liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. WSD, selaku Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).
2. RW, selaku Vice President Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 hingga sekarang.
3. MIM, selaku Vice President Supply Chain Planning–LI PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (20/10).
Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya energi nasional, termasuk tata kelola minyak mentah di tubuh BUMN strategis seperti PT Pertamina.
“Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam pengelolaan aset negara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat,” tambah Anang Supriatna.
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum dan etika penyidikan.
“Seluruh tahapan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkap Irwan Datuiding.
Hingga kini, tim penyidik JAM PIDSUS masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Tags: JAM PIDSUS, Kejagung, Korupsi Tata Kelola Kilang, Mafia Minyak
Baca Juga
-
30 Jan 2026
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
-
29 Apr 2026
Tikus Koruptor Sumsel Berguguran! 5 Tersangka Dibekuk, Uang Negara Rp3,9 Miliar Disikat
-
20 Okt 2025
Lapas Banda Aceh Benahi Ruang Isolasi TB, Komitmen Dukung Program Nasional Penanggulangan TBC
-
25 Feb 2026
Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
23 Sep 2025
MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan
Rekomendasi lainnya
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
-
27 Jun 2026
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
22 Jun 2026
Tragedi Hukum di Pekanbaru: Mengurai Benang Kusut Kriminalisasi Aktivis, Barter Jabatan, dan Pelanggaran UU Pers
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri





