liputan08.com Lampung, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Selasa (28/4/2026). Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD, dan berdasarkan hasil tersebut telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Danang kepada awak media.
Usai penetapan tersangka, Arinal Djunaidi langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Arinal diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadap dirinya baru terlaksana setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan terhadap tiga terdakwa lain yang terkait dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri; mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi; serta mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan.
Menurut Danang, keterlibatan Arinal terungkap dari keterangan para terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Hal tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Kejati Lampung.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES, di mana Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya diketahui menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara dengan Rp271,5 miliar. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Tags: Kejati Lampung
Baca Juga
-
04 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Optimistis Program Pemkab Bogor 2024 Akan Tuntas di 2025
-
07 Nov 2024
STIH Adhyaksa Gelar Seminar Internasional: Soroti ESG dan Perlindungan Data Menuju Indonesia Emas 2045
-
16 Jun 2026
Pawai Obor 1 Muharram Meriah, Sekda Ajat Tekankan Pentingnya Peran Masjid
-
31 Des 2025
Apa yang Terjadi di Balik Tender Pertamina? JPU Ungkap Komunikasi Rahasia hingga DMUT Bersyarat
-
09 Mei 2025
Bupati Bogor Apresiasi Tindakan Tegas Aparat Berantas Premanisme dan Praktik Mata Elang
-
01 Jul 2026
Rudy Susmanto Bangga Bogor Hornbills Ukir Sejarah sebagai Juara IBL 2026
Rekomendasi lainnya
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Lanjutkan Rangkaian HUT ke-80 RI di Cibungbulang, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik dan Keselamatan Kerja
-
24 Feb 2026
Sorotan Publik terhadap MBG: DPRD Diminta Panggil Yayasan Mitra BGN dan Tindak Tegas Jika Terbukti Menyimpang
-
03 Des 2024
Indonesia Dorong Penandatanganan Joint Statement ASEAN Prosecutors Body di Tanah Air
-
24 Feb 2026
Produk Astra Tak Cantumkan HET, FRRAK Soroti Potensi Kerugian Konsumen dan Ancam Boikot
-
28 Jan 2025
Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri, Beraksi di Delapan Lokasi
-
17 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Banjarmasin



