Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung, 21 Oktober 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Persetujuan ini diberikan terhadap tersangka Arsad alias Tole bin Samad dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada 21 Oktober 2024. Menurut Prof. Asep Nana Mulyana, alasan disetujuinya rehabilitasi terhadap tersangka karena tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya bertindak sebagai pengguna akhir (end user).
“Kami memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui keadilan restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengedepankan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Beberapa alasan lainnya yang mendasari keputusan ini antara lain hasil laboratorium forensik yang menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali, serta tidak adanya indikasi tersangka sebagai bandar atau pengedar narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, agar tersangka dapat menjalani rehabilitasi dan tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pelaku yang memenuhi syarat rehabilitasi, serta mendorong pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Tags: Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang
Baca Juga
-
03 Des 2024
Kasdam I/BB Hadiri Pelepasan Purna Tugas Sekdaprov Sumut Ir. Arief Sudarto
-
30 Jun 2025
Sidang Perdana Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak Digelar di PN Kupang
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Retret 2025 di Magelang: Tegaskan Sinergi untuk Bangsa
-
04 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
04 Des 2025
LASQI Nusantara Gelar Festival Nasional di Kabupaten Bogor 4–7 Desember 2025
-
04 Mar 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, Serukan Aksi Nyata Hadapi Bencana Banjir
Rekomendasi lainnya
-
02 Jun 2025
Patriotisme dalam Aksi Nyata Refleksi Hari Lahir Pancasila Bersama Komandan Batalyon C Resimen I Pasukan Pelopor, Komisaris Polisi Muhammad Rachmad SH, MH
-
09 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Adat dan Kebudayaan Sebagai Aset Pembangunan
-
14 Des 2025
Pemkab Bogor–IPB University Wisuda Sekolah Pra Nikah 2025, Tekankan Pencegahan Pernikahan Anak dan Penguatan Keluarga
-
21 Mei 2026
OB Van Teman FM Hadir di SMPN 1 Cijeruk, Kenalkan Dunia Radio dan Tingkatkan Literasi Pelajar
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Naikere Salurkan Sembako kepada Warga Kampung Naikere, Teluk Wondama
-
23 Mei 2025
Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkars Peredaran Sabu via Instagram, Dua Pelaku Diamankan


