liputan08.com Lampung, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Selasa (28/4/2026). Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD, dan berdasarkan hasil tersebut telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Danang kepada awak media.
Usai penetapan tersangka, Arinal Djunaidi langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Arinal diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadap dirinya baru terlaksana setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan terhadap tiga terdakwa lain yang terkait dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri; mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi; serta mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan.
Menurut Danang, keterlibatan Arinal terungkap dari keterangan para terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Hal tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Kejati Lampung.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES, di mana Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya diketahui menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara dengan Rp271,5 miliar. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Tags: Kejati Lampung
Baca Juga
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
15 Jan 2025
Sinergi Kodim 0210/TU dan Warga Bersihkan Eceng Gondok di Danau Toba
-
27 Mei 2025
DPM FEB UIKA Bogor Gelar Rapat Koordinasi ORMAWA Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
-
22 Agu 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030, Siap Satukan PWI yang Terpecah
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
-
07 Des 2025
Bupati Bogor Tinjau Integrasi Setu Kabantenan–Cikaret Jadi Destinasi Wisata Air
Rekomendasi lainnya
-
26 Mar 2025
Presiden Prabowo Subianto Berikan Dukungan Langsung kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Krusial Melawan Bahrain
-
16 Apr 2025
Tingkatkan Minat Generasi Muda Menjadi Prajurit, Koramil 0808/08 Udanawu Gelar Sosialisasi Rekrutmen TNI AD di Dua Sekolah
-
29 Des 2024
Polres Jakbar Amankan 13 Remaja Tawuran di Jelambar Saat Libur Nataru
-
15 Mar 2025
SMSI Bogor Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Mitra
-
18 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
21 Apr 2025
Eva Rudy Susmanto Hari Kartini Momentum Kebangkitan Perempuan Bogor




