liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti aspek independensi ahli serta mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran negara dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menghadirkan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady secara tegas mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Ina Liem, yang disebut sebagai konsultan pendidikan dan karier. Menurut JPU, ahli tersebut dinilai tidak netral karena telah aktif menggiring opini publik melalui media sosial terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Ahli yang dihadirkan seharusnya memberikan keterangan objektif dan berbasis keilmuan. Namun dalam perkara ini, yang bersangkutan justru telah membentuk opini publik jauh sebelum memberikan keterangan di persidangan,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.
Lebih lanjut, JPU mengungkap bahwa saat diuji di persidangan, ahli tersebut mengakui tidak memahami secara mendalam data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara. Hal ini, menurut JPU, membuat keterangan yang disampaikan cenderung bersifat opini tanpa landasan analisis yang kuat.
“Ketika ditanya terkait aspek teknis pengadaan dan data digital, ahli mengaku tidak mengetahuinya. Ini menunjukkan bahwa keterangannya tidak didukung basis analisis yang memadai,” tegas Roy.
JPU juga menyoroti sikap ahli yang dinilai melampaui batas kompetensinya dengan mencoba menjawab berbagai persoalan di luar bidang keahliannya, mulai dari sistem pengadaan hingga kebijakan pendidikan nasional.
Sementara itu, dalam sidang juga dihadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di wilayah Sorong dan Pamekasan. Namun, fakta persidangan justru mengungkap bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat terbatas.
“Terkait kehadiran saksi dari kalangan guru, persidangan justru mengungkap bahwa penggunaan Chromebook di sekolah sangat minim,” kata Roy.
Ia menjelaskan bahwa para guru mengakui perangkat tersebut hanya digunakan sekitar satu kali dalam setahun, yakni untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dan tidak dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
Temuan tersebut diperkuat oleh data aktivasi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pusdekam pada periode 2020–2021 yang menunjukkan rendahnya tingkat penggunaan perangkat tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru menjadi bentuk pemborosan anggaran negara.
“Pengadaan CDM ini tidak diperlukan secara nyata di lapangan dan justru menambah beban keuangan negara,” ungkap Roy.
Akibatnya, nilai kerugian negara dalam perkara ini mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya diperkirakan sebesar Rp1,5 triliun, kini total kerugian negara membengkak menjadi Rp2,1 triliun, dengan kontribusi dari pengadaan CDM yang mencapai lebih dari Rp600 miliar.
JPU berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan dapat menjaga profesionalitas serta independensi demi menjamin transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi independensi, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh,” pungkas Roy Riady.
Tags: Skandal Chromebook
Baca Juga
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
27 Jan 2026
Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
Rekomendasi lainnya
-
03 Okt 2025
Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
02 Agu 2025
TNI Latih Baris-Berbaris Pelajar SMA di Ilaga Jelang HUT RI ke-80
-
31 Mar 2026
Waduh! Proyek Satelit Kemhan Rp400 Miliar Lebih Diduga Bermasalah, Pejabat hingga WNA Duduk di Kursi Terdakwa
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!




