Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya ditetapkan setelah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dan digital pada Senin, 21 April 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV). Mereka diduga bersekongkol dalam upaya menghalangi dan menggagalkan proses hukum dua perkara besar, yakni korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula.
“Modusnya dengan membangun opini publik negatif terhadap Kejaksaan melalui pemberitaan, media sosial, seminar, hingga aksi demonstrasi berbayar,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).
Penyidik menyita berbagai dokumen penting seperti invoice pembayaran media sebesar Rp478,5 juta, laporan kampanye media sosial, hingga rekaman podcast dan talkshow yang diduga digunakan untuk memengaruhi jalannya persidangan.
Penyidik mengungkap bahwa MS dan JS memerintahkan TB memproduksi serta menyebarluaskan konten negatif mengenai Kejaksaan, baik di media online, media sosial, maupun tayangan JAK TV. Selain itu, MS dan JS juga disebut membiayai seminar dan demonstrasi untuk membentuk opini publik yang merugikan proses hukum.
Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. JS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara penahanan untuk MS dan TB mengacu pada surat perintah masing-masing.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam upaya sistematis mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.
(Zakar)
Tags: Libatkan Media dan Demonstrasi Bayaran, Terungkap! Jaringan Penggiring Opini Negatif Soal Jaksa
Baca Juga
-
28 Okt 2025
Pemkab Bogor Launching Festival Tangkil 2025, Angkat Potensi Lokal dan Perkuat Peran Perempuan
-
07 Jan 2025
Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi
-
14 Jan 2025
Kejaksaan RI Perkuat Transformasi dan Sinergi untuk Pemulihan Ekonomi dan Pemberantasan Korupsi
-
30 Apr 2026
Penguatan Layanan Kesehatan Berbasis Masyarakat: Semarak Hari Posyandu Nasional 2026 di Desa Palemraya
-
03 Agu 2026
Kualitas Belajar Bukan Ditentukan Banyaknya Pekerjaan Rumah
-
13 Jun 2025
Pengunjung Kabogorfest 2025 Apresiasi Kebersihan dan Hiburan, Minta Fasilitas Umum Ditingkatkan
Rekomendasi lainnya
-
23 Des 2024
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
-
22 Sep 2025
Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata
-
09 Mei 2025
Bogor Run 2025 Siap Digelar, Targetkan Jadi Magnet Wisata dan Lahirkan World Marathon
-
09 Apr 2025
Dian Asafri: Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
06 Nov 2024
Rutan Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
03 Feb 2026
Dedie Rachim Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik dan Kebersihan Kota





