Liputan08.com — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi dalam memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia yang menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada tahun 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Peningkatan ini dipengaruhi oleh naiknya angka harapan hidup, yang menandai Indonesia memasuki era masyarakat menua (ageing society).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyatakan bahwa fenomena tersebut memerlukan respons kebijakan yang adaptif dan inklusif. Hal ini penting agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional.
“Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih relatif terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka Workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Workshop tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Lebih lanjut, Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi lintas sektor, meliputi pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, media, serta mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Kemnaker tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, dan memastikan kesempatan kerja yang layak bagi lansia di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika demografi nasional.
(Biro Humas Kemnaker)
Tags: Kemnaker Siapkan Regulasi Kerja Inklusif bagi Lansia, Menuju Masyarakat Menua yang Produktif
Baca Juga
-
05 Mei 2025
Tinjau Langsung, Bupati Bogor Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan di SDN Cipayung 1 Pasca Banjir
-
24 Jul 2025
Indra Fermanto Nahkodai PMI Kabupaten Bogor 2025–2030: Wujudkan Kepemimpinan Humanis dan Kolaboratif
-
08 Apr 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Dukung Penguatan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bogor, Sejalan Program Nasional Prabowo Subianto
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
-
14 Feb 2025
Kabupaten Bogor dan Kota Jambi Jalin Kerjasama Strategis, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
-
10 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Pimpin Paripurna Penetapan Propemperda 2025 dan Evaluasi LKPJ Bupati
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Eks Dirjen Perkeretaapian: PB Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
07 Mar 2025
HUT ke 44 Perumda Tirta Kahuripan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Air
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
04 Sep 2025
Wakil Ketua PWI Tegas: Kepala Desa dan Kepala Sekolah Wajib Terbuka, Tak Boleh Takut Wartawan!
-
12 Jul 2025
Tumbuhkan Nasionalisme, Yonkav 3/AC Ajak Anak Yatim Nobar Film “BELIEVE” di Malang
-
10 Apr 2026
Gerak Cepat Polisi! Dua Copet yang Resahkan Warga Jatinegara Berhasil Diamankan


