Liputan08.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka dengan total barang bukti seberat 1,35 gram.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Boyolali. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial RS (27), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, di pinggir jalan Dukuh Umbul Rejo, Desa Kebonbimo, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 22.47 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih, dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan oranye. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y17 berwarna biru serta satu unit sepeda listrik Saige berwarna cokelat,” ungkap AKP Sugihantoro.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kaliwungu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,93 gram, satu bong alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di Boyolali. Langkah ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka RS mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengungkap bahwa dirinya telah lama terlibat dalam peredaran sabu. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Tags: 35 Gram Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Pengedar Sabu Amankan 1
Baca Juga
-
03 Nov 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan Akselerasi Infrastruktur dari Radar Bogor
-
19 Mar 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tarling di Masjid At-Taqwa, Serahkan Bantuan untuk DKM dan Warga
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
26 Apr 2026
KH AY Sogir Apresiasi Kepemimpinan Rudy Susmanto, Penataan Kawasan Tegar Beriman Kabupaten Bogor Dinilai Inovatif dan Berkelanjutan
-
14 Okt 2024
JAM-Datun: Kejaksaan Perkuat Sistem Single Prosecution dan Advocaat Generaal dalam RPJP Nasional 2025-2045
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
Rekomendasi lainnya
-
24 Jun 2026
Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!
-
11 Des 2025
Wamen Haji Apresiasi Terobosan Bupati Rudy: Bogor Siap Jadi Embarkasi 2027
-
26 Feb 2025
BEM Sebogor Raya Siap Kawal Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Bogor
-
26 Nov 2025
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Akseleratif Progresif Jawa Barat, Stunting Turun Tajam 2019–2024
-
23 Apr 2026
Sidang Nadiem Makarim Tiba-Tiba Batal, JPU Bongkar Sikap Tak Profesional Pengacara
-
15 Des 2024
Kodam I/BB Peduli Gizi Anak: Bagikan Makanan Bergizi di Panti Asuhan Medan Denai



