liputan08.com Lampung, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Selasa (28/4/2026). Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD, dan berdasarkan hasil tersebut telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Danang kepada awak media.
Usai penetapan tersangka, Arinal Djunaidi langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Arinal diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadap dirinya baru terlaksana setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan terhadap tiga terdakwa lain yang terkait dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri; mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi; serta mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan.
Menurut Danang, keterlibatan Arinal terungkap dari keterangan para terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Hal tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Kejati Lampung.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES, di mana Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya diketahui menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara dengan Rp271,5 miliar. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Tags: Kejati Lampung
Baca Juga
-
17 Feb 2025
Ketua DPRD Bogor Soroti Dampak Proyek Bendungan Cibeet-Cijurey, Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Polusi
-
18 Sep 2026
Bupati Rudy dan Ribuan Warga Panjatkan Doa, Hujan Turun: ‘Punya Pemimpin yang Mengajak Bersama kepada Allah’
-
04 Sep 2026
Kasus KPR Karawang Mengguncang Publik: Modus Topengan dan Tim Batik Kerugian Negara Tembus Rp237 Miliar
-
10 Nov 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB, Nunur Nurhasdian: Hari Pahlawan Momentum Menyalakan Kembali Semangat Pengabdian untuk Rakyat
-
03 Sep 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Desak Penertiban RT/RW Net Ilegal: Jangan Pungut Bayaran Tanpa Legalitas dan Pajak
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi
Rekomendasi lainnya
-
22 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
24 Jul 2026
Tuntut Kepastian Hukum, LP3HI Ajukan Praperadilan terhadap KPPU dan Kemenkomdigi terkait Dugaan Monopoli Shopee
-
29 Jan 2026
Bupati Bogor Canangkan Hutan Kota di Setiap Kecamatan, Targetkan Satu Hektar Lahan Hijau
-
15 Jun 2025
PWI Jabar Kukuhkan 13 Plt Pengurus Kabupaten/Kota, Tegaskan Komitmen Satu Suara Dukung Kepemimpinan Pusat
-
12 Sep 2026
Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya
-
19 Apr 2025
Karya Bakti TNI di Papua Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Jalan di Eragayam





