liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. WSD, selaku Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).
2. RW, selaku Vice President Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 hingga sekarang.
3. MIM, selaku Vice President Supply Chain Planning–LI PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (20/10).
Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya energi nasional, termasuk tata kelola minyak mentah di tubuh BUMN strategis seperti PT Pertamina.
“Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam pengelolaan aset negara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat,” tambah Anang Supriatna.
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum dan etika penyidikan.
“Seluruh tahapan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkap Irwan Datuiding.
Hingga kini, tim penyidik JAM PIDSUS masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Tags: JAM PIDSUS, Kejagung, Korupsi Tata Kelola Kilang, Mafia Minyak
Baca Juga
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
-
13 Sep 2025
Kejari Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN-KIS
-
19 Okt 2025
Pemkab Bogor Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Keseriusan Tangani Kemiskinan Lintas Sektor
-
29 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Baznas Terbaik Tingkat Nasional pada Baznas Awards 2025
-
05 Jun 2026
KPK Bongkar Skema Pemerasan WNA di Imigrasi, Diduga Mengalir dari Daerah hingga Pusat
-
30 Sep 2025
Program Jaksa Garda Desa di Banten, Wujud Transformasi Kejaksaan Humanis dan Preventif
Rekomendasi lainnya
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi: Jalankan Tugas Jurnalistik Berujung Penahanan, Kisah Kelam 90 Hari di Balik Jeruji
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik
-
09 Jan 2026
Bupati Bogor Ikuti Rapat Tingkat Menteri: Penguatan Pemulihan Hulu Ciliwung sebagai Strategi Mitigasi Banjir Jabodetabek
-
19 Jun 2026
Pejabat di Pekanbaru: Istrinya Bergaya Hedon, Aktivis yang Dipenjara
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika


