Liputan08.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit dan melelahkannya proses pelaporan pajak tahunan untuk badan usaha seperti PT maupun CV. Prosedur yang dinilai berbelit-belit, ditambah minimnya pendampingan, membuat sebagian pengusaha memilih menunda bahkan enggan melaporkan kewajiban pajaknya.
Salah satu pelaku usaha mengungkapkan pengalamannya saat mengurus laporan pajak tahunan di kantor pajak Kabupaten Bogor. Ia menyebut, proses dimulai dari antre panjang hanya untuk mendapatkan nomor layanan, kemudian dilanjutkan dengan pengisian berbagai data yang cukup kompleks.
“Pertama datang kita harus ambil antrean, lalu isi data yang bertubi-tubi. Setelah itu, belum tentu berkas kita lengkap. Harus ada SK pendirian, laporan keuangan, dan dokumen lain yang cukup rumit bagi kami yang awam,” ujarnya, Jumat (17/4/2025).
Menurutnya, meskipun usaha yang dijalankan tergolong kecil dengan penghasilan di bawah Rp200 juta per tahun, proses pelaporan tetap sama seperti perusahaan besar. Bahkan, tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kerugian atau nihil pajak, namun tetap diwajibkan mengisi laporan secara detail setiap tahun.
“Padahal usaha kami kecil, bahkan kadang rugi. Tapi tetap saja harus isi laporan panjang setiap tahun. Ini yang membuat kami kewalahan,” tambahnya.
Ia juga mengeluhkan minimnya respons dari pihak layanan pajak saat mencoba meminta penjelasan. Meski telah diberikan nomor kontak petugas, komunikasi dinilai tidak berjalan efektif.
“Dikasih nomor, tapi saat kita tanya tidak ada respons. Akhirnya harus datang lagi, antre lagi, bahkan harus ajak orang yang lebih paham,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku telah tiga kali datang ke kantor pajak, namun proses pelaporan belum juga selesai. Kondisi ini diperparah dengan tingginya biaya jika menggunakan jasa konsultan pajak.
“Saya dengar dari teman, kalau pakai jasa orang pajak biayanya bisa sampai Rp2,5 juta. Buat kami yang usahanya masih nombok, itu berat sekali,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian pelaku UMKM memilih untuk menunda atau bahkan tidak melaporkan pajak sama sekali karena merasa prosesnya terlalu rumit dan melelahkan.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH., MH., menilai bahwa sistem pelaporan pajak bagi pelaku usaha kecil perlu disederhanakan agar tidak menjadi beban administratif yang berlebihan.
“Dalam perspektif kebijakan fiskal modern, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kewajiban hukum, tetapi juga oleh kemudahan sistem. Ketika prosedur terlalu kompleks, maka biaya kepatuhan (compliance cost) menjadi tinggi, dan ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Ia menyarankan adanya terobosan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi pelaku usaha kecil, misalnya dengan skema pajak sederhana berbasis omzet.
“Saya melihat perlu adanya simplifikasi, misalnya bagi PT atau CV dengan penghasilan di bawah Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, khususnya yang laporan keuangannya nihil atau merugi, cukup dikenakan pajak tetap tahunan dalam jumlah ringan, seperti Rp500 ribu hingga Rp1 juta per tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, skema tersebut bisa dianalogikan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sederhana dan mudah diakses masyarakat.
“Pendekatan ini akan jauh lebih efektif. Daripada memaksa pelaku usaha mengisi laporan yang kompleks namun akhirnya tidak dilakukan, lebih baik dibuat sistem yang sederhana, pasti, dan terjangkau. Dengan begitu, kesadaran dan kepatuhan pajak justru akan meningkat,” tambahnya.
Dr. Dian juga menekankan bahwa reformasi administrasi perpajakan menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor UMKM.
“Negara harus hadir dengan sistem yang memudahkan, bukan justru membebani. UMKM adalah tulang punggung ekonomi, sehingga kebijakan pajak harus mampu mendorong mereka tumbuh, bukan malah membuat mereka enggan berpartisipasi,” pungkasnya.
Fenomena ini menjadi catatan penting bagi otoritas pajak untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam sistem pelayanan, agar lebih inklusif dan ramah bagi pelaku usaha kecil, sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai secara optimal.
Tags: Pelaku Usaha Kecil di Bogor Mulai Malas Lapor Pajak Tahunan, Proses Berbelit hingga Biaya Jasa Mahal
Baca Juga
-
19 Agu 2026
KPK Bongkar Dugaan Pengondisian WTP di PALI
-
13 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong Penguatan Korpri Tangguh dan Berintegritas untuk Indonesia Emas 2045
-
07 Mar 2025
Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Besar, 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan
-
14 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
-
18 Jan 2025
Sinergi TNI dan Linmas Kemlayan Dorong Semangat Pelaku UMKM Bertahan di Tengah Persaingan
-
29 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Rekomendasi lainnya
-
24 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Lokasi Latihan Bersama Tiga Matra TNI, Rudy Susmanto: Ini Rumah Bagi Prajurit
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
13 Feb 2025
Kejagung Periksa Saksi Dugaan Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur, Siapa yang Terlibat?
-
30 Apr 2025
Kerjasama PWI-BTN Diteken, Tahap Pertama Akan Diserahkan 100 Unit Rumah Subsidi Untuk Wartawan Di Jabodetabek
-
28 Agu 2026
Kasus Penyerangan Tamansari Garden Belum Terungkap, LSM Genpar Minta Polisi Jelaskan Progres
-
04 Okt 2025
Peringati HUT ke-80 TNI, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Tekankan Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat sebagai Kunci Keamanan dan Kedamaian





