liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti aspek independensi ahli serta mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran negara dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menghadirkan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady secara tegas mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Ina Liem, yang disebut sebagai konsultan pendidikan dan karier. Menurut JPU, ahli tersebut dinilai tidak netral karena telah aktif menggiring opini publik melalui media sosial terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Ahli yang dihadirkan seharusnya memberikan keterangan objektif dan berbasis keilmuan. Namun dalam perkara ini, yang bersangkutan justru telah membentuk opini publik jauh sebelum memberikan keterangan di persidangan,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.
Lebih lanjut, JPU mengungkap bahwa saat diuji di persidangan, ahli tersebut mengakui tidak memahami secara mendalam data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara. Hal ini, menurut JPU, membuat keterangan yang disampaikan cenderung bersifat opini tanpa landasan analisis yang kuat.
“Ketika ditanya terkait aspek teknis pengadaan dan data digital, ahli mengaku tidak mengetahuinya. Ini menunjukkan bahwa keterangannya tidak didukung basis analisis yang memadai,” tegas Roy.
JPU juga menyoroti sikap ahli yang dinilai melampaui batas kompetensinya dengan mencoba menjawab berbagai persoalan di luar bidang keahliannya, mulai dari sistem pengadaan hingga kebijakan pendidikan nasional.
Sementara itu, dalam sidang juga dihadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di wilayah Sorong dan Pamekasan. Namun, fakta persidangan justru mengungkap bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat terbatas.
“Terkait kehadiran saksi dari kalangan guru, persidangan justru mengungkap bahwa penggunaan Chromebook di sekolah sangat minim,” kata Roy.
Ia menjelaskan bahwa para guru mengakui perangkat tersebut hanya digunakan sekitar satu kali dalam setahun, yakni untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dan tidak dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
Temuan tersebut diperkuat oleh data aktivasi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pusdekam pada periode 2020–2021 yang menunjukkan rendahnya tingkat penggunaan perangkat tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru menjadi bentuk pemborosan anggaran negara.
“Pengadaan CDM ini tidak diperlukan secara nyata di lapangan dan justru menambah beban keuangan negara,” ungkap Roy.
Akibatnya, nilai kerugian negara dalam perkara ini mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya diperkirakan sebesar Rp1,5 triliun, kini total kerugian negara membengkak menjadi Rp2,1 triliun, dengan kontribusi dari pengadaan CDM yang mencapai lebih dari Rp600 miliar.
JPU berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan dapat menjaga profesionalitas serta independensi demi menjamin transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi independensi, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh,” pungkas Roy Riady.
Tags: Skandal Chromebook
Baca Juga
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Hari Santri Momentum Meneguhkan Ukhuwah dan Keadilan untuk Dunia Pesantren
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
21 Des 2025
Kisah ‘Motor Tua’ Bawa Ernita Simbolon Raih Penghargaan Bergengsi dari PPWI!
-
06 Agu 2025
Terjerat Skandal Minyak: Lima Mobil Super Mewah Tersangka Korupsi Digelandang ke Kejaksaan
-
11 Nov 2025
JAM PIDUM dan Universitas Padjadjaran Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
01 Nov 2025
PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset 20.027 m² Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Langkah Lanjut Telusuri TPPU
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
04 Mar 2026
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan



