Liputan08.com Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
Penyelidikan intensif terhadap MW telah berlangsung sejak 4 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MW diduga terlibat dalam upaya penyuapan terkait penanganan perkara pidana anaknya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim penyidik menduga MW memberikan dana suap kepada beberapa oknum untuk mempengaruhi proses hukum yang dihadapi anaknya.
Menurut kronologi kasus yang dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, MW awalnya menghubungi pengacara berinisial LR untuk mewakili Ronald Tannur. Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di Cafe Excelso MERR Surabaya, di mana keduanya membahas strategi hukum bagi Ronald. Pertemuan ini berlanjut sehari kemudian di Jl. Kendalsari Raya Surabaya, di mana LR meminta dana yang diperlukan untuk “pengurusan perkara.”

Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, LR mengarahkan MW untuk mempersiapkan sejumlah uang sebagai biaya guna memengaruhi majelis hakim. Dana suap tersebut disepakati sebesar Rp3,5 miliar, yang kemudian dibagi untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M.
“Penetapan tersangka terhadap MW ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung serius dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkup peradilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa MW menyerahkan total Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR, sementara LR menanggung sisa biaya perkara hingga mencapai total Rp3,5 miliar. Seluruh dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024, MW kini ditahan di Rutan Cabang Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba bermain-main dalam ranah hukum demi kepentingan pribadi,” tambah Dr. Harli Siregar.
Tags: 5 Miliar ke Oknum Hakim, Diduga Berikan Uang Rp3, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Liputan08.com
Baca Juga
-
04 Agu 2025
8 Saksi Diperiksa Terkait Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Tersangka HW Disorot
-
13 Jun 2025
Warga Antusias Urus NIB Gratis di Kabogorfest 2025, Dinas Koperasi dan UMKM Permudah Proses
-
29 Okt 2024
Pembangunan Pos Pengamanan Gabungan di Kediaman Presiden Prabowo di Bogor Capai 71 Persen
-
02 Feb 2025
Perbasi Kabupaten Bogor Gelar Perbasi CUP KU-12 Komitmen Cetak Bibit Unggul Pebasket Muda CIBINONG – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam membina atlet muda berbakat dengan menggelar Kejuaraan Perbasi CUP KU-12. Turnamen ini resmi dibuka oleh Wakil Ketua Umum Perbasi Kabupaten Bogor, M. Riefky Hadiest, di GOR Laga Tangkas Pakansari, Minggu (2/5). Kejuaraan ini berlangsung selama enam hari dan diadakan setiap Sabtu dan Minggu. Acara pembukaan turut dihadiri perwakilan KONI Kabupaten Bogor serta jajaran pengurus Perbasi Kabupaten Bogor. Dalam sambutannya, Riefky mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Perbasi CUP KU-12 tahun 2025. Ia menegaskan bahwa turnamen ini menjadi salah satu langkah awal dalam kepengurusan baru Perbasi Kabupaten Bogor untuk memperkuat pembinaan atlet bola basket muda. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi semua klub anggota Perbasi Kabupaten Bogor serta pihak-pihak yang telah berperan dalam menyukseskan kejuaraan ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mengembangkan dan meramaikan olahraga bola basket di Kabupaten Bogor,” ujar Riefky. Ia menjelaskan bahwa Perbasi CUP KU-12 merupakan bagian dari program pembinaan prestasi, khususnya di bidang kompetisi. Kejuaraan ini diikuti oleh enam klub anggota Perbasi Kabupaten Bogor, yakni YMS, Freedom, Wolves, South-B, Centre, dan Garuda Acalapati. Kompetisi ini menjadi ajang penting bagi Perbasi untuk menjaring serta mencetak calon atlet potensial yang dapat berkiprah di tingkat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga nasional. Menutup sambutannya, Riefky menyampaikan pesan kepada seluruh peserta agar bertanding dengan semangat dan menjunjung tinggi sportivitas. “Selamat bertanding untuk adik-adik peserta Perbasi CUP KU-12. Tunjukkan kemampuan terbaik kalian, karena kejuaraan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga kesempatan untuk memperluas pertemanan, belajar, dan mendapatkan pengalaman berharga dalam perjalanan karier sebagai atlet,” pungkasnya.
-
15 Apr 2026
Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus Berantas Pungli
-
12 Jul 2025
Tumbuhkan Nasionalisme, Yonkav 3/AC Ajak Anak Yatim Nobar Film “BELIEVE” di Malang
Rekomendasi lainnya
-
11 Jun 2025
Menkes Apresiasi Desa Klapanunggal Jadi Teladan Nasional dalam Penanganan TBC
-
14 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadirkan Bazar Ramadan dan Operasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri
-
30 Jan 2025
Warung Diduga Sarang Narkoba Terbongkar Usai Prajurit TNI Dikeroyok di Deli Serdang
-
22 Feb 2025
Anggota DPRD Fraksi PKB Kunjungi Sekolah Sampah di Citeureup: Apresiasi Inisiatif Cerdas dan Peduli Lingkungan
-
14 Okt 2025
Bupati Bogor dan Taman Safari Indonesia Bahas Pengembangan Edukasi dan Konservasi Satwa
-
07 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Rencana Pembangunan Hutan Kota di Citeureup


