Liputan08.com Jakarta, SIBER24JAM.COM – Kejaksaan Agung Indonesia, bekerja sama dengan NCB Interpol Jakarta dan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, berhasil memulangkan terpidana Al Naura Karima Pramesti, yang menjadi subjek Red Notice dalam kasus penipuan. Pemulangan ini dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan pengawalan ketat dari Tim Kejaksaan Agung, yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Al Naura Karima Pramesti, seorang Warga Negara Indonesia berusia 32 tahun, sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 1211 K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022. Kasus penipuan ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang, dan Al Naura dinyatakan bersalah atas tindakan yang merugikan korban di Tanah Air.
Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-institusi yang terlibat. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama efektif antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo. Kami berkomitmen untuk menegakkan putusan hukum yang berlaku dan memastikan para pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.”

Dr. Harli menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini juga didukung oleh pihak otoritas Jepang yang menahan terpidana atas permintaan resmi dari Indonesia melalui NCB-Interpol Jakarta. “Terpidana ditahan di Jepang sesuai permintaan dari pihak Indonesia, dan setelah seluruh proses hukum internasional dipenuhi, terpidana dapat dipulangkan untuk menjalani hukuman yang sudah diputuskan pengadilan,” jelasnya.
Setibanya di Indonesia, Al Naura Karima Pramesti langsung diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi sesuai ketentuan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang sebagai pelaksana putusan akhir.
“Kami berharap bahwa seluruh proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga untuk masyarakat luas,” pungkas Dr. Harli.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus-kasus pidana, khususnya yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri, untuk menegakkan hukum dan keadilan yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Terpidana Penipuan dari Jepang, Tindak Lanjut Sinergi Internasional
Baca Juga
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
26 Nov 2024
Kodam I/BB Siagakan PRCPB untuk Tangani Bencana Banjir dan Longsor di Empat Kabupaten Tapanuli Selatan
-
11 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga Cilebut Barat, Soroti Longsor dan Krisis Air Bersih di Perbatasan Kota Bogor
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
06 Feb 2025
HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan
-
16 Sep 2025
Absen Lama di DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami Klarifikasi: Sakit dan Hamil dengan Risiko Tinggi
-
28 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Danang Donoroso Menjaga Profesionalisme dan Keselamatan Jelang Idulfitri
-
03 Apr 2026
Kecelakaan Tunggal di Jagorawi KM 7, Truk Terbalik di Tengah Jalan, Arus Kendaraan Tersendat
-
29 Nov 2025
720 Warga Maja Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang yang Sebabkan Debu dan Lumpur
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group




