Baca Juga
-
01 Nov 2024
Dekranasda Kabupaten Bogor Gelar Rakerda 2024: Evaluasi Program dan Strategi Baru untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
20 Sep 2025
Apresiasi Keterbukaan Informasi: Dari Bupati Bogor hingga Kepala Bidang, Contoh Pejabat Publik yang Layak Diteladani
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di OKU Selatan
-
18 Jul 2025
Kasad TNI AD Pimpin Langsung Aksi Bersih Situ Bagendit: Selamatkan Ekosistem, Bangkitkan Harapan Rakyat Garut
-
08 Jan 2025
Kejaksaan Agung dan KPK Perkuat Sinergitas untuk Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Tekankan Infrastruktur untuk Swasembada dan Konektivitas Nasional
-
03 Jun 2025
Mantan Pj. Bupati Bogor Beri Ucapan Hangat di HJB ke-543 “Menuju Bogor Gemilang, Pusat Peradaban Bangsa”
-
01 Jul 2025
Kejaksaan RI Gelar FGD Statistik Sektoral untuk Perkuat Transformasi Berbasis Data
-
09 Jan 2026
Wilson Lalengke: Vonis Jiwasraya Adalah Kuburan Massal bagi Keadilan dan Akhir Wibawa Tipikor
-
20 Mei 2025
Pemkab Bogor Segel Perusahaan di Citeureup karena Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah B3
-
07 Mar 2025
Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejari Palembang


