liputan08.com Palembang, 9 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum hari ini mengumumkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yang terjadi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kedua tersangka yang diserahkan yaitu N, selaku Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara Forum Kades di kecamatan yang sama.
“Pada hari ini, Selasa tanggal 09 September 2025, telah dilaksanakan Tahap II terhadap dua orang tersangka, yakni N dan JS. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam OTT yang terjadi di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, dalam siaran pers resmi.
Keduanya kini telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 9 September hingga 28 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
Setelah proses tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat untuk disiapkan menuju tahap persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara guna pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tambah Vanny.
Dalam keterangan sebelumnya, pihak Kejati Sumsel menjelaskan bahwa modus pemerasan yang dilakukan para tersangka adalah dengan dalih pengumpulan dana iuran untuk kegiatan sosial dan silaturahmi Forum Kades dengan instansi pemerintah.
Kedua tersangka diduga meminta iuran sebesar Rp 7 juta per kepala desa untuk satu periode (satu tahun). Dari jumlah tersebut, para Kades telah menyerahkan uang awal masing-masing sebesar Rp 3,5 juta kepada bendahara forum.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yaitu:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebanyak 43 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik hingga saat ini, termasuk para Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa. Langkah tegas ini juga merupakan peringatan keras kepada para pemangku kepentingan agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera serta memperkuat integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan, khususnya di daerah,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, menutup keterangannya.
Reporter: Zakar
Tags: Kantor Camat Pagar Gunung, Kasus Dugaan Pemerasan OTT, Kejaksaan Tinggi Sumsel
Baca Juga
-
27 Agu 2025
Borok Pertamina Dibongkar! Sembilan Saksi Kunci Diseret ke Penyidikan Kasus Korupsi Migas Triliunan
-
20 Jan 2026
MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Wartawan Diperingatkan Konstitusi
-
23 Jun 2026
Bujug Buneng! Model Cantik Dipanggil KPK, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
-
24 Jan 2026
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
-
06 Agu 2025
Terjerat Skandal Minyak: Lima Mobil Super Mewah Tersangka Korupsi Digelandang ke Kejaksaan
Rekomendasi lainnya
-
12 Nov 2025
Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara dalam Revisi UU BUMN
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang
-
02 Sep 2025
Dua Saksi Kunci Petinggi Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Menggunung
-
26 Sep 2025
Kejaksaan Agung Raih Anugerah Humas Indonesia 2025, Dinobatkan sebagai Institusi Terpopuler di Media Sosial
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
-
01 Nov 2025
Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban



