liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi yang digelar di wilayah Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tim KPK kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tersebut. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menetapkan status pihak-pihak yang diamankan, apakah sebagai saksi atau tersangka.
Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah kembali menegaskan konsistensi KPK dalam menjalankan fungsi penindakan terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK terkait kronologi peristiwa, barang bukti yang diamankan, serta konstruksi hukum perkara tersebut. Siber24jam akan terus memantau perkembangan lanjutan kasus ini.
Tags: KPK
Baca Juga
-
06 Agu 2025
Terjerat Skandal Minyak: Lima Mobil Super Mewah Tersangka Korupsi Digelandang ke Kejaksaan
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS
-
27 Jun 2026
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
Rekomendasi lainnya
-
07 Agu 2026
Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Korupsi PETRAL-ISC, Skandal Minyak Masuk Pengadilan
-
25 Feb 2026
Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes
-
26 Mar 2026
Nakhoda dan Pengelola Kapal Nitya Diminta Ditindak Tegas, Penumpang Keluhkan Pungutan Liar di Pelabuhan Bakauheni–Merak
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
-
11 Des 2025
Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim
-
30 Jun 2026
Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook





