Breaking News

PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel

liputan08.com Palembang, 9 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi memindahkan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Selasa (9/9). Pemindahan ini terkait proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.

Pemindahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan, mulai dari Januari 2024 hingga Oktober 2024, serta penetapan PB sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 melalui Surat Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024.

Sebelumnya, PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa di wilayah Sumatera bagian Utara. Selain hukuman pidana, PB juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.

Dalam perkara LRT Sumsel ini, empat tersangka lain yang berkasnya dipisah telah lebih dulu diadili dan divonis pada 6 Mei 2025 oleh Pengadilan Tipikor Palembang, yaitu:

Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan No. 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)

Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan No. 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)

Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan No. 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)

Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja (Putusan No. 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg – saat ini dalam proses kasasi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PB selaku Dirjen Perkeretaapian merangkap Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2017, diduga melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak swasta untuk menyalahgunakan wewenangnya.

“Tersangka PB diduga menyampaikan permintaan dana dan mengarahkan agar PT Waskita Karya menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencana proyek LRT Sumsel, padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Vanny dalam siaran pers tertulis, Selasa (9/9).

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa PB menerima aliran dana dari tiga terpidana, yakni Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto, yang berasal dari proyek fiktif perencanaan teknis pembangunan LRT Kota Palembang.

Dengan pemindahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Pemindahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan penyelesaian perkara,” tambah Vanny.

Reporter: Zakar

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya