liputan08.com Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal transparansi keuangan desa melalui program Jaga Desa di Kalimantan Tengah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama penguatan program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di Palangka Raya.
Nota kesepahaman ini melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah terkait pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Pengawasan dilakukan melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.
Dalam kesempatan itu, JAM-Intel menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana atau penyelewengan dana desa. Kejaksaan meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang sebelumnya telah diterapkan di berbagai provinsi seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, hingga Bali. Aplikasi ini memberi akses pelaporan, pendampingan hukum, hingga bimbingan teknis gratis bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Kejaksaan bertugas untuk mendukung semua kebijakan Pemerintah, sesuai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang tertuang dalam poin ke-6 yakni Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar JAM-Intel dalam sambutannya.
Selain mengawal keuangan desa, JAM-Intel juga menekankan dukungan Kejaksaan RI terhadap program ketahanan pangan nasional. Hal ini dilakukan bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan memberdayakan potensi lokal di setiap daerah.
Khusus di Kalimantan Tengah, program Jaga Desa juga difokuskan pada penguatan Koperasi Merah Putih. Program ini diarahkan agar koperasi desa dapat bermitra dengan perkebunan kelapa sawit yang dinilai memiliki potensi besar di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk apresiasi, JAM-Intel turut menyerahkan piagam penghargaan kepada bupati yang wilayahnya dinilai bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa.
“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) serta Kementerian Dalam Negeri dalam memonitor implementasi pengelolaan keuangan desa, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan Kepala Desa yang terjerat tindak pidana akibat menyalahgunakan keuangan desa,” pungkas JAM-Intel.
Tags: Jaksa Agung, Korupsi, Reda Manthovani
Baca Juga
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri
-
06 Sep 2025
AKP Syamsul Bahri, S.H.: Figur Heroik dalam Misi Pengamanan Strategis Gedung DPR/MPR RI di Tengah Krisis Sosial
-
05 Jan 2026
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
20 Jan 2026
MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Wartawan Diperingatkan Konstitusi
-
15 Okt 2025
Dugaan Kriminalisasi di Polres Jakarta Pusat: Pencarian Keadilan untuk Ibu dan Bayinya Terus Berlanjut
Rekomendasi lainnya
-
23 Nov 2025
Kejagung Lelang Aset Koruptor Ivan CH Litha, Ruko Tiga Lantai Terjual Rp1,39 Miliar
-
22 Apr 2026
Skandal Chromebook Meledak! Dipakai Setahun Sekali, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
01 Agu 2025
Buruan Koruptor Berakhir di Kampar: Nursahir Digelandang Tim Intelijen Kejagung
-
25 Mei 2026
Ali Wardana: Tiyo Ardianto Harus Diperiksa Psikiater, Pernyataannya Sudah Tidak Waras
-
27 Apr 2026
Jusuf Hamka Menangi Gugatan, Berkomitmen Kembalikan TPI kepada Tutut Soeharto


