
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung, 21 Oktober 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Persetujuan ini diberikan terhadap tersangka Arsad alias Tole bin Samad dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada 21 Oktober 2024. Menurut Prof. Asep Nana Mulyana, alasan disetujuinya rehabilitasi terhadap tersangka karena tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya bertindak sebagai pengguna akhir (end user).
“Kami memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui keadilan restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengedepankan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Beberapa alasan lainnya yang mendasari keputusan ini antara lain hasil laboratorium forensik yang menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali, serta tidak adanya indikasi tersangka sebagai bandar atau pengedar narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, agar tersangka dapat menjalani rehabilitasi dan tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pelaku yang memenuhi syarat rehabilitasi, serta mendorong pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Tags: Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang
Baca Juga
-
17 Mei 2025
JAM-Pidmil dan Puspenkum Kejagung Sosialisasikan Pencegahan Korupsi kepada 438 Taruna AKMIL
-
15 Okt 2024
Direktur Eksekutif Lemkapi Desak Kapolres Bogor Tindak Tegas Pengeroyokan Wartawan PWI
-
31 Des 2024
Mutasi Jabatan Akhir Tahun 2024 di Polda Jateng, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Tahun 2025
-
29 Des 2024
Wamen Transmigrasi: Dua Kompetensi Wajib Kader HMI untuk Jadi Pemimpin Bangsa
-
18 Apr 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Tersangka YF dkk Terancam Hukuman Berat
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
Rekomendasi lainnya
-
31 Des 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Bagikan Alat Tulis untuk Anak-Anak di Distrik Dataran Beimes
-
15 Feb 2025
BSSN Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Siber di Tengah Efisiensi Anggaran
-
30 Mar 2025
Pantau Arus Mudik, Bupati Bogor Bersama Forkopimda Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik
-
10 Okt 2024
Peresmian Skadron Pendidikan 506, Langkah Strategis TNI AU dalam Hadapi Ancaman Siber
-
13 Jan 2025
Kecamatan Gunung Putri Luncurkan Kawasan Berikat Bersinar untuk Perangi Narkoba
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas untuk Jamin Integritas Polri dalam Pengamanan Pilkada 2024