Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya rangkaian skenario terstruktur berupa operasi media dan penggiringan opini publik dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki.
Pengungkapan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan sejumlah saksi, yakni Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma, untuk menguraikan dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam sejumlah perkara besar, antara lain kasus timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi tertentu melalui pemberitaan yang diarahkan agar menjadi viral dan membentuk persepsi publik, bahkan diduga ditujukan untuk mempengaruhi majelis hakim yang menyidangkan perkara.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan kepada awak media usai persidangan.
Selain itu, JPU juga mengungkap keberadaan sebuah grup pada aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh pihak bernama Marsela. Grup tersebut disebut berfungsi sebagai wadah berbagi tautan pemberitaan terkait kasus timah sekaligus merancang langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi jalannya persidangan.
“Grup ini tidak hanya menjadi tempat berbagi informasi, tetapi juga diduga digunakan untuk merancang strategi penggiringan opini dan tekanan terhadap proses peradilan,” ungkap JPU dalam persidangan.
JPU turut menyoroti penyelenggaraan seminar melalui forum Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi Saibih. Seminar tersebut dinilai tidak berimbang karena hanya menghadirkan ahli-ahli yang menguntungkan pihak tertentu.
“Penyelenggaraan seminar ini kami nilai sebagai bagian dari rangkaian obstruction of justice, karena tidak menghadirkan pandangan yang objektif dan berimbang,” tegas JPU.
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana sebesar Rp205 juta yang diterima oleh saksi bernama Eli Edwin. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF.
Tak hanya itu, JPU mengungkap adanya upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya, termasuk melalui pelaporan hukum.
“Upaya ini menunjukkan adanya pola untuk melemahkan pembuktian yang sah dalam persidangan,” kata Jakarta
JPU menegaskan bahwa seluruh tindakan para terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu rangkaian perbuatan terencana, mulai dari operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi.
“Semua perbuatan tersebut saling terkait dan ditujukan untuk mencapai keberhasilan perkara versi mereka sendiri,” tegas JPU.
Persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian alat bukti lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tags: hingga Demonstrasi untuk Pengaruhi Proses Hukum, Obstruction of Justice Terkuak di Persidangan: JPU Ungkap Skema Media, Seminar
Baca Juga
-
10 Apr 2026
Rudy Susmanto Bawa Kabupaten Bogor Makin Kompetitif, IDSD 2025 Tembus Tiga Besar di Jawa Barat
-
14 Des 2024
Seminar Nasional Kaifa: Dema FAI UIKA Bogor Kupas Tuntas Bahaya Game Online Terlarang
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
19 Feb 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Polsek Cileungsi atas Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
-
03 Sep 2025
Pemkab Bogor Tata Kabel Udara untuk Wujudkan Kabupaten yang Rapi, Indah, dan Aman
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2025
Nunur Nurhasdian: Hari Ibu Momentum Menguatkan Peran Perempuan Berwawasan dan Berdaya
-
20 Apr 2025
Tingkatkan Minat Baca Anak Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Buku dan Bimbing Membaca di Distrik Napua
-
30 Jun 2025
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Penganiayaan di Maluku Barat Daya
-
13 Jan 2025
Nasib Honorer Tak Lolos CPNS dan PPPK Ancaman Pengangguran Mana Janji DPR RI?
-
30 Des 2025
Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Rehabilitasi Masjid Raya 40 Kecamatan sebagai Program Prioritas Pemkab Bogor 2026
-
10 Feb 2025
Kejati Banten Geledah Dinas LH Tangerang Selatan dan PT Ella Pratama Perkasa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah


