Liputan08.com Jakarta, SIBER24JAM.COM – Kejaksaan Agung Indonesia, bekerja sama dengan NCB Interpol Jakarta dan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, berhasil memulangkan terpidana Al Naura Karima Pramesti, yang menjadi subjek Red Notice dalam kasus penipuan. Pemulangan ini dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan pengawalan ketat dari Tim Kejaksaan Agung, yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Al Naura Karima Pramesti, seorang Warga Negara Indonesia berusia 32 tahun, sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 1211 K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022. Kasus penipuan ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang, dan Al Naura dinyatakan bersalah atas tindakan yang merugikan korban di Tanah Air.
Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-institusi yang terlibat. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama efektif antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo. Kami berkomitmen untuk menegakkan putusan hukum yang berlaku dan memastikan para pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.”

Dr. Harli menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini juga didukung oleh pihak otoritas Jepang yang menahan terpidana atas permintaan resmi dari Indonesia melalui NCB-Interpol Jakarta. “Terpidana ditahan di Jepang sesuai permintaan dari pihak Indonesia, dan setelah seluruh proses hukum internasional dipenuhi, terpidana dapat dipulangkan untuk menjalani hukuman yang sudah diputuskan pengadilan,” jelasnya.
Setibanya di Indonesia, Al Naura Karima Pramesti langsung diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi sesuai ketentuan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang sebagai pelaksana putusan akhir.
“Kami berharap bahwa seluruh proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga untuk masyarakat luas,” pungkas Dr. Harli.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus-kasus pidana, khususnya yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri, untuk menegakkan hukum dan keadilan yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Terpidana Penipuan dari Jepang, Tindak Lanjut Sinergi Internasional
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Usai Libur Lebaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak RSUD dan Sekolah, Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Publik Berkualitas
-
26 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Opini WTP Pemkab Bogor atas LKPD 2024
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Desak Satpol PP Tindak Tegas Tempat Maksiat Selama Ramadan
-
12 Agu 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: PKB Dorong APBD Perubahan Pro Rakyat
-
03 Mei 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dukung Program Sertifikasi Wakaf, BPN dan LWPNU Jabar Permudah Legalitas Tanah Keagamaan di Kabupaten Bogor
-
26 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bogor Lewat Gowes Santai
Rekomendasi lainnya
-
09 Okt 2024
Polisi Tangkap Lima Pelaku Perampokan di Kebon Jeruk, Beraksi Demi Narkoba
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Kawal Pengelolaan Handak Komersial Antam Dorong Penguatan CSR dan Keselamatan Tambang di Bogor
-
27 Mar 2025
Pemkab Bogor Apresiasi PWI dalam Kegiatan Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
02 Jul 2025
Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pajak Rp1,7 M di Makassar





