liputan08.com BOGOR — Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendesak pengembang perumahan Vanden Valley segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Desakan tersebut disampaikan menyusul belum diserahkannya sejumlah fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang, termasuk lahan untuk pemakaman.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan pengembang tidak boleh mengabaikan kewajiban menyerahkan PSU, terlebih perumahan tersebut telah berdiri dan dihuni masyarakat selama bertahun-tahun.
Menurutnya, pembangunan perumahan tidak hanya menyangkut keuntungan bisnis pengembang, tetapi juga memiliki kewajiban sosial dan administratif kepada pemerintah serta masyarakat.
“Pengembang harus segera menyelesaikan kewajibannya. PSU bukan pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat sudah lama menghuni perumahan, tetapi fasilitas yang menjadi hak publik belum diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegas Achmad Yaudin Sogir, Rabu (19/8/2026).
Ia juga menyoroti kewajiban penyediaan lahan pemakaman. Dari luas kawasan sekitar 25 hektare, terdapat kewajiban penyediaan lahan pemakaman sebesar 2 persen atau sekitar 5.000 meter persegi yang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lahan pemakaman itu merupakan kebutuhan masyarakat. Manfaatnya bukan hanya untuk penghuni perumahan, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum sesuai peruntukannya. Karena itu, kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Achmad menilai persoalan PSU harus diselesaikan secara serius melalui koordinasi antara pengembang dan pemerintah daerah. DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kewajiban pembangunan perumahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
“Kami memberikan waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk menunjukkan langkah konkret memproses penyerahan PSU. Kalau tidak ada itikad dan proses yang jelas, kami akan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan memblokir proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, setiap investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan pemenuhan hak masyarakat.
“Kami mendukung investasi, tetapi investasi tidak boleh mengabaikan kewajiban. Pengembang harus taat aturan. Pemerintah jangan sampai hanya memberikan izin, tetapi lemah dalam memastikan kewajiban pengembang kepada masyarakat dipenuhi,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor selanjutnya akan memantau perkembangan penyelesaian PSU tersebut. Pengembang diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak semakin berlarut dan merugikan kepentingan masyarakat.Dua Judul Pilihan
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir, PSU, Vanden Valley
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Pemkab Bogor Resmi Lepas 296 Jamaah Calon Haji Kloter 52 JKS, Deni Humaedi Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci
-
21 Jun 2026
POLDA SUMSEL Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/BEGAL
-
11 Mei 2025
Bogor Run 2025 Semarakkan HJB ke-543, Rudy Susmanto Dorong Event Olahraga Bertaraf Nasional
-
23 Mei 2026
DPW AMPETRA Jateng Dampingi Direktur Bahas Struktur Saham dan Ekuitas, Tekankan Prinsip Ramah Lingkungan
-
19 Des 2025
Peduli Sesama, TP PKK Kabupaten Bogor Serahkan Bantuan Untuk Bantu Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Bandung
-
26 Nov 2025
Pemkab Bogor Serahkan 7.888 Arsip IMB ke Pemkot Depok, Sinergi Kearsipan Kian Kuat
Rekomendasi lainnya
-
14 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
-
19 Des 2024
Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu dan Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
-
17 Mei 2025
JAM-Pidmil dan Puspenkum Kejagung Sosialisasikan Pencegahan Korupsi kepada 438 Taruna AKMIL
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Lepas 1.600 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2025
-
26 Okt 2024
Kejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Terpidana Penipuan dari Jepang, Tindak Lanjut Sinergi Internasional
-
23 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi Harus Ditindak Tegas






