Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan sita eksekusi atas satu unit tanah dan bangunan milik terpidana Drs. Tony Budiman.
Penyitaan dilakukan terhadap aset berupa rumah di Jalan Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 300 meter persegi dan disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024, juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap kejahatan perpajakan.

“Penyitaan ini dilaksanakan demi menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Negara tidak boleh dirugikan, dan semua bentuk pelanggaran perpajakan harus ditindak secara tegas,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Dalam putusan tersebut, terpidana Tony Budiman dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500. Apabila denda tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang sebagai bentuk pelunasan.
Lebih lanjut, jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dikenai pidana pengganti berupa penjara selama enam bulan.
Langkah eksekusi ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan perpajakan lainnya, bahwa negara tidak akan ragu untuk menyita dan menindak tegas siapapun yang merugikan keuangan negara.
Tags: Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tony Budiman Terkait Kasus Pajak Senilai Rp 634 Miliar
Baca Juga
-
02 Sep 2026
Macan Tutul, Gajah dan Para Penjilat: Filsafat Kekuasaan di Sebuah Hutan
-
17 Sep 2026
Rudy Susmanto: PSEL Bogor Raya 1 Harus Buka Lapangan Kerja bagi Masyarakat Sekitar
-
06 Nov 2024
Warga Kampung Kamat Sambut Bahagia Pembagian Makanan Gratis dari Satgas Yonif 501 Kostrad
-
11 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Sampaikan Penghormatan kepada Veteran Saat Buka Puasa Bersama LVRI
-
20 Sep 2026
Selain Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Disarankan Mundur sebagai Menteri
-
13 Mar 2026
Buka Puasa Bersama APDESI, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Peran Strategis Pemerintah Desa dalam Pembangunan
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Wainara Apresiasi Pelantikan 24 Pejabat oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto
-
16 Apr 2025
Perkuat Tata Kelola ASN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Teken MoU dengan Kejati Jabar di Gedung Pakuan
-
20 Des 2024
Pemkab Bogor Bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Hasil Operasi Gabungan
-
13 Mei 2026
OBI Van Goes To School Hadir di SMPN 3 Citeureup, Generasi Digital Diajak Mengenal Radio
-
31 Okt 2025
Liputan Terlarang: Cinta di Balik Rekaman Off the Record
-
02 Jun 2025
Penerapan SPMB untuk Sekolah Dinilai Ciptakan Kasta Pendidikan, Dosen dan Orang Tua Kritik Tajam Sistem Seleksi Baru






