Liputan08.com — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi dalam memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia yang menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada tahun 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Peningkatan ini dipengaruhi oleh naiknya angka harapan hidup, yang menandai Indonesia memasuki era masyarakat menua (ageing society).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyatakan bahwa fenomena tersebut memerlukan respons kebijakan yang adaptif dan inklusif. Hal ini penting agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional.
“Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih relatif terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka Workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Workshop tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Lebih lanjut, Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi lintas sektor, meliputi pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, media, serta mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Kemnaker tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, dan memastikan kesempatan kerja yang layak bagi lansia di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika demografi nasional.
(Biro Humas Kemnaker)
Tags: Kemnaker Siapkan Regulasi Kerja Inklusif bagi Lansia, Menuju Masyarakat Menua yang Produktif
Baca Juga
-
07 Mei 2025
Rudy Susmanto Ajak Buruh Sama-Sama Bangun Kabupaten Bogor
-
28 Jan 2025
Polres Purbalingga Gagalkan Tawuran Remaja 7 Tersangka Ditangkap
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Menang Praperadilan Kasus PT Duta Palma Satu
-
28 Jul 2025
PLN Lalai! Kabel Listrik Terkelupas dan Tiang di Atas Rumah Warga Dibiarkan Berbulan-Bulan, DPRD Bogor Geram
-
19 Agu 2025
Jaksa Agung Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan: Ubah Aset Sitaan Jadi Lumbung Pangan Nasional
-
14 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sambut Kaskogartap II/Bandung, Perkuat Sinergi dengan TNI untuk Pembangunan Daerah
Rekomendasi lainnya
-
28 Nov 2025
Pemkab Bogor Perkuat Ekosistem Pendidikan Inklusif: Bupati Rudy Susmanto Lakukan Evaluasi Layanan untuk Anak Disabilitas
-
30 Nov 2024
Pangdam I/BB Baru Kunjungi Kejati Sumut: Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pembangunan
-
03 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Capai Ending AIDS 2030
-
26 Okt 2024
ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg
-
31 Des 2024
Pj Bupati Bogor Pantau Kesiapan Nataru di Puncak: Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
-
23 Okt 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Sinergitas Penataan Tambang MBLB Bersama KPK di Bandung




