Liputan08.com Jakarta, 12 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan sejumlah afiliasinya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugatan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar tersebut.
Dalam sidang dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, Hakim memutuskan:
1.Eksepsi Termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
2 Pokok Perkara: Permohonan praperadilan Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
3.Biaya Perkara: Dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasinya, seperti PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan Yayasan Darmex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan pengadilan ini yang sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen memberantas korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan korporasi besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa keputusan ini memberikan kejelasan dan legitimasi atas penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Ini menunjukkan bahwa langkah-langkah kami dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang mewakili Kejaksaan Agung dalam perkara ini mengungkapkan, putusan ini menjadi dorongan untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan transparan dan akuntabel untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Putusan ini diharapkan menjadi tonggak dalam penegakan hukum yang berkeadilan, terutama terkait kasus-kasus yang melibatkan praktik korupsi skala besar di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Menang Praperadilan Kasus PT Duta Palma Satu
Baca Juga
-
14 Jun 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sidang HLC Ke-5, Sepakati Penguatan Kerja Sama Militer dengan Brunei Darussalam
-
15 Okt 2024
JAM-Intelijen Tekankan Peran Intelijen Hukum dalam Pembangunan Nasional di Acara Bincang Hukum CNBC
-
08 Agu 2025
Bupati Bogor Hadirkan Program Nikah Gratis Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
25 Jun 2025
Jaro Ade Dampingi Kepala Bapanas Tinjau Dapur SPPG Megamendung Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Aman dan Siap Diperluas
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
10 Jun 2025
Renungan Betapa Singkatnya Hidup Kita, Ini Simulasi Matematikanya
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2024
Pangdam XII/Tpr Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan Motivasi Pemuda di Rumah Singgah Perbatasan RI-Malaysia, Berikan Bantuan Sembako dan Fasilitas Pendidikan
-
29 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pelantikan 329 Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor
-
21 Sep 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Teguhkan Bakti untuk Negeri, Gelar Pelayanan Kesehatan di Perbatasan Papua
-
25 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
13 Apr 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Penggunaan Jet Pribadi oleh Bahlil Murni Urusan Pribadi
-
10 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Karya dan Pengabdian



