liputan08.com Palembang, 9 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi memindahkan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Selasa (9/9). Pemindahan ini terkait proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.
Pemindahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan, mulai dari Januari 2024 hingga Oktober 2024, serta penetapan PB sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 melalui Surat Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024.
Sebelumnya, PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa di wilayah Sumatera bagian Utara. Selain hukuman pidana, PB juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.
Dalam perkara LRT Sumsel ini, empat tersangka lain yang berkasnya dipisah telah lebih dulu diadili dan divonis pada 6 Mei 2025 oleh Pengadilan Tipikor Palembang, yaitu:
Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan No. 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan No. 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan No. 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja (Putusan No. 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg – saat ini dalam proses kasasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PB selaku Dirjen Perkeretaapian merangkap Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2017, diduga melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak swasta untuk menyalahgunakan wewenangnya.
“Tersangka PB diduga menyampaikan permintaan dana dan mengarahkan agar PT Waskita Karya menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencana proyek LRT Sumsel, padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Vanny dalam siaran pers tertulis, Selasa (9/9).
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa PB menerima aliran dana dari tiga terpidana, yakni Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto, yang berasal dari proyek fiktif perencanaan teknis pembangunan LRT Kota Palembang.
Dengan pemindahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Pemindahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan penyelesaian perkara,” tambah Vanny.
Reporter: Zakar
Tags: Korupsi LRT Sumsel, Rutan Palembang
Baca Juga
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Minta Langkah Konkret Tangani HIV/AIDS Jangan Tutup Mata, Ini Tanggung Jawab Kita
-
01 Jan 2025
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Menyambut Tahun 2025 Membangun Kabupaten Bogor yang Lebih Baik di Tahun yang Penuh Harapan
-
13 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Malam Nisfu Syaban, Momentum Muhasabah dan Perbaikan Diri
-
29 Apr 2025
MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan
-
19 Feb 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Polsek Cileungsi atas Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
Rekomendasi lainnya
-
06 Jul 2025
Respons Cepat Bupati Rudy Susmanto Tangani Bencana di Megamendung dan Cisarua: Negara Hadir di Tengah Rakyat
-
25 Jan 2025
ESI Kabupaten Bogor Siap Berprestasi: Targetkan 5 Emas di Porprov XV Jabar 2026
-
20 Des 2024
Kejaksaan Agung: Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur
-
10 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Beri Makan Gratis untuk Tingkatkan Gizi Warga Kampung Irahima
-
24 Mei 2026
Empat Tersangka Kena OTT Gaya Tambang: Bauksit Diduga Nebeng Surat, Bukan Nebeng Truk!
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Jiwasraya, Terkait Tersangka IR



