Liputan08.com Jakarta, 16 September 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).
Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 16 September 2025, bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tahap II ini menyangkut tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
1. ISL, Direktur Utama PT Angels Products.
2. ZM, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
3. DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa proses penyerahan berjalan lancar, dengan para tersangka bersikap kooperatif.
“Dalam pelaksanaan Tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” ungkap Anang Supriatna dalam siaran persnya, Selasa (16/9/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah Tahap II selesai, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara melalui sektor perbankan dan pembiayaan usaha.
(Zakar)
Tags: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
Baca Juga
-
27 Mei 2026
Sambut Iduladha 1447 H, Nunur Nurhasdian Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian
-
01 Apr 2025
Polri Sukses Kawal Arus Mudik 2025, DPR RI Apresiasi Kinerja Korlantas
-
09 Jun 2026
1.395 Tahun Kepergian Rasulullah SAW, Cahaya Keteladanan Tetap Hidup
-
06 Des 2024
TNI Gelar Sweeping di Distrik Walesi untuk Cegah Aktivitas Ilegal
-
31 Mei 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi untuk Pilih Kepengurusan Baru
-
27 Agu 2025
Jaro Ade Tinjau Layanan Publik di Klapanunggal, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik
Rekomendasi lainnya
-
03 Nov 2025
Dedie Rachim Terima Penghargaan Inovasi dan Kepedulian Lingkungan dari Radar Bogor
-
14 Okt 2024
Pos Elelim Hadiri Sosialisasi Bapperida Kabupaten Yalimo untuk Dukung Pembangunan dan Inovasi Daerah
-
21 Jun 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
28 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Rakor Gawe Rancage Pak Kades jeung Pak Lurah untuk Peningkatan Kualitas Desa dan Kelurahan di Jawa Barat
-
22 Okt 2024
Peserta Seleksi CPNS 2024 Khawatir: Harapkan Pengawasan Ketat dari Presiden Prabowo untuk Transparansi dan Keadilan
-
19 Des 2024
Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu dan Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar






