liputan08.com Jakarta — Sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Sidang tersebut menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat tinggi Kementerian Pertahanan hingga warga negara asing yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang merugikan negara.
Dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum, disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum membacakan dua berkas perkara dengan dakwaan berbeda.
Perkara pertama menjerat Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan bersama Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, perkara kedua turut menyeret Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang menjabat sebagai Direktur Utama Navayo International AG. Selain itu, terdapat pula terdakwa lain yakni Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko, dan M. Kusmayadi yang diduga terlibat dalam aliran dana melalui salah satu bank.
Jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula pada 1 Juli 2016 saat dilakukan penandatanganan kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan pihak Navayo International AG untuk pengadaan terminal pengguna satelit beserta perangkat pendukungnya.
Nilai kontrak awal mencapai USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
“Penunjukan pihak penyedia dilakukan tanpa proses pengadaan yang sah, serta berdasarkan rekomendasi pihak tertentu,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, hasil pengadaan tersebut justru tidak dapat dimanfaatkan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan.
“Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan dan barang yang diterima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari sejumlah jaksa senior, di antaranya Dr. Zet Tadung Allo, Dr. Chaerul Amir, hingga Rani Saskia, serta didukung oleh penuntut koneksitas dari unsur Oditur Militer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses persidangan akan terus dikawal secara profesional dan transparan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengadaan strategis di sektor pertahanan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Tags: Korupsi
Baca Juga
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
-
25 Jul 2025
Resmi Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Pangkat Komcad SPPI 2025, ASN PPPK Plus Tunjangan
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
Rekomendasi lainnya
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
-
25 Sep 2025
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan SIPP Awards 2025: Kabupaten Terinisiatif dalam Perencanaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Tanggap Bencana
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Raih Juara 1 Mandaya Awards 2025 Berkat Inovasi Samisade
-
21 Jan 2026
Negara Lelang Kapal Tanker Iran Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak, Nilai Limit Tembus Rp1,17 Triliun
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian


