Liputan08.com Jakarta, 12 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan sejumlah afiliasinya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugatan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar tersebut.
Dalam sidang dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, Hakim memutuskan:
1.Eksepsi Termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
2 Pokok Perkara: Permohonan praperadilan Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
3.Biaya Perkara: Dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasinya, seperti PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan Yayasan Darmex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan pengadilan ini yang sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen memberantas korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan korporasi besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa keputusan ini memberikan kejelasan dan legitimasi atas penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Ini menunjukkan bahwa langkah-langkah kami dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang mewakili Kejaksaan Agung dalam perkara ini mengungkapkan, putusan ini menjadi dorongan untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan transparan dan akuntabel untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Putusan ini diharapkan menjadi tonggak dalam penegakan hukum yang berkeadilan, terutama terkait kasus-kasus yang melibatkan praktik korupsi skala besar di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Menang Praperadilan Kasus PT Duta Palma Satu
Baca Juga
-
15 Des 2024
TNI-Polri Bersinergi Dirikan Tempat Pengungsian untuk Korban Kebakaran di Yalimo Papua
-
22 Jul 2025
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus Baru PWI Bali, Pemprov Siapkan Rp2,7 Miliar Dukung Kebebasan Pers dan Sekolah Jurnalistik
-
10 Apr 2025
Rudy Susmanto Mantapkan Arah Pembangunan Bogor di 100 Hari Pertama: Fokus Infrastruktur, Pendidikan, dan Pengentasan Kemiskinan
-
24 Jun 2025
Bongkar Kredit Bermasalah Sritex, Kejagung : BJB Terseret, Siapa Lagi yang Akan Tumbang?
-
11 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
-
07 Apr 2025
Taruna Akpol dan Rumah Baca Zhaffa Gelar Kelas Inspiratif untuk Anak Jalanan di Manggarai
Rekomendasi lainnya
-
22 Agu 2025
PKB Kabupaten Bogor Mantapkan Konsolidasi Kader Muda: KH AY Sogir dan Jaro Peloi Tekankan Militansi dan Loyalitas dalam Musyawarah Anak Cabang
-
26 Okt 2025
Hari Jantung Sedunia, Wali Kota Bogor Soroti Warga Kurang Bergerak
-
24 Jul 2025
Indra Fermanto Nahkodai PMI Kabupaten Bogor 2025–2030: Wujudkan Kepemimpinan Humanis dan Kolaboratif
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional
-
28 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Polres Bogor Gelar Kegiatan Merakyat di Hari Bhayangkara ke-79
-
30 Jan 2025
Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara



