liputan08.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (28/8/2025). Ketiganya adalah pejabat dan anggota tim pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Karimun periode 2016 hingga 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah CA, yang menjabat sebagai Kepala BP Karimun, serta dua orang lainnya yaitu YI dan DA, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan perdagangan bebas tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penetapan kuota rokok non-cukai secara tidak sah, tanpa berdasarkan data valid dari instansi berwenang serta tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
“Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk beberapa peraturan menteri keuangan dan surat edaran Dirjen Bea dan Cukai yang berlaku. Ini menyebabkan kelebihan alokasi barang yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN,” jelas Devy dalam konferensi pers di Tanjungpinang.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah delapan puluh lima sen). Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni YI dan DA, yang saat ini dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang sedang sakit.
“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara di wilayah ini,” tegas Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejati Kepri menegaskan proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Reporter: Zakar
Tags: Kejati Kepulauan Riau
Baca Juga
-
05 Feb 2026
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
29 Nov 2025
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik
-
05 Nov 2025
Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina
-
10 Nov 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto, Momentum Meluruskan Sejarah dan Menghargai Jasa Orde Baru
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2025
Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
30 Jan 2026
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
-
10 Nov 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto, Momentum Meluruskan Sejarah dan Menghargai Jasa Orde Baru





