Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penjemputan terhadap tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (5/12). Penjemputan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2023. Setelah itu, tersangka AA langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses penyerahan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa AA sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka, atas kasus korupsi pengadaan alat washing plant pada PT Timah Tbk.
“Tersangka AA diduga berperan aktif dalam kebijakan yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun lebih. Ia bersama beberapa terdakwa lain terlibat dalam permufakatan jahat, termasuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal menggunakan perusahaan boneka,” ungkap Harli Siregar.
AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada 2017-2020 diduga mengeluarkan kebijakan tidak menambang sendiri di WIUP, tetapi membeli bijih timah dari penambangan ilegal. Kebijakan tersebut dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.

Modus operandi mereka melibatkan pembelian bijih timah ilegal melalui 12 perusahaan boneka yang berafiliasi dengan beberapa perusahaan besar. Selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman timah sengaja dinaikkan jauh di atas biaya normal, mencapai USD 3.700 hingga USD 4.000 per metrik ton, dibandingkan biaya standar yang hanya USD 1.000 hingga USD 1.500 per metrik ton.
Dalam perkara ini, AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik terus mendalami peran tersangka lain dalam kasus ini. Kami memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan,” tambah Harli Siregar.
Kerugian Negara Fantastis
Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14. AA telah dinyatakan bersalah dalam kasus serupa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
PENJEMPUTAN TSK AL PERKARA TIMAH
Tags: Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Baca Juga
-
13 Jun 2025
PWI Sepakat Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan, Disaksikan Dewan Pers
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Diduga Berikan Uang Rp3,5 Miliar ke Oknum Hakim
-
08 Mei 2025
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI Finalisasi MoU untuk Dukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
-
23 Mei 2025
OKK PWI Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Sukses, Wujud Komitmen Pembinaan Wartawan Profesional
-
14 Okt 2024
Pos Elelim Hadiri Sosialisasi Bapperida Kabupaten Yalimo untuk Dukung Pembangunan dan Inovasi Daerah
Rekomendasi lainnya
-
05 Mei 2026
KPK Tegas: Klaim Bisa Urus Perkara adalah Kebohongan dan Penipuan
-
01 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan Bahas Penegakan Hukum Kehutanan dalam Pertemuan di Kejaksaan Agung
-
23 Okt 2025
Kabupaten Bogor Sinkronkan Investasi dan Tata Ruang dalam Forum 2025
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Desak Satpol PP Tindak Tegas Tempat Maksiat Selama Ramadan
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang


