Liputan08.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit dan melelahkannya proses pelaporan pajak tahunan untuk badan usaha seperti PT maupun CV. Prosedur yang dinilai berbelit-belit, ditambah minimnya pendampingan, membuat sebagian pengusaha memilih menunda bahkan enggan melaporkan kewajiban pajaknya.
Salah satu pelaku usaha mengungkapkan pengalamannya saat mengurus laporan pajak tahunan di kantor pajak Kabupaten Bogor. Ia menyebut, proses dimulai dari antre panjang hanya untuk mendapatkan nomor layanan, kemudian dilanjutkan dengan pengisian berbagai data yang cukup kompleks.
“Pertama datang kita harus ambil antrean, lalu isi data yang bertubi-tubi. Setelah itu, belum tentu berkas kita lengkap. Harus ada SK pendirian, laporan keuangan, dan dokumen lain yang cukup rumit bagi kami yang awam,” ujarnya, Jumat (17/4/2025).
Menurutnya, meskipun usaha yang dijalankan tergolong kecil dengan penghasilan di bawah Rp200 juta per tahun, proses pelaporan tetap sama seperti perusahaan besar. Bahkan, tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kerugian atau nihil pajak, namun tetap diwajibkan mengisi laporan secara detail setiap tahun.
“Padahal usaha kami kecil, bahkan kadang rugi. Tapi tetap saja harus isi laporan panjang setiap tahun. Ini yang membuat kami kewalahan,” tambahnya.
Ia juga mengeluhkan minimnya respons dari pihak layanan pajak saat mencoba meminta penjelasan. Meski telah diberikan nomor kontak petugas, komunikasi dinilai tidak berjalan efektif.
“Dikasih nomor, tapi saat kita tanya tidak ada respons. Akhirnya harus datang lagi, antre lagi, bahkan harus ajak orang yang lebih paham,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku telah tiga kali datang ke kantor pajak, namun proses pelaporan belum juga selesai. Kondisi ini diperparah dengan tingginya biaya jika menggunakan jasa konsultan pajak.
“Saya dengar dari teman, kalau pakai jasa orang pajak biayanya bisa sampai Rp2,5 juta. Buat kami yang usahanya masih nombok, itu berat sekali,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian pelaku UMKM memilih untuk menunda atau bahkan tidak melaporkan pajak sama sekali karena merasa prosesnya terlalu rumit dan melelahkan.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH., MH., menilai bahwa sistem pelaporan pajak bagi pelaku usaha kecil perlu disederhanakan agar tidak menjadi beban administratif yang berlebihan.
“Dalam perspektif kebijakan fiskal modern, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kewajiban hukum, tetapi juga oleh kemudahan sistem. Ketika prosedur terlalu kompleks, maka biaya kepatuhan (compliance cost) menjadi tinggi, dan ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Ia menyarankan adanya terobosan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi pelaku usaha kecil, misalnya dengan skema pajak sederhana berbasis omzet.
“Saya melihat perlu adanya simplifikasi, misalnya bagi PT atau CV dengan penghasilan di bawah Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, khususnya yang laporan keuangannya nihil atau merugi, cukup dikenakan pajak tetap tahunan dalam jumlah ringan, seperti Rp500 ribu hingga Rp1 juta per tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, skema tersebut bisa dianalogikan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sederhana dan mudah diakses masyarakat.
“Pendekatan ini akan jauh lebih efektif. Daripada memaksa pelaku usaha mengisi laporan yang kompleks namun akhirnya tidak dilakukan, lebih baik dibuat sistem yang sederhana, pasti, dan terjangkau. Dengan begitu, kesadaran dan kepatuhan pajak justru akan meningkat,” tambahnya.
Dr. Dian juga menekankan bahwa reformasi administrasi perpajakan menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor UMKM.
“Negara harus hadir dengan sistem yang memudahkan, bukan justru membebani. UMKM adalah tulang punggung ekonomi, sehingga kebijakan pajak harus mampu mendorong mereka tumbuh, bukan malah membuat mereka enggan berpartisipasi,” pungkasnya.
Fenomena ini menjadi catatan penting bagi otoritas pajak untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam sistem pelayanan, agar lebih inklusif dan ramah bagi pelaku usaha kecil, sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai secara optimal.
Tags: Pelaku Usaha Kecil di Bogor Mulai Malas Lapor Pajak Tahunan, Proses Berbelit hingga Biaya Jasa Mahal
Baca Juga
-
22 Mei 2025
Bupati Bogor Transformasi TPA Galuga, Dorong Pengelolaan Sampah Modern dan Berkelanjutan
-
19 Mar 2025
Danpasmar 1 Beri Motivasi Prajurit Pasmar 1 yang Ikuti Seleksi Satgas PBB
-
17 Jan 2025
Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
-
09 Nov 2025
Wali Kota Dedie Lepas 400 Peserta Fun Walk & Run HUT ke-70 Regina Pacis Bogor
-
28 Agu 2025
Wabup Jaro Ade Tegaskan Pemkab Bogor Perkuat Dekatkan Pelayanan Publik Melalui Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Parung
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
Rekomendasi lainnya
-
10 Jan 2025
Kodim 0808 Blitar Dorong Minat Belajar Matematika Melalui Metode Gasing
-
11 Agu 2025
Warga Bogor Asri Desak Pemkab Ratakan Makam Rawan Longsor, DPRD Minta DPKPP Bertindak Cepat
-
20 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Bogor
-
10 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Empat Kecamatan: Fokus Stunting, Inflasi, dan Kemiskinan
-
01 Jan 2025
Polda Jateng Pastikan Perayaan Tahun Baru 2025 Aman dan Terkendali
-
15 Apr 2025
Gubernur Jabar Dukung Penuh Pendirian Museum Pajajaran di Bogor Peradaban Sunda Harus Diabadikan


