Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, sinergitas ini penting dalam rangka mendukung tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat. “Pertemuan ini adalah bukti nyata sinergitas Kejaksaan Agung dengan berbagai kementerian dan lembaga. Kami saling mendukung, sehingga tujuan bersama dalam mensejahterakan rakyat dapat tercapai,” ungkap ST Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya koordinasi antara instansi terkait dalam menjalankan tugas mereka. “Hampir setiap pertemuan kami selalu berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Oleh karena itu, saya mengapresiasi kekompakan antar-stakeholder dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas dukungannya dalam penegakan hukum kehutanan. Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepadanya untuk menjaga hutan dari tindakan penjarahan dan alih fungsi ilegal menjadi perkebunan.
“Kami siap menertibkan lahan dengan penegakan hukum yang sesuai, baik melalui denda administratif maupun penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Ini adalah bagian dari upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan.
Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan lahan hutan secara ilegal. Menurutnya, komitmen ini harus dijalankan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung dan para stakeholder lainnya.
Sebagai langkah konkret, Menteri Kehutanan menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) terbatas. Satgas ini akan bertugas secara optimal dalam memberantas alih fungsi lahan hutan secara ilegal dan melibatkan unsur dari Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta elemen internal Kementerian Kehutanan RI.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dalam menjaga hutan dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari oknum yang melakukan tindakan ilegal.
Tags: Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan Bahas Penegakan Hukum Kehutanan dalam Pertemuan di Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
18 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Pembangunan Gedung Bhayangkari, Harap Jadi Simbol Sinergi Polri dan Masyarakat
-
13 Agu 2026
Transfer Pricing PT TPL Meledak, Dua Pejabat Pajak Dijebloskan Bui
-
17 Jul 2026
Antam CSR Siapkan Sumur Bor, Bantu Warga Nanggung Hadapi Krisis Air Bersih
-
18 Des 2025
PMI Kabupaten Bogor Dorong Kinerja PMI Kecamatan Demi Pelayanan Optimal
-
11 Apr 2025
Seskoau Perkuat Strategi Operasi Udara di Era Siber melalui Simposium I bagi Pasis Angkatan ke 62
-
07 Agu 2025
Silaturahmi Hangat, Kadis PU Bina Marga Lampung Temui Pangeran Sultan Pengayom Adat Demi Kemajuan Tanggamus
Rekomendasi lainnya
-
05 Jun 2025
Tertusuk Parang Diselamatkan Loreng Prajurit TNI Jahit Luka Rakyat di Tengah Sunyi Pegunungan
-
29 Nov 2024
Permufakatan Jahat Suap dan Gratifikasi Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi
-
04 Feb 2026
Bupati Bogor Tegaskan Pembangunan Harus Berkelanjutan, Billboard Tak Berizin Ditertibkan
-
23 Jul 2026
Kejagung Bentuk Tim 9, Misteri TPPU Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Mulai Terkuak
-
03 Sep 2025
PPWI dan Polda Lampung Sepakat: Jurnalisme Warga Jadi Pilar Edukasi Publik
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis: Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo






