liputan08.com Palembang, 9 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi memindahkan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Selasa (9/9). Pemindahan ini terkait proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.
Pemindahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan, mulai dari Januari 2024 hingga Oktober 2024, serta penetapan PB sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 melalui Surat Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024.
Sebelumnya, PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa di wilayah Sumatera bagian Utara. Selain hukuman pidana, PB juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.
Dalam perkara LRT Sumsel ini, empat tersangka lain yang berkasnya dipisah telah lebih dulu diadili dan divonis pada 6 Mei 2025 oleh Pengadilan Tipikor Palembang, yaitu:
Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan No. 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan No. 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan No. 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja (Putusan No. 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg – saat ini dalam proses kasasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PB selaku Dirjen Perkeretaapian merangkap Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2017, diduga melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak swasta untuk menyalahgunakan wewenangnya.
“Tersangka PB diduga menyampaikan permintaan dana dan mengarahkan agar PT Waskita Karya menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencana proyek LRT Sumsel, padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Vanny dalam siaran pers tertulis, Selasa (9/9).
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa PB menerima aliran dana dari tiga terpidana, yakni Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto, yang berasal dari proyek fiktif perencanaan teknis pembangunan LRT Kota Palembang.
Dengan pemindahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Pemindahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan penyelesaian perkara,” tambah Vanny.
Reporter: Zakar
Tags: Korupsi LRT Sumsel, Rutan Palembang
Baca Juga
-
04 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan Penguatan TNI AD untuk Stabilitas dan Kesejahteraan Rakyat
-
26 Feb 2026
Tausiah KH Achmad Yaudin Sogir di DPRD Kabupaten Bogor: Jangan Kufur Nikmat, Semua Milik Allah
-
13 Feb 2026
Aliran Dana Rp1,1 Miliar untuk Buzzer Terbongkar, Diduga Jadi Tameng Tikus Koruptor
-
03 Feb 2025
Duel Maut di Lumajang Satu Orang Tewas, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
-
12 Des 2024
Pemkab Bogor Resmi Kukuhkan Badan Pengurus Geopark Halimun Salak Periode 2024-2029, Sasar Pengelolaan Lebih Profesional
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
-
19 Mar 2025
Jaro Ade Hadiri Safari Ramadhan di Nanggung, Serahkan Santunan dan Soroti Pembangunan
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
-
25 Mei 2026
Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong
-
19 Jan 2025
Kopaska TNI AL Bersihkan Pagar Laut 30 Km Demi Kelancaran Aktivitas Perairan
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang



