Breaking News

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka! Skandal Dana Rp271 Miliar Terkuak dari Sidang

liputan08.com Lampung, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Selasa (28/4/2026). Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD, dan berdasarkan hasil tersebut telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Danang kepada awak media.

Usai penetapan tersangka, Arinal Djunaidi langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Arinal diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadap dirinya baru terlaksana setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan terhadap tiga terdakwa lain yang terkait dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri; mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi; serta mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan.

Menurut Danang, keterlibatan Arinal terungkap dari keterangan para terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Hal tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Kejati Lampung.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.

Dalam proses penanganan perkara ini, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES, di mana Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya diketahui menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara dengan Rp271,5 miliar. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya