Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan kasus penipuan atas nama Eksi Anggraini. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 di Kebonagung, Porong, Sidoarjo.
Eksi Anggraini, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Penangkapan Eksi Anggraini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Harli, Jumat (13/6/2025).
Harli menambahkan, saat diamankan, terpidana Eksi Anggraini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, Eksi Anggraini diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, Jaksa Agung melalui pernyataannya mengimbau agar para buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri. “Kami akan terus memonitor dan memburu para buronan. Kepada mereka yang masih bersembunyi, segeralah menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan,” ujar Jaksa Agung seperti disampaikan melalui Harli Siregar.
Diketahui, Eksi Anggraini berusia 55 tahun, kelahiran Lumajang, dan beralamat di Kota Surabaya. Ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian bagi pihak korban.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan berbagai kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam penanganan buronan yang masih berkeliaran.
Tags: DPO Kasus Penipuan Eksi Anggraini Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung di Sidoarjo
Baca Juga
-
20 Jan 2025
Bentrok Antar Perguruan Silat di Sragen: 12 Orang Diamankan, Polisi Bertindak Cepat
-
28 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan TTU untuk Tingkatkan Kesadaran Warga
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
21 Okt 2024
Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang
-
10 Mei 2025
Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
Rekomendasi lainnya
-
14 Mar 2025
Terungkap! Ritual Palsu Berujung Maut, Ibu dan Anak Dihabisi Lalu Dimasukkan ke Toren
-
03 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Layanan Kesehatan bagi Warga Pedalaman di Teluk Wondama
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79
-
28 Jan 2025
Semarak Festival Bandeng Rawa Belong 2025: Warna Budaya Betawi Sambut 5 Abad Jakarta
-
09 Feb 2026
Didukung Pemkab Bogor, TP PKK Perkuat Kapasitas dan Bijak Bermedia di Era Digital
-
19 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina


