Liputan08.com – Jakarta, 25 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung resmi menetapkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan ratusan miliar rupiah dan tumpukan emas 51 kg! ZR diduga bersekongkol dengan LR, seorang pengacara, dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi kasus Ronald Tannur, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., LR diduga berperan sebagai “makelar kasus” dengan menawarkan imbalan kepada ZR untuk memengaruhi hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur. “ZR dijanjikan Rp1 miliar, sementara hakim agung yang terlibat dijanjikan Rp5 miliar,” ujar Harli. LR mengirimkan dana dalam mata uang asing kepada ZR melalui money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di kediaman ZR di Senayan, Jakarta Selatan, menghasilkan temuan fantastis: mata uang asing senilai SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan uang rupiah sebesar Rp5,72 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan dengan berat total 51 kg dan sejumlah dokumen terkait. “Jika dikonversi, total uang dan barang berharga yang disita dari kediaman ZR mencapai sekitar Rp920 miliar,” tegas Harli.

Tidak hanya di Jakarta, penyidik juga menggeledah tempat menginap ZR di Hotel Le Meridien, Bali, dan menemukan uang tunai Rp20,4 juta pada 24 Oktober 2024.
Setelah bukti-bukti dikumpulkan, ZR dan LR ditetapkan sebagai tersangka. ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara LR telah lebih dulu ditahan pada 23 Oktober 2024 dalam kasus terpisah. Keduanya diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dr. Harli Siregar menegaskan, langkah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kami akan terus menindak tegas setiap upaya mengganggu proses peradilan dan memperkaya diri secara melanggar hukum,” ujar Harli.
Tags: ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg
Baca Juga
-
01 Jul 2025
Mayjen TNI Hendy Antariksa Resmi Jabat Danseskoad, Gantikan Mayjen Edwin Adrian Sumantha
-
28 Nov 2025
Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029, Pemkab Perpanjang Relaksasi Pajak
-
28 Mar 2026
Rudy Susmanto Target Awal April Ada Kejelasan Penanganan Puncak, Libatkan Pusat dan Swasta
-
23 Mei 2025
OKK PWI Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Sukses, Wujud Komitmen Pembinaan Wartawan Profesional
-
05 Mar 2025
Jaro Ade Takziah ke Keluarga Korban Banjir Bandang Cisarua Kita Harus Saling Menguatkan
-
24 Sep 2025
Satgas Yonif 700/WYC Gelar Penyuluhan Kesehatan di Distrik Gome: Ajarkan Cuci Tangan yang Benar untuk Cegah Penyakit
Rekomendasi lainnya
-
28 Sep 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Dishub Fest, Dorong Penguatan Transportasi Publik Ramah Lingkungan
-
10 Apr 2025
Jaga Soliditas ASN, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tekankan Komitmen Pelayanan Publik di Momen Halal Bihalal
-
15 Jan 2025
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Balakpus Mabes TNI
-
11 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Program Kebijakan Daerah Harus Selaras dengan Prioritas Nasional
-
24 Jul 2026
Pemdes Palamraya Verifikasi Data Perlinsos, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
-
29 Mei 2026
Mohon Bantuan Warga, STNK Toyota Kijang Innova B 8078 ZV Hilang di Sekitar Ciampea



