Liputan08.com Jakarta, SIBER24JAM.COM – Kejaksaan Agung Indonesia, bekerja sama dengan NCB Interpol Jakarta dan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, berhasil memulangkan terpidana Al Naura Karima Pramesti, yang menjadi subjek Red Notice dalam kasus penipuan. Pemulangan ini dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan pengawalan ketat dari Tim Kejaksaan Agung, yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Al Naura Karima Pramesti, seorang Warga Negara Indonesia berusia 32 tahun, sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 1211 K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022. Kasus penipuan ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang, dan Al Naura dinyatakan bersalah atas tindakan yang merugikan korban di Tanah Air.
Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-institusi yang terlibat. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama efektif antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo. Kami berkomitmen untuk menegakkan putusan hukum yang berlaku dan memastikan para pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.”

Dr. Harli menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini juga didukung oleh pihak otoritas Jepang yang menahan terpidana atas permintaan resmi dari Indonesia melalui NCB-Interpol Jakarta. “Terpidana ditahan di Jepang sesuai permintaan dari pihak Indonesia, dan setelah seluruh proses hukum internasional dipenuhi, terpidana dapat dipulangkan untuk menjalani hukuman yang sudah diputuskan pengadilan,” jelasnya.
Setibanya di Indonesia, Al Naura Karima Pramesti langsung diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi sesuai ketentuan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang sebagai pelaksana putusan akhir.
“Kami berharap bahwa seluruh proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga untuk masyarakat luas,” pungkas Dr. Harli.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus-kasus pidana, khususnya yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri, untuk menegakkan hukum dan keadilan yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Terpidana Penipuan dari Jepang, Tindak Lanjut Sinergi Internasional
Baca Juga
-
23 Mar 2025
PWI Pusat Pembekuan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch Bangun Ilegal dan Tanpa Kewenangan
-
20 Okt 2025
Bupati Bogor Genjot Pembangunan Infrastruktur Hingga Wilayah Timur
-
09 Agu 2026
Siswa MAN 1 Bogor Ikuti Kejuaraan Catur Cepat Piala Bank Jakarta 2026
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor dan Baznas Serahkan Kafalah untuk 250 Da’i dalam Peringatan Hari Santri 2024
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Berperan Aktif sebagai Tenaga Pendidik di SMP Negeri Satu Atap Taloi
-
22 Feb 2025
Polsek Kalideres Tangkap Pengedar Sabu 643 Gram, Driver Online Shop Jadi Tersangka
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi Koperasi dan UMKM
-
28 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Polres Bogor Gelar Kegiatan Merakyat di Hari Bhayangkara ke-79
-
17 Sep 2025
Maulid Nabi 2025 di Kota Bogor: Jenal Mutaqin Ajak Warga Bersama Membangun Kota yang Amanah dan Berkah
-
17 Nov 2025
Dua Makna Besar 17 November: Solidaritas Mahasiswa Dunia dan Kepedulian untuk Bayi Prematur
-
02 Nov 2024
Polresta Surakarta Kerahkan 225 Personel untuk Amankan Kunjungan Kerja Wapres Gibran Rakabuming Raka di Solo
-
01 Des 2024
Seminar Nasional Pendidikan Agama Islam Bahas Implementasi Merdeka Belajar



