liputan08.com JAKARTA — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Maluku Utara Raya menggelar demonstrasi di depan Markas Besar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (24/11). Aksi ini menuntut penanganan serius atas laporan pidana terkait video asusila yang diduga kuat melibatkan Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si.
Massa menilai lambannya penanganan kasus tersebut telah mencederai moral publik serta merusak wibawa penegakan hukum di Indonesia.
Koordinator Lapangan Aksi, Vikri Zaman Warwefubun, mengatakan pihaknya telah menyerahkan Buku Laporan Pengaduan serta Kajian Hukum Komprehensif kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri. Aksi tersebut membawa lima tuntutan utama, yaitu:
1. Penetapan Tersangka Massa mendesak Bareskrim segera menetapkan Dr. Piet Hein Babua sebagai tersangka. Mereka meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan tidak berpihak
2. Pengusutan Dugaan Obstruction of Justice Aksi menyoroti dugaan kejanggalan proses penanganan kasus di tingkat daerah. Mandeknya laporan di Polres setempat diminta segera diusut.
3. Sanksi Etik dan Pemberhentian Jabatan Massa mendesak Kemendagri untuk mengambil langkah tegas, termasuk penonaktifan hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melakukan perbuatan tercela.
4. Transparansi Pemerintah Daerah Pemerintah daerah diminta memberikan klarifikasi resmi serta menjamin proses hukum bebas dari intervensi kekuasaan dan tekanan politik.
5. Pemulihan Marwah Halmahera Utara Massa menyerukan pentingnya penegakan etika publik, integritas jabatan, serta budaya pemerintahan yang bersih.
“Kurang lebih ada 100 rekan-rekan mahasiswa yang mengikuti aksi hari ini. Lima tuntutan sudah kami sampaikan agar pihak kepolisian segera memproses hukum Bupati Halmahera Utara,” ujar Vikri.
Ia menegaskan bahwa bukti permulaan video asusila sudah sangat kuat.
“Pejabat yang melakukan eksibisionisme dan menyebarkan konten melanggar kesusilaan harus dijerat UU Pornografi Pasal 4 dan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Jika rakyat biasa langsung diproses, mengapa pejabat negara dibiarkan? Equality before the law harus ditegakkan,” tegasnya.
Vikri juga meminta Bareskrim mengusut potensi penyalahgunaan kekuasaan yang diduga menghambat proses hukum di daerah.
“Pressure massa ini adalah bentuk perlawanan terhadap impunitas pejabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami mendesak Mendagri menonaktifkan Bupati serta memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Pejabat yang terbukti melakukan perbuatan tercela tidak layak memimpin.”
Koordinator aksi lainnya, Andi Susanto, menjelaskan bahwa perwakilan massa telah diterima oleh Humas Mabes Polri.
“Responsnya baik. Di Halmahera Utara rekan-rekan sudah aksi tapi tidak direspons. Karena itu kami datang ke Mabes Polri agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” katanya.
Andi menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu 3 x 24 jam untuk mendapatkan jawaban.
“Jika tidak ada perkembangan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.
(Dion)
Tags: Mabes Polri
Baca Juga
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
-
07 Okt 2025
Wilson Lalengke Tiba di New York: Siap Sampaikan Pidato Bersejarah di Sidang PBB Soal Kemanusiaan Global
-
04 Nov 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah
-
28 Jul 2025
Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Pedagang Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Rekomendasi lainnya
-
28 Nov 2024
Ini Kata HRM. Danang Donoroso : Wartawan Siap Bersinergi Dengan Pemkab Bogor Dibawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
04 Okt 2025
Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili Pimpin Prajurit Matra Laut Gelar Defile Pasukan pada Geladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
02 Agu 2025
TNI Latih Baris-Berbaris Pelajar SMA di Ilaga Jelang HUT RI ke-80
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
06 Okt 2025
Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah
-
24 Nov 2025
Kejaksaan Agung dan Kemenpora Teken MoU, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Kepemudaan dan Keolahragaan



