Liputan08.com – Jakarta, 25 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung resmi menetapkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan ratusan miliar rupiah dan tumpukan emas 51 kg! ZR diduga bersekongkol dengan LR, seorang pengacara, dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi kasus Ronald Tannur, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., LR diduga berperan sebagai “makelar kasus” dengan menawarkan imbalan kepada ZR untuk memengaruhi hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur. “ZR dijanjikan Rp1 miliar, sementara hakim agung yang terlibat dijanjikan Rp5 miliar,” ujar Harli. LR mengirimkan dana dalam mata uang asing kepada ZR melalui money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di kediaman ZR di Senayan, Jakarta Selatan, menghasilkan temuan fantastis: mata uang asing senilai SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan uang rupiah sebesar Rp5,72 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan dengan berat total 51 kg dan sejumlah dokumen terkait. “Jika dikonversi, total uang dan barang berharga yang disita dari kediaman ZR mencapai sekitar Rp920 miliar,” tegas Harli.

Tidak hanya di Jakarta, penyidik juga menggeledah tempat menginap ZR di Hotel Le Meridien, Bali, dan menemukan uang tunai Rp20,4 juta pada 24 Oktober 2024.
Setelah bukti-bukti dikumpulkan, ZR dan LR ditetapkan sebagai tersangka. ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara LR telah lebih dulu ditahan pada 23 Oktober 2024 dalam kasus terpisah. Keduanya diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dr. Harli Siregar menegaskan, langkah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kami akan terus menindak tegas setiap upaya mengganggu proses peradilan dan memperkaya diri secara melanggar hukum,” ujar Harli.
Tags: ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg
Baca Juga
-
12 Feb 2026
Perbup 37/2025 Terbit, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak di 34 Kecamatan
-
01 Nov 2024
KORMI dan Insan Media Gelar Diskusi Sosialisasi Olahraga Masyarakat di Stadion Pakansari
-
15 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Penanganan Sampah Terintegrasi di Sukaraja–Citeureup
-
12 Nov 2024
Prof. Dr. Asep N. Mulyana Tekankan Pentingnya Pemahaman TPPU bagi Artis dan Pengusaha untuk Menghindari Jerat Hukum
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Rumah Ceting di Tamansari, Upaya Percepat Penurunan Stunting Menuju Target Zero Stunting
-
12 Okt 2025
Praka Amin Nurohman Gugur di Moyeba, Putra Terbaik Bangsa Tewas Ditembak Kelompok Separatis OPM
Rekomendasi lainnya
-
16 Jul 2025
Rudy Susmanto Hadiri Rakor Bersama Mendagri: Kabupaten Bogor Tunjukkan Prestasi dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan
-
18 Agu 2026
Tawuran Pelajar Kembali Terjadi, Orang Tua dan Guru Diminta Perketat Pengawasan Anak
-
22 Sep 2025
Pimpinan DPRD Kota Bogor Apresiasi Pameran Foto 1 Dekade PFI Bogor, Tampilkan 224 Karya Jurnalis
-
10 Apr 2025
Usai Idul Fitri, Pemkab Bogor Gelar Apel dan Halal Bihalal: Wabup Jaro Ade Tekankan Semangat Kebersamaan dan Digitalisasi Layanan Publik
-
05 Mei 2026
Soroti Turbulensi IHSG, Jaksa Agung Dorong Pendekatan Hukum Modern Lewat Denda Damai
-
30 Agu 2026
PMPH Soroti Klarifikasi Dirut BUMDes KedungJaya soal Aset yang Belum Diserahkan Mitra





