Breaking News

Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Pemerhati Hukum Desak APH Usut Dugaan Perusakan di PT PEMI AW

 

Tangerang, Liputan08.com – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di PT PEMI AW, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/7/2026), memanas. Selain memblokade akses masuk perusahaan, massa aksi diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas perusahaan, termasuk kamera pengawas (CCTV), serta melemparkan kotoran manusia ke area perusahaan.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari pemerhati hukum yang juga Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H. Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan perusakan dalam aksi demonstrasi, maka aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam aksi demonstrasi terdapat unsur perusakan fasilitas perusahaan maupun tindakan melawan hukum lainnya, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan menindak para pelaku sesuai aturan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay.

Dalam aksi tersebut, massa juga memblokade dua gerbang masuk perusahaan menggunakan kendaraan pikap dan mendirikan tenda sehingga aktivitas operasional perusahaan terganggu.

Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI AW menjelaskan bahwa perusahaan telah beberapa kali berupaya membuka ruang dialog dengan warga sekitar, baik di lingkungan perusahaan maupun melalui pertemuan di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, menurut perusahaan, setiap upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

“Setiap pertemuan selalu mengalami jalan buntu sehingga belum ada penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak,” ujar perwakilan perusahaan.

Terkait tuntutan warga mengenai limbah, perusahaan menyatakan bahwa pihaknya hanya bersedia menyerahkan limbah non-B3 (limbah ringan), sedangkan permintaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi standar operasional sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024.

“Limbah B3 tidak bisa diberikan begitu saja karena pengelolaannya harus memiliki legalitas dan mengikuti prosedur sesuai regulasi yang berlaku,” jelas pihak perusahaan.

Selain itu, perusahaan mengaku menerima informasi adanya pihak yang diduga membuang kotoran manusia ke area perusahaan. Meski demikian, perusahaan menyatakan masih menelusuri siapa pelaku dan motif di balik tindakan tersebut.

“Kami belum mengetahui secara pasti siapa pelakunya. Namun tindakan membuang kotoran ke lingkungan perusahaan merupakan perbuatan yang tidak pantas dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap pihak lain,” kata perwakilan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi demonstrasi masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan perusakan fasilitas perusahaan maupun langkah hukum yang akan diambil atas insiden tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat hasil penyelidikan dari aparat berwenang.

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya