liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi yang digelar di wilayah Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tim KPK kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tersebut. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menetapkan status pihak-pihak yang diamankan, apakah sebagai saksi atau tersangka.
Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah kembali menegaskan konsistensi KPK dalam menjalankan fungsi penindakan terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK terkait kronologi peristiwa, barang bukti yang diamankan, serta konstruksi hukum perkara tersebut. Siber24jam akan terus memantau perkembangan lanjutan kasus ini.
Tags: KPK
Baca Juga
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
23 Jan 2026
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
02 Des 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Nasional atas Kinerja Pengurangan Ketimpangan 2025
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO
Rekomendasi lainnya
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO
-
08 Jan 2026
Tambang Emas Ilegal Diduga Marak di Cigudeg, Aktivis Desak Penindakan Serius
-
23 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Strategis, Perintahkan Optimalkan Penindakan Korupsi
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek
-
26 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis




