liputan08.com Medan – Kasus kriminalisasi terhadap korban tindak kriminal kembali mencuat di Indonesia. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang sejatinya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Ironisnya, tindakan mereka menangkap dua pencuri handphone di toko milik keluarga Sembiring pada September 2025 dilakukan bukan atas inisiatif pribadi semata, melainkan mengikuti arahan Brigadir Shinto, anggota Polsek Pancur Batu. Brigadir tersebut bahkan datang ke lokasi dan menerima kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum.
Namun, bukannya mendapat perlindungan, Parsadaan Putra Sembiring dan keluarganya justru dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Edan benar!
Kejadian ini menimbulkan keanehan yang sulit diterima akal sehat. Korban pencurian yang seharusnya dilindungi malah dikriminalisasi. Dugaan kuat muncul bahwa terdapat hubungan keluarga antara aparat kepolisian dengan para pencuri, sehingga menimbulkan indikasi kriminalisasi dan pemerasan terhadap korban.
*Hukum dari Perspektif Filsafat*
Kasus ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan menyentuh inti dari keadilan itu sendiri. Dalam kerangka filsafat hukum, Plato (428–347 SM) pernah menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi “jiwa negara” yang menjaga harmoni dan keadilan. Namun, ketika hukum dipelintir oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga, maka hukum berubah menjadi alat represi.
Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Menjadikan korban pencurian sebagai tersangka adalah bentuk dehumanisasi. Mereka diperlakukan bukan sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan, melainkan sebagai objek permainan kekuasaan.
Sementara itu, John Locke (1632-1704) dari Inggris dengan gagasan hak atas properti menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak milik warga. Ketika aparat justru melindungi pencuri dan menindas pemilik sah, maka negara gagal menjalankan kontrak sosialnya.
Lebih jauh, Filsuf dan sejarahwan Prancis, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sebagai instrumen kekuasaan. Dalam kasus Pancur Batu, hukum tampak digunakan bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparat.
*Komentar Keras Wilson Lalengke*
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerhati HAM, hukum, dan keadilan, Wilson Lalengke. Ia mengecam keras tindakan aparat dalam kasus Pancur Batu yang menyebut para oknum polisi di banyak tempat di Indonesia sebagai berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum sesuka hati.
“Hampir semua polisi di Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung justru berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum seenak perutnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan aparat yang dibiayai negara terhadap amanat konstitusi,” tegas alumni PPR-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Rabu, 04 Februari 2026, dengan menambahkan bahwa “hampir pasti ada motif pemerasan terhadap korban pencurian.”
Ketika hukum dijadikan alat untuk menekan yang lemah, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap negara hukum. “Kriminalisasi terhadap korban adalah bentuk kejahatan moral. Polisi yang melakukan ini bukan lagi aparat penegak hukum, melainkan preman berseragam!” seru Wilson Lalengke geram.
Petisioner HAM PBB 2025 itu menegaskan bahwa kasus-kasus seperti kriminalisasi Hogi Minaya di Polres Sleman dan kriminalisasi korban pencurian Pancur Batu harus menjadi momentum untuk mereformasi kepolisian. Menurutnya, jika polisi tidak segera dibersihkan dari oknum-oknum busuk, maka institusi ini akan kehilangan legitimasi. Rakyat tidak akan lagi percaya, dan negara akan runtuh dari dalam.
“Hukum harus kembali pada roh keadilan. Tanpa itu, kita hanya memiliki aturan kosong yang dipakai untuk menindas,” tegasnya.
*Dampak Sosial Kriminalisasi bagi Korban Kriminal*
Kriminalisasi korban pasti menimbulkan trauma sosial. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat, dan pada akhirnya memilih jalan sendiri dalam mencari keadilan. Kondisi ini berbahaya, karena membuka ruang bagi vigilante justice (main hakim sendiri), yang justru memperburuk keadaan.
Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat runtuh. Negara kehilangan legitimasi, dan hukum kehilangan makna sebagai instrumen keadilan.
Secara filosofis, kasus-kasus kriminalisasi yang dialami rakyat selama ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kontrak sosialnya. Secara moral, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Dan secara politik, ini adalah tanda bahaya bagi legitimasi institusi hukum.
“Hukum yang dipakai untuk menindas adalah kejahatan. Polisi yang mempermainkan hukum adalah musuh rakyat. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu.”
Kasus Pancur Batu, dan banyak kasus serupa lainnya di berbagai daerah di Indonesia, harus menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Reformasi kepolisian – bahkan pembubaran lembaga tersebut – bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hukum wajib kembali pada roh keadilan, bukan sekadar aturan kosong yang dipakai untuk menekan rakyat. Jika tidak, maka kita akan terus menyaksikan potret buram penegakan hukum, di mana korban berubah menjadi tersangka, dan keadilan menjadi ilusi. (TIM/Red)
Tags: Kasus Kriminalisasi
Baca Juga
-
21 Okt 2025
Bupati Bogor Dorong Sinergi Perangkat Daerah Perkuat MCP dan SPI KPK 2025
-
19 Feb 2026
Menjelang Puasa Ramadan, Bukannya Bertobat, Oknum Anggota DPRD Muara Enim Justru Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar
-
21 Jul 2026
ARUKKI dan LP3HI Ajukan Praperadilan soal Dugaan Perusakan Hutan di Batam
-
18 Agu 2026
KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Diperiksa
-
22 Apr 2026
Skandal Chromebook Meledak! Dipakai Setahun Sekali, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
19 Jun 2026
Pejabat di Pekanbaru: Istrinya Bergaya Hedon, Aktivis yang Dipenjara
-
27 Agu 2025
Kasus Penculikan Kepala Bank BRI: Alarm Keras bagi Rasa Aman Masyarakat
-
25 Des 2025
Disaksikan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Kembalikan 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Rp6,6 Triliun Uang Negara
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal





