liputan08.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji berupa gratifikasi/suap pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, terhadap KT selaku oknum Anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan terkait proses pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan bahwa uang tersebut bersumber dari proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT dan RA terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari rekanan proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung,” ujar Vanny dalam siaran persnya, Rabu (18/2/2026)
Usai penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, dokumen-dokumen, telepon genggam, serta sejumlah surat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Vanny, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga diterima tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui bahwa uang tersebut diduga telah dibelikan satu unit mobil Alphard warna putih. Atas temuan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk unsur pemerintah daerah.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk dari unsur Pemerintah Daerah apabila ditemukan keterkaitan,” tegas Vanny.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap tersebut.
Kejati Sumsel mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu perkembangan resmi dari tim penyidik.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
07 Agu 2026
ARUKKI Adukan Dugaan Pembunuhan Sutrimo ke Bareskrim, Desak Ekshumasi dan Otopsi.
Rekomendasi lainnya
-
01 Sep 2025
10 Saksi Diperiksa, Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kian Terkuak
-
24 Jan 2026
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
-
05 Jan 2026
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi
-
16 Sep 2026
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
-
04 Mei 2026
Rotasi Penting di Kejati Jabar, Dua Pejabat Strategis Dilantik—Ada Pesan Tegas Soal Era Digital
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa






