Liputan08.com Jakarta, SIBER24JAM.COM – Kejaksaan Agung Indonesia, bekerja sama dengan NCB Interpol Jakarta dan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, berhasil memulangkan terpidana Al Naura Karima Pramesti, yang menjadi subjek Red Notice dalam kasus penipuan. Pemulangan ini dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan pengawalan ketat dari Tim Kejaksaan Agung, yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Al Naura Karima Pramesti, seorang Warga Negara Indonesia berusia 32 tahun, sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 1211 K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022. Kasus penipuan ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang, dan Al Naura dinyatakan bersalah atas tindakan yang merugikan korban di Tanah Air.
Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-institusi yang terlibat. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama efektif antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo. Kami berkomitmen untuk menegakkan putusan hukum yang berlaku dan memastikan para pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.”

Dr. Harli menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini juga didukung oleh pihak otoritas Jepang yang menahan terpidana atas permintaan resmi dari Indonesia melalui NCB-Interpol Jakarta. “Terpidana ditahan di Jepang sesuai permintaan dari pihak Indonesia, dan setelah seluruh proses hukum internasional dipenuhi, terpidana dapat dipulangkan untuk menjalani hukuman yang sudah diputuskan pengadilan,” jelasnya.
Setibanya di Indonesia, Al Naura Karima Pramesti langsung diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi sesuai ketentuan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang sebagai pelaksana putusan akhir.
“Kami berharap bahwa seluruh proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga untuk masyarakat luas,” pungkas Dr. Harli.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus-kasus pidana, khususnya yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri, untuk menegakkan hukum dan keadilan yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Terpidana Penipuan dari Jepang, Tindak Lanjut Sinergi Internasional
Baca Juga
-
27 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras dan Petasan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
-
22 Nov 2024
Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
-
29 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
12 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk Suksesi Pilkada Serentak 2024
-
18 Mar 2026
Rudy Susmanto Berangkatkan 77 Armada Mudik Gratis 2026, Wujud Nyata Pelayanan Pemkab Bogor
-
12 Nov 2025
Rudy Susmanto Tekankan Tata Kelola Aset dan Sertifikasi Higiene Dapur MBG Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
19 Mei 2025
Jaro Ade Apresiasi Turnamen Futsal Antar Pelajar se-Jabodetabek di SMK Plus PGRI 1 Bogor
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Gelar Festival Catur Pelajar 2024, Dorong Minat dan Bakat Generasi Muda dalam Olahraga Catur
-
22 Okt 2025
534 Siswa SD Ramaikan Invitasi Olahraga Tradisional Kota Bogor 2025
-
26 Jul 2025
MONUMEN PERTAMA DI DUNIA: Helikopter Legendaris PUMA S.A-330 Kini Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor
-
26 Mei 2025
Ihsan Mahfudz Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Indramayu, Siap Pulihkan Marwah dan Soliditas Organisasi
-
16 Mar 2026
Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM




