liputan08.com Kabupaten — Praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum perangkat desa masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Padahal, secara yuridis, perangkat desa terikat ketat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya. Sayangnya, minimnya pemahaman masyarakat kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk bertindak sewenang-wenang.
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum (MPH), Ali Wardana, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melapor apabila perangkat desa melanggar aturan.
“Perangkat desa bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Ketika mereka melanggar hukum, rakyat tidak hanya boleh melapor, tapi wajib melapor demi menjaga marwah hukum,” tegas Ali Wardana, Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Larangan bagi perangkat desa diatur dalam:
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 43 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, terdapat 12 larangan utama perangkat desa yang wajib dipatuhi.
12 Larangan (Aturan) Perangkat Desa
Perangkat desa dilarang:
1. Merugikan kepentingan umum
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
5. Melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
7. Menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
8. Menjadi pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Merangkap jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan
10. Melanggar sumpah atau janji jabatan
11. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah
12. Melakukan perbuatan tercela atau tindak pidana
“Dua belas larangan ini bersifat imperatif. Jika dilanggar, konsekuensinya jelas: sanksi administrasi hingga pidana,” ujar Ali Wardana.
Ali Wardana menjelaskan, laporan masyarakat dapat ditempuh melalui jalur resmi berikut:
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2. Camat selaku pembina dan pengawas desa
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
4. Inspektorat Kabupaten/Kota
5. Ombudsman Republik Indonesia (maladministrasi)
6. Kepolisian atau Kejaksaan jika terdapat unsur pidana
“Semua jalur ini sah dan dijamin hukum. Tidak boleh ada intimidasi terhadap pelapor,” tegasnya.
Agar laporan memiliki kekuatan hukum, pelapor disarankan menyiapkan:
Dokumen APBDes atau laporan keuangan desa.
Foto dan/atau video dugaan pelanggaran.
Rekaman suara (jika ada).
Keterangan saksi.
Kronologi tertulis secara runtut.
Identitas pelapor.
Menurut Ali Wardana, dari sudut pandang akademik hukum, bukti adalah fondasi utama penegakan hukum.
Mahasiswa Peduli Hukum: Desa Tidak Boleh Jadi Ruang Bebas Pelanggaran
Ali Wardana menegaskan, lemahnya pengawasan di tingkat desa dapat membuka celah besar terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Jika desa dibiarkan tanpa kontrol, maka hukum runtuh dari level paling bawah. Negara harus hadir, dan masyarakat tidak boleh dibungkam,” pungkasnya.
Undang-undang telah jelas, aturan telah tegas, dan jalur pengaduan tersedia. Melapor bukan perbuatan melawan hukum, melainkan bentuk keberanian warga negara dalam menjaga keadilan dan tata kelola desa yang bersih.
(Zakar)
Tags: Ali Wardana
Baca Juga
-
14 Jun 2026
SPMB 2026 RAMAH untuk Semua, Disdik Kabupaten Bogor Buka Helpdesk hingga Masa Pendaftaran Berakhir
-
02 Feb 2025
Perbasi Kabupaten Bogor Gelar Perbasi CUP KU-12 Komitmen Cetak Bibit Unggul Pebasket Muda CIBINONG – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam membina atlet muda berbakat dengan menggelar Kejuaraan Perbasi CUP KU-12. Turnamen ini resmi dibuka oleh Wakil Ketua Umum Perbasi Kabupaten Bogor, M. Riefky Hadiest, di GOR Laga Tangkas Pakansari, Minggu (2/5). Kejuaraan ini berlangsung selama enam hari dan diadakan setiap Sabtu dan Minggu. Acara pembukaan turut dihadiri perwakilan KONI Kabupaten Bogor serta jajaran pengurus Perbasi Kabupaten Bogor. Dalam sambutannya, Riefky mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Perbasi CUP KU-12 tahun 2025. Ia menegaskan bahwa turnamen ini menjadi salah satu langkah awal dalam kepengurusan baru Perbasi Kabupaten Bogor untuk memperkuat pembinaan atlet bola basket muda. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi semua klub anggota Perbasi Kabupaten Bogor serta pihak-pihak yang telah berperan dalam menyukseskan kejuaraan ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mengembangkan dan meramaikan olahraga bola basket di Kabupaten Bogor,” ujar Riefky. Ia menjelaskan bahwa Perbasi CUP KU-12 merupakan bagian dari program pembinaan prestasi, khususnya di bidang kompetisi. Kejuaraan ini diikuti oleh enam klub anggota Perbasi Kabupaten Bogor, yakni YMS, Freedom, Wolves, South-B, Centre, dan Garuda Acalapati. Kompetisi ini menjadi ajang penting bagi Perbasi untuk menjaring serta mencetak calon atlet potensial yang dapat berkiprah di tingkat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga nasional. Menutup sambutannya, Riefky menyampaikan pesan kepada seluruh peserta agar bertanding dengan semangat dan menjunjung tinggi sportivitas. “Selamat bertanding untuk adik-adik peserta Perbasi CUP KU-12. Tunjukkan kemampuan terbaik kalian, karena kejuaraan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga kesempatan untuk memperluas pertemanan, belajar, dan mendapatkan pengalaman berharga dalam perjalanan karier sebagai atlet,” pungkasnya.
-
27 Mei 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Kurban dari Dana Pemerintah Bisa Sah Jika untuk Kemaslahatan Umat
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif di HUT ke-60 Pikiran Rakyat
-
06 Mei 2025
Polres Gresik Ungkap 15 Kasus Kriminal Selama April, 22 Tersangka Diamankan
-
17 Jan 2025
Kasus Bullying Siswa SMA di Babakan Madang Kadinsos Bogor Bergerak Cepat Begini Langkah Penanganannya
Rekomendasi lainnya
-
28 Nov 2024
PWI Kabupaten Bogor Tegaskan Anggotanya Tidak Terlibat dalam Aksi Demo di Dinsos
-
13 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala BNPB Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey di Cisarua, Pulihkan Akses Pascabanjir
-
22 Mar 2025
Anggota DPRD Fuad Al Ansori Desak Penindakan Tegas terhadap Pembuangan Sampah Ilegal di Parung
-
27 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
14 Apr 2026
Kodim 0621/Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi P4GN dan Tes Urine untuk Perangi Narkoba
-
06 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Berbagi Sembako untuk Warga Distrik Tahota



