Liputan08.com Jakarta, 14 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1.HTZ, mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015.
2.SYF, Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.
3.HNW, Direktur Utama PT Krakatau Wajatama.
Para saksi ini diperiksa dalam penyidikan yang melibatkan tersangka berinisial DP, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Tol Japek II Elevated.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memperkuat bukti yang sudah ada. “Pemeriksaan para saksi sangat krusial dalam rangka melengkapi pemberkasan dan membuktikan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini,” ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dalam proyek tol ini.
“Tim jaksa akan terus mendalami keterlibatan para pihak untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini,” tambah Harli Siregar.
Proyek Tol Japek II Elevated sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di jalur Cikunir hingga Karawang Barat, namun kini tersandung kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
Baca Juga
-
18 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Fokus Bangun Pusat Ekonomi Baru pada APBD 2027
-
14 Des 2025
Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
-
07 Jan 2025
Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi
-
13 Mei 2025
Lapangan Tenis Kapten Muslihat Diresmikan, Bupati Rudy Susmanto Mantapkan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Kabupaten Bogor
-
09 Apr 2025
Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tony Budiman Terkait Kasus Pajak Senilai Rp 634 Miliar
-
24 Feb 2025
Viral Lagu Bayar dari Band Sukatani, Dr. Hirwansyah Apresiasi Sikap Polri Terhadap Kritik dan Mendukung Usulan Kapolri Menjadikan Band Sebagai Duta Polri
Rekomendasi lainnya
-
17 Okt 2025
Anas dan Asnan Bahas Venue Porprov Jabar 2026
-
09 Agu 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR JALIN KOLABORASI CSR UNTUK REVITALISASI TAMAN PEMUDA KNPI CILEUNGSI
-
28 Okt 2025
Dedie Rachim: Pemuda Harus Jadi Penentu Sejarah dan Tak Takut Gagal
-
13 Mei 2026
PMC Tegaskan Penguasaan Lahan Berdasarkan SHGB, Bantah Tuduhan Penyerobotan di Tamansari-Sukajaya
-
11 Des 2024
Jaksa Agung Tutup PPPJ Angkatan 81 Gelombang II 2024: Pesan Penting untuk Para Jaksa Baru
-
14 Jun 2025
DPO Kasus Penipuan Eksi Anggraini Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung di Sidoarjo





