liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode tahun 2019 hingga 2022. Pada hari Senin, 8 September 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi kunci dalam perkara tersebut.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. GSM, selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
2. WA, selaku Karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia, anak perusahaan dari PT Astra Graphia Tbk yang merupakan bagian dari grup Astra.
Keduanya diperiksa dalam kaitannya dengan tersangka berinisial MUL, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat digital pendidikan.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna mendalami alur pengadaan barang dan jasa serta kerja sama yang terjalin antara pihak swasta dan Kemendikbudristek. Ini penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk korporasi,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan persnya.
Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai status hukum para saksi atau kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan swasta, termasuk vendor teknologi dan distributor perangkat digital.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
02 Apr 2026
KH AY Sogir Tegaskan DPRD Tak Anti Kritik, Soroti Digitalisasi Posyandu di Kabupaten Bogor
-
07 Nov 2025
BPA Kejagung Tegaskan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral, Capaian Pemulihan Aset Tembus Rp1,24 Triliun
-
25 Mei 2026
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Perang Melawan Under-Invoicing dan Karbon Harus Dimenangkan dengan Sistem, Bukan Sekadar Moralitas
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
21 Nov 2025
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor KUR: Tujuh Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Rp12,7 Miliar
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Degradasi Moral Polri di Era Jokowi
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
-
27 Jan 2026
Tikus Koruptor Chromebook Menggerogoti Pendidikan Nasional, Sistem Sekolah Dibuat Runtuh dari Dalam
-
16 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Memanas! JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli soal Kerugian Negara
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek


