liputan08.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji berupa gratifikasi/suap pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, terhadap KT selaku oknum Anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan terkait proses pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan bahwa uang tersebut bersumber dari proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT dan RA terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari rekanan proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung,” ujar Vanny dalam siaran persnya, Rabu (18/2/2026)
Usai penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, dokumen-dokumen, telepon genggam, serta sejumlah surat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Vanny, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga diterima tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui bahwa uang tersebut diduga telah dibelikan satu unit mobil Alphard warna putih. Atas temuan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk unsur pemerintah daerah.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk dari unsur Pemerintah Daerah apabila ditemukan keterkaitan,” tegas Vanny.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap tersebut.
Kejati Sumsel mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu perkembangan resmi dari tim penyidik.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
18 Agu 2026
KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Diperiksa
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset 20.027 m² Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Langkah Lanjut Telusuri TPPU
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
18 Feb 2026
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau
Rekomendasi lainnya
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
30 Jul 2025
SBY VP Controller Kilang Pertamina International Ikut Diperiksa, Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
-
08 Jul 2026
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi





