Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya ditetapkan setelah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dan digital pada Senin, 21 April 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV). Mereka diduga bersekongkol dalam upaya menghalangi dan menggagalkan proses hukum dua perkara besar, yakni korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula.
“Modusnya dengan membangun opini publik negatif terhadap Kejaksaan melalui pemberitaan, media sosial, seminar, hingga aksi demonstrasi berbayar,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).
Penyidik menyita berbagai dokumen penting seperti invoice pembayaran media sebesar Rp478,5 juta, laporan kampanye media sosial, hingga rekaman podcast dan talkshow yang diduga digunakan untuk memengaruhi jalannya persidangan.
Penyidik mengungkap bahwa MS dan JS memerintahkan TB memproduksi serta menyebarluaskan konten negatif mengenai Kejaksaan, baik di media online, media sosial, maupun tayangan JAK TV. Selain itu, MS dan JS juga disebut membiayai seminar dan demonstrasi untuk membentuk opini publik yang merugikan proses hukum.
Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. JS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara penahanan untuk MS dan TB mengacu pada surat perintah masing-masing.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam upaya sistematis mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.
(Zakar)
Tags: Libatkan Media dan Demonstrasi Bayaran, Terungkap! Jaringan Penggiring Opini Negatif Soal Jaksa
Baca Juga
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari: Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
31 Des 2024
Mutasi Jabatan Akhir Tahun 2024 di Polda Jateng, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Tahun 2025
-
15 Jul 2025
PWI Kabupaten Bandung Gelar OKK: 47 Wartawan Ikuti Orientasi Menuju Keanggotaan Profesional
-
11 Okt 2024
Panglima TNI Tekankan Profesionalisme dan Diplomasi Militer dalam Apel Danrem Dandim Terpusat 2024
-
05 Apr 2026
CFD Tegar Beriman Kembali Semarak, Rudy Susmanto Dorong Layanan Publik dan UMKM Bangkit
-
21 Mar 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tarling di Tajurhalang Serahkan Bantuan dan Ingatkan Pentingnya Menjaga Lingkungan
Rekomendasi lainnya
-
05 Apr 2025
Kapolri Instruksikan Pengamanan Maksimal di Rest Area KM 456 untuk Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak
-
05 Feb 2026
Rudy Susmanto Serukan Kolaborasi Jaga Hulu Ciliwung, Tekankan Investasi Air untuk Masa Depan
-
22 Jan 2026
Kwarcab Pramuka Bogor Sosialisasikan KOMTI 2026, Dorong Tata Kelola Informasi Terintegrasi
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?


