Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Jiwasraya, Terkait Tersangka IR

Liputan08.com Jakarta, 3 Maret 2025 – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018. Pada Senin (3/3), Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni:

1. BP, selaku Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.

2. GSP, selaku Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama.

3. AB, selaku Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan tersangka IR,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami akan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Harli.Senin (3/3/2025)

Kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan guna mengungkap aliran dana dan aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini.

 

Reporter: Zakar

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya