liputan08.com Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Program ini berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Keenam saksi yang diperiksa pada hari Senin (4/8/2025) adalah:
1. SW – Selaku Direktur Sekolah Dasar tahun 2020 hingga 2021, merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar.
2. MLY – Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 sekaligus KPA tahun anggaran tersebut.
3. HT – Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
4. HT – Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
5. RS – Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
6. HS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SMP Kemendikbudristek untuk tahun 2020 hingga 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang tengah didalami oleh penyidik.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Keterangan mereka sangat penting untuk melengkapi konstruksi hukum perkara ini,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pengusutan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi informasi di sektor pendidikan dasar dan menengah yang diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., turut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan terbuka. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Irwan.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi, diduga menyimpan sejumlah penyimpangan dalam pengadaan perangkat dan aplikasi pendidikan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun tersangka masih akan terus dilakukan oleh tim penyidik.
Tags: JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung, Kemendikbudristek, Korupsi
Baca Juga
-
13 Jul 2025
Wawancara Eksklusif Dr. Jufri Alkatiri: Krisis Media, Tanggung Jawab Negara, dan Harapan untuk Jurnalis Generasi Z
-
25 Mar 2025
Heru Serap Aspirasi Warga di Dua Kecamatan, Fokus pada Infrastruktur dan BPJS Bersubsidi
-
01 Des 2024
Warga Bogor Asri Desak Pemkab Bogor Perbaiki Area Makam yang Terancam Longsor
-
28 Des 2024
Kapolri Perintahkan Sweeping Pemalakan di Jalur Wisata Saat Nataru
-
11 Des 2024
Turnamen Tenis Meja Jaksa Agung Cup 2024 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Antarinstansi
-
16 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Penanganan Sampah Harus Dimulai dari Hulu, Bogor Siap Bersinergi
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2024
Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
01 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Pastikan Ibadah Penutupan Doa Rosario Berjalan Aman di Papua Barat
-
18 Feb 2025
Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
19 Mei 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Kebangkitan Nasional
-
04 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Dukung Kampung Ramah Lingkungan di Gunung Putri Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
-
12 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Skandal Impor Gula 2015-2016


