Breaking News

API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta

liputan08.com JAKARTA — Penanganan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik. Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan aduan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait lambannya proses penegakan hukum atas laporan dugaan tindak pidana tersebut di Polda Metro Jaya.

API menilai proses penanganan perkara belum menunjukkan langkah tegas, meskipun laporan polisi telah dibuat sejak 31 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut API, laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76D jo Pasal 81, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

API juga menyampaikan adanya dugaan ancaman kekerasan terhadap pelapor dan anak korban. Dalam pernyataan resminya, API menyebutkan bahwa pihak terlapor diduga melakukan intimidasi serius apabila perkara tersebut dilanjutkan ke jalur hukum.

“Ancaman terhadap keselamatan anak dan keluarganya merupakan kondisi yang harus ditangani secara cepat dan serius oleh aparat penegak hukum,” ujar perwakilan API DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

API menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban, khususnya anak, merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Dalam keterangannya, API mengungkapkan telah menempuh sejumlah langkah advokasi, di antaranya:
Surat permohonan percepatan penanganan perkara tertanggal 4 November 2025;
Surat lanjutan tertanggal 3 Desember 2025;
Konferensi pers pada 10 Desember 2025 untuk mendorong perhatian publik.

Namun hingga kini, API menyatakan belum melihat perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum terhadap terlapor.

Atas kondisi tersebut, API DKI Jakarta mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. API meminta agar Presiden mendorong aparat penegak hukum untuk:
1. Melakukan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Mengevaluasi proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan;
3. Menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

“Penegakan hukum yang cepat dan profesional sangat penting untuk memberikan rasa aman, terutama bagi anak sebagai kelompok rentan,” tegas API.

Sebagai bagian dari kontrol dan pengawasan publik, aduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga negara dan institusi terkait, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, hingga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

API menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan berharap penanganan kasus dapat berjalan transparan, profesional, serta sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Pernyataan ini disampaikan oleh: Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta
Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M.
Irvan Ardiansyah, S.H.
(Dion)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya