Liputan08.com Jakarta, SIBER24JAM.COM – Kejaksaan Agung Indonesia, bekerja sama dengan NCB Interpol Jakarta dan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, berhasil memulangkan terpidana Al Naura Karima Pramesti, yang menjadi subjek Red Notice dalam kasus penipuan. Pemulangan ini dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan pengawalan ketat dari Tim Kejaksaan Agung, yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Al Naura Karima Pramesti, seorang Warga Negara Indonesia berusia 32 tahun, sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 1211 K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022. Kasus penipuan ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang, dan Al Naura dinyatakan bersalah atas tindakan yang merugikan korban di Tanah Air.
Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-institusi yang terlibat. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama efektif antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo. Kami berkomitmen untuk menegakkan putusan hukum yang berlaku dan memastikan para pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.”

Dr. Harli menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini juga didukung oleh pihak otoritas Jepang yang menahan terpidana atas permintaan resmi dari Indonesia melalui NCB-Interpol Jakarta. “Terpidana ditahan di Jepang sesuai permintaan dari pihak Indonesia, dan setelah seluruh proses hukum internasional dipenuhi, terpidana dapat dipulangkan untuk menjalani hukuman yang sudah diputuskan pengadilan,” jelasnya.
Setibanya di Indonesia, Al Naura Karima Pramesti langsung diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi sesuai ketentuan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang sebagai pelaksana putusan akhir.
“Kami berharap bahwa seluruh proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga untuk masyarakat luas,” pungkas Dr. Harli.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus-kasus pidana, khususnya yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri, untuk menegakkan hukum dan keadilan yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Terpidana Penipuan dari Jepang, Tindak Lanjut Sinergi Internasional
Baca Juga
-
05 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Subianto Dukung Libur Sekolah Sebulan di Bulan Ramadhan untuk Hidupkan Pesantren Kilat
-
14 Mar 2025
Kapolres Bireuen Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwasyah, Jika Terbukti Pungli Proses Hukum.
-
17 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Pengabdian dan Karya Nyata
-
09 Des 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Serukan Perda Tata Drainase untuk Cegah Banjir di Kabupaten Bogor
-
06 Jul 2026
KPK Mulai Buka Tabir Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Ada Apa di Balik Izin Pelepasan Hutan?
-
08 Nov 2025
Dandim 0724/Boyolali Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih: Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat
Rekomendasi lainnya
-
19 Sep 2025
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Ajak Warga Jaga Kerukunan Lewat Forum Pembauran Kebangsaan
-
07 Nov 2024
Kapolsek Lalan Cek Kesiapan Lahan Ketahanan Pangan, Dukung Program Presiden Prabowo Subianto
-
18 Sep 2026
Bupati Rudy dan Ribuan Warga Panjatkan Doa, Hujan Turun: ‘Punya Pemimpin yang Mengajak Bersama kepada Allah’
-
02 Jul 2025
Merajut Kebersamaan di HUT Bhayangkara ke-79: Kapolresta Eko Prasetyo, Sosok yang Dekat dengan Warga Bogor
-
26 Jul 2026
Pakansari Siap Jadi Tuan Rumah Piala AFF 2026, Bupati Bogor Kerahkan Kerja Bakti dan Penataan Kawasan
-
09 Mei 2026
Rudy Susmanto: Kabupaten Bogor dan Jawa Barat Harus Bergerak Bersama Bangun Masa Depan






