liputan08.com Jakarta — Aktivis HAM dan akademisi terkemuka Wilson Lalengke berangkat dari Indonesia pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, dalam perjalanan menuju New York City untuk menyampaikan pidato resmi berisi petisi kepada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjalanannya menandai langkah penting dalam advokasi berkelanjutannya untuk hak asasi manusia global dan reformasi demokrasi.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu terbang menggunakan pesawat Etihad Airways dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan jadwal kedatangan di Bandara Internasional John F. Kennedy pada 7 Oktober 2025. Ia diperkirakan akan berada di New York hingga 12 Oktober, di mana ia akan berinteraksi dengan pejabat PBB, perwakilan masyarakat sipil, dan anggota pers internasional.
Komite Keempat, yang secara resmi dikenal sebagai Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi, menangani berbagai isu termasuk pemeliharaan perdamaian, dekolonisasi, dan hak-hak masyarakat adat. Petisi Lalengke akan fokus menyoroti berbagai kekhawatiran terkait pembunuhan di luar hukum (extra judicial execution), penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, serta kebebasan politik dan pemerintahan di beberapa wilayah di dunia, termasuk Afrika dan Asia.
Dalam pernyataan singkat sebelum keberangkatan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyatakan harapan bahwa pengajuannya akan “memperkuat suara mereka yang telah lama dibungkam” dan “mendorong komunitas internasional untuk mengambil tindakan yang berarti.”
Kunjungannya ke markas besar PBB terjadi di tengah meningkatnya perhatian regional dan global terhadap gerakan demokrasi dan partisipasi sipil. Para pengamat mengamati dengan saksama bagaimana komite menanggapi permohonannya.
Nantikan dan ikuti terus perkembangan terbaru seiring misi Wilson Lalengke di New York. (TIM/Red)
Tags: Wilson Lalengke
Baca Juga
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
30 Okt 2025
JAM-Intel Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
-
02 Okt 2024
Uya Kuya: Beri Kesempatan Artis untuk Buktikan Kerja di DPR
-
15 Feb 2026
Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
Rekomendasi lainnya
-
26 Jan 2026
Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
15 Mar 2026
Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor


