liputan08.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (28/8/2025). Ketiganya adalah pejabat dan anggota tim pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Karimun periode 2016 hingga 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah CA, yang menjabat sebagai Kepala BP Karimun, serta dua orang lainnya yaitu YI dan DA, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan perdagangan bebas tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penetapan kuota rokok non-cukai secara tidak sah, tanpa berdasarkan data valid dari instansi berwenang serta tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
“Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk beberapa peraturan menteri keuangan dan surat edaran Dirjen Bea dan Cukai yang berlaku. Ini menyebabkan kelebihan alokasi barang yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN,” jelas Devy dalam konferensi pers di Tanjungpinang.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah delapan puluh lima sen). Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni YI dan DA, yang saat ini dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang sedang sakit.
“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara di wilayah ini,” tegas Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejati Kepri menegaskan proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Reporter: Zakar
Tags: Kejati Kepulauan Riau
Baca Juga
-
27 Jan 2026
Tikus Koruptor Chromebook Menggerogoti Pendidikan Nasional, Sistem Sekolah Dibuat Runtuh dari Dalam
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
10 Apr 2026
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Demi Raport Bagus, Penyidik Jadikan Papaku Tersangka Pembunuhan Mamaku
-
27 Agu 2025
Kasus Penculikan Kepala Bank BRI: Alarm Keras bagi Rasa Aman Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
-
28 Nov 2025
Jamintel Tegaskan Peran Intelijen Kejaksaan dalam Bela Negara di Era Digital pada Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru


