Liputan08.com — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi dalam memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia yang menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada tahun 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Peningkatan ini dipengaruhi oleh naiknya angka harapan hidup, yang menandai Indonesia memasuki era masyarakat menua (ageing society).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyatakan bahwa fenomena tersebut memerlukan respons kebijakan yang adaptif dan inklusif. Hal ini penting agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional.
“Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih relatif terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka Workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Workshop tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Lebih lanjut, Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi lintas sektor, meliputi pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, media, serta mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Kemnaker tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, dan memastikan kesempatan kerja yang layak bagi lansia di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika demografi nasional.
(Biro Humas Kemnaker)
Tags: Kemnaker Siapkan Regulasi Kerja Inklusif bagi Lansia, Menuju Masyarakat Menua yang Produktif
Baca Juga
-
21 Mar 2026
Desy Yhanti Utami: Idulfitri Pererat Harmoni dan Kebersamaan Kota Bogor
-
05 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Anjangsana ke Rumah Guru SMP, Bapak Maros, di Distrik Teluk Etna
-
02 Jan 2026
Awal 2026, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik Lewat Pembentukan Dua SKPD Strategis
-
25 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Sumber Air Ciburial di Ciomas, Pastikan Kualitas Air Bersih Terjaga
-
21 Mar 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tarling di Tajurhalang Serahkan Bantuan dan Ingatkan Pentingnya Menjaga Lingkungan
-
12 Mar 2025
Sakaratul Maut: Perspektif Medis dan Islam Menurut KH Achmad Yaudin Sogir
Rekomendasi lainnya
-
28 Mei 2025
Kabupaten Bogor Jadi Pelopor Nasional, Bupati Rudy Resmikan Rumah Keluarga Merah Putih Inovasi Perlindungan Keluarga Pertama di Indonesia
-
23 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Pembangunan RS PMI Parung Panjang: Dorong Akses Layanan Kesehatan Merata
-
28 Nov 2024
Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan Diserahkan ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Dikembalikan Rp22,59 Miliar
-
26 Feb 2025
BEM Sebogor Raya Siap Kawal Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Bogor
-
08 Feb 2025
PGI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik Sekda Harap Olahraga Golf Dorong Pariwisata dan Ekonomi
-
12 Jul 2025
Tak Ada Ampun! Kejati Sumsel Geledah Kantor dan Rumah Terkait Korupsi Kredit



