liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti aspek independensi ahli serta mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran negara dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menghadirkan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady secara tegas mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Ina Liem, yang disebut sebagai konsultan pendidikan dan karier. Menurut JPU, ahli tersebut dinilai tidak netral karena telah aktif menggiring opini publik melalui media sosial terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Ahli yang dihadirkan seharusnya memberikan keterangan objektif dan berbasis keilmuan. Namun dalam perkara ini, yang bersangkutan justru telah membentuk opini publik jauh sebelum memberikan keterangan di persidangan,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.
Lebih lanjut, JPU mengungkap bahwa saat diuji di persidangan, ahli tersebut mengakui tidak memahami secara mendalam data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara. Hal ini, menurut JPU, membuat keterangan yang disampaikan cenderung bersifat opini tanpa landasan analisis yang kuat.
“Ketika ditanya terkait aspek teknis pengadaan dan data digital, ahli mengaku tidak mengetahuinya. Ini menunjukkan bahwa keterangannya tidak didukung basis analisis yang memadai,” tegas Roy.
JPU juga menyoroti sikap ahli yang dinilai melampaui batas kompetensinya dengan mencoba menjawab berbagai persoalan di luar bidang keahliannya, mulai dari sistem pengadaan hingga kebijakan pendidikan nasional.
Sementara itu, dalam sidang juga dihadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di wilayah Sorong dan Pamekasan. Namun, fakta persidangan justru mengungkap bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat terbatas.
“Terkait kehadiran saksi dari kalangan guru, persidangan justru mengungkap bahwa penggunaan Chromebook di sekolah sangat minim,” kata Roy.
Ia menjelaskan bahwa para guru mengakui perangkat tersebut hanya digunakan sekitar satu kali dalam setahun, yakni untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dan tidak dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
Temuan tersebut diperkuat oleh data aktivasi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pusdekam pada periode 2020–2021 yang menunjukkan rendahnya tingkat penggunaan perangkat tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru menjadi bentuk pemborosan anggaran negara.
“Pengadaan CDM ini tidak diperlukan secara nyata di lapangan dan justru menambah beban keuangan negara,” ungkap Roy.
Akibatnya, nilai kerugian negara dalam perkara ini mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya diperkirakan sebesar Rp1,5 triliun, kini total kerugian negara membengkak menjadi Rp2,1 triliun, dengan kontribusi dari pengadaan CDM yang mencapai lebih dari Rp600 miliar.
JPU berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan dapat menjaga profesionalitas serta independensi demi menjamin transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi independensi, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh,” pungkas Roy Riady.
Tags: Skandal Chromebook
Baca Juga
-
02 Sep 2025
DPN Tani Merdeka Indonesia Menolak Keras Upaya Adu Domba dan Percaya Penuh pada Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
-
11 Jun 2026
Pelarian Berakhir, Buronan Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar Ditangkap di Kuantan Singingi
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
-
29 Nov 2025
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik
-
01 Okt 2025
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
02 Feb 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
-
27 Apr 2026
Jusuf Hamka Menangi Gugatan, Berkomitmen Kembalikan TPI kepada Tutut Soeharto
-
28 Nov 2024
Ini Kata HRM. Danang Donoroso : Wartawan Siap Bersinergi Dengan Pemkab Bogor Dibawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
04 Agu 2026
Kasus Digitalisasi SPBU Masuk Babak Baru, KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Dijadwalkan Menyampaikan Petisi di Komite Keempat PBB: Isu Sahara Maroko, Hak Asasi Manusia, dan Peran Masyarakat Sipil Global



