Liputan08.com — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi dalam memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia yang menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada tahun 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Peningkatan ini dipengaruhi oleh naiknya angka harapan hidup, yang menandai Indonesia memasuki era masyarakat menua (ageing society).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyatakan bahwa fenomena tersebut memerlukan respons kebijakan yang adaptif dan inklusif. Hal ini penting agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional.
“Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih relatif terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka Workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Workshop tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Lebih lanjut, Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi lintas sektor, meliputi pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, media, serta mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Kemnaker tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, dan memastikan kesempatan kerja yang layak bagi lansia di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika demografi nasional.
(Biro Humas Kemnaker)
Tags: Kemnaker Siapkan Regulasi Kerja Inklusif bagi Lansia, Menuju Masyarakat Menua yang Produktif
Baca Juga
-
30 Jul 2026
KPK Tetapkan Polisi Bertugas Jadi Tersangka Pemerasan
-
25 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Pemerataan Fasilitas Kesehatan RSUD Parung Siap Dipercepat
-
24 Jun 2026
Pemkab Bogor Sosialisasikan Sekolah Rakyat di Jasinga, Wujud Komitmen Putus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan
-
18 Des 2025
PMI Kabupaten Bogor Dorong Kinerja PMI Kecamatan Demi Pelayanan Optimal
-
06 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dukung Ketahanan Pangan, Bantu Petani di Kampung Bolakme Jayawijaya
-
16 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara: Perda Pengelolaan Sampah Fokus dari Hulu hingga Hilir
Rekomendasi lainnya
-
09 Apr 2025
FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang, Ditahan 20 Hari ke Depan
-
21 Jul 2026
Respon Cepat Polsek Betung Tangani Penemuan Pengemudi Truk Meninggal Dunia di Pos Polisi Musi Indah
-
28 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Danang Donoroso Menjaga Profesionalisme dan Keselamatan Jelang Idulfitri
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran
-
26 Mei 2025
Ihsan Mahfudz Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Indramayu, Siap Pulihkan Marwah dan Soliditas Organisasi



