Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penjemputan terhadap tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (5/12). Penjemputan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2023. Setelah itu, tersangka AA langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses penyerahan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa AA sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka, atas kasus korupsi pengadaan alat washing plant pada PT Timah Tbk.
“Tersangka AA diduga berperan aktif dalam kebijakan yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun lebih. Ia bersama beberapa terdakwa lain terlibat dalam permufakatan jahat, termasuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal menggunakan perusahaan boneka,” ungkap Harli Siregar.
AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada 2017-2020 diduga mengeluarkan kebijakan tidak menambang sendiri di WIUP, tetapi membeli bijih timah dari penambangan ilegal. Kebijakan tersebut dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.

Modus operandi mereka melibatkan pembelian bijih timah ilegal melalui 12 perusahaan boneka yang berafiliasi dengan beberapa perusahaan besar. Selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman timah sengaja dinaikkan jauh di atas biaya normal, mencapai USD 3.700 hingga USD 4.000 per metrik ton, dibandingkan biaya standar yang hanya USD 1.000 hingga USD 1.500 per metrik ton.
Dalam perkara ini, AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik terus mendalami peran tersangka lain dalam kasus ini. Kami memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan,” tambah Harli Siregar.
Kerugian Negara Fantastis
Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14. AA telah dinyatakan bersalah dalam kasus serupa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
PENJEMPUTAN TSK AL PERKARA TIMAH
Tags: Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Baca Juga
-
30 Apr 2025
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Malaysia
-
20 Mar 2026
Arus Mudik Memuncak, Bupati Bogor Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan di Titik Strategis
-
31 Jan 2026
Pemerintah Kabupaten Bogor Kirim Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Longsor di Kabupaten Bandung Barat
-
26 Jun 2025
Panglima TNI Gelar Silaturahmi Pahlawan: TNI Tidak Akan Pernah Lupakan Sejarah
-
16 Apr 2025
Langkah Tegas Kejati Sumsel: Tak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor di Palembang
-
22 Jan 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen Catat Capaian Kinerja dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rekomendasi lainnya
-
04 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan Penguatan TNI AD untuk Stabilitas dan Kesejahteraan Rakyat
-
23 Mei 2025
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng Tekankan Integritas dan Profesionalisme
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Digulung Kejati Sumsel: Rp616,52 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
-
28 Nov 2024
PT Christ Jaya Abadi Gugat PT Alifa Jaya Anugrah atas Dugaan Wanprestasi dan Kerugian Pelanggan
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Lantik 247 PPPK Penuh Waktu Tahap II, 9.756 Masih Tunggu Proses di BKN




