Liputan08.com Jakarta, 12 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan sejumlah afiliasinya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugatan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar tersebut.
Dalam sidang dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, Hakim memutuskan:
1.Eksepsi Termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
2 Pokok Perkara: Permohonan praperadilan Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
3.Biaya Perkara: Dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasinya, seperti PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan Yayasan Darmex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan pengadilan ini yang sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen memberantas korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan korporasi besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa keputusan ini memberikan kejelasan dan legitimasi atas penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Ini menunjukkan bahwa langkah-langkah kami dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang mewakili Kejaksaan Agung dalam perkara ini mengungkapkan, putusan ini menjadi dorongan untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan transparan dan akuntabel untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Putusan ini diharapkan menjadi tonggak dalam penegakan hukum yang berkeadilan, terutama terkait kasus-kasus yang melibatkan praktik korupsi skala besar di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Menang Praperadilan Kasus PT Duta Palma Satu
Baca Juga
-
08 Mar 2025
Perumda Tirta Kahuripan Rayakan HUT ke 44 Sekda Bogor Sampaikan Arahan Bupati untuk Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
-
19 Des 2025
Di Era Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Sabet Dua Piagam Mitra Terbaik BKN
-
02 Jul 2026
Siswa Pertanyakan Skor SPMB SMA Negeri 3 Cibinong, KDM Diminta Turun Tangan, DPRD Siap Panggil Panitia Disaksikan APH
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
10 Okt 2025
Pemkab Bogor Perkuat Basis Data dan Bentuk Forum PKP untuk Tata Kelola Permukiman Terpadu
-
18 Feb 2026
Bupati Bogor Pimpin Penanaman 1.000 Pohon di Kawasan Pakansari sebagai Langkah Rehabilitasi Pascaputing Beliung
Rekomendasi lainnya
-
12 Feb 2026
Dekatkan Pelayanan ker Warga, Bupati Bogor Perluas Akses Pembayaran Pajak Daerah
-
15 Mar 2025
OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
-
23 Jan 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen KMP untuk Rakyat, Viva Yoga Ungkap Keberhasilan Program Transmigrasi
-
14 Nov 2025
Babak Baru PWI Kabupaten Bogor: Dua Figur Satu Komitmen, Bersatu untuk Marwah Pers
-
02 Okt 2025
Dorong Kepastian Bantuan Infrastruktur, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tegaskan Usulan Jalan Saleh Danasasmita Masuk Skema Bantuan 2026
-
14 Jun 2026
PKB Jabar Kukuhkan 3.500 Pengurus DPAC, KH Achmad Yaudin Sogir: Milenial Harus Jadi Pelayan Rakyat yang Amanah



