liputan08.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (28/8/2025). Ketiganya adalah pejabat dan anggota tim pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Karimun periode 2016 hingga 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah CA, yang menjabat sebagai Kepala BP Karimun, serta dua orang lainnya yaitu YI dan DA, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan perdagangan bebas tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penetapan kuota rokok non-cukai secara tidak sah, tanpa berdasarkan data valid dari instansi berwenang serta tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
“Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk beberapa peraturan menteri keuangan dan surat edaran Dirjen Bea dan Cukai yang berlaku. Ini menyebabkan kelebihan alokasi barang yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN,” jelas Devy dalam konferensi pers di Tanjungpinang.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah delapan puluh lima sen). Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni YI dan DA, yang saat ini dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang sedang sakit.
“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara di wilayah ini,” tegas Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejati Kepri menegaskan proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Reporter: Zakar
Tags: Kejati Kepulauan Riau
Baca Juga
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
-
12 Sep 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan Hutan dari 245 Perusahaan, Target Tercapai Lebih dari 300%
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
23 Jan 2026
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
15 Feb 2026
Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2025
Kejaksaan RI Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor, Dorong Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum
-
14 Jul 2026
Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
-
22 Agu 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030, Siap Satukan PWI yang Terpecah
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023



