liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti aspek independensi ahli serta mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran negara dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menghadirkan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady secara tegas mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Ina Liem, yang disebut sebagai konsultan pendidikan dan karier. Menurut JPU, ahli tersebut dinilai tidak netral karena telah aktif menggiring opini publik melalui media sosial terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Ahli yang dihadirkan seharusnya memberikan keterangan objektif dan berbasis keilmuan. Namun dalam perkara ini, yang bersangkutan justru telah membentuk opini publik jauh sebelum memberikan keterangan di persidangan,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.
Lebih lanjut, JPU mengungkap bahwa saat diuji di persidangan, ahli tersebut mengakui tidak memahami secara mendalam data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara. Hal ini, menurut JPU, membuat keterangan yang disampaikan cenderung bersifat opini tanpa landasan analisis yang kuat.
“Ketika ditanya terkait aspek teknis pengadaan dan data digital, ahli mengaku tidak mengetahuinya. Ini menunjukkan bahwa keterangannya tidak didukung basis analisis yang memadai,” tegas Roy.
JPU juga menyoroti sikap ahli yang dinilai melampaui batas kompetensinya dengan mencoba menjawab berbagai persoalan di luar bidang keahliannya, mulai dari sistem pengadaan hingga kebijakan pendidikan nasional.
Sementara itu, dalam sidang juga dihadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di wilayah Sorong dan Pamekasan. Namun, fakta persidangan justru mengungkap bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat terbatas.
“Terkait kehadiran saksi dari kalangan guru, persidangan justru mengungkap bahwa penggunaan Chromebook di sekolah sangat minim,” kata Roy.
Ia menjelaskan bahwa para guru mengakui perangkat tersebut hanya digunakan sekitar satu kali dalam setahun, yakni untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dan tidak dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
Temuan tersebut diperkuat oleh data aktivasi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pusdekam pada periode 2020–2021 yang menunjukkan rendahnya tingkat penggunaan perangkat tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru menjadi bentuk pemborosan anggaran negara.
“Pengadaan CDM ini tidak diperlukan secara nyata di lapangan dan justru menambah beban keuangan negara,” ungkap Roy.
Akibatnya, nilai kerugian negara dalam perkara ini mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya diperkirakan sebesar Rp1,5 triliun, kini total kerugian negara membengkak menjadi Rp2,1 triliun, dengan kontribusi dari pengadaan CDM yang mencapai lebih dari Rp600 miliar.
JPU berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan dapat menjaga profesionalitas serta independensi demi menjamin transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi independensi, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh,” pungkas Roy Riady.
Tags: Skandal Chromebook
Baca Juga
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
30 Okt 2025
Polres Mojokerto Kota Bongkar Jaringan Besar Narkoba: 31 Tersangka, 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Berbahaya Disita!
-
21 Agu 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
-
07 Agu 2025
Saksi-saksi Koruptor PT Pertamina Diusut Kejaksaan Agung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang
Rekomendasi lainnya
-
26 Jan 2026
Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor
-
12 Feb 2026
PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
05 Agu 2025
Menuju Adipura 2025, Pemkab Bogor Siap Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan


