Liputan08.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit dan melelahkannya proses pelaporan pajak tahunan untuk badan usaha seperti PT maupun CV. Prosedur yang dinilai berbelit-belit, ditambah minimnya pendampingan, membuat sebagian pengusaha memilih menunda bahkan enggan melaporkan kewajiban pajaknya.
Salah satu pelaku usaha mengungkapkan pengalamannya saat mengurus laporan pajak tahunan di kantor pajak Kabupaten Bogor. Ia menyebut, proses dimulai dari antre panjang hanya untuk mendapatkan nomor layanan, kemudian dilanjutkan dengan pengisian berbagai data yang cukup kompleks.
“Pertama datang kita harus ambil antrean, lalu isi data yang bertubi-tubi. Setelah itu, belum tentu berkas kita lengkap. Harus ada SK pendirian, laporan keuangan, dan dokumen lain yang cukup rumit bagi kami yang awam,” ujarnya, Jumat (17/4/2025).
Menurutnya, meskipun usaha yang dijalankan tergolong kecil dengan penghasilan di bawah Rp200 juta per tahun, proses pelaporan tetap sama seperti perusahaan besar. Bahkan, tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kerugian atau nihil pajak, namun tetap diwajibkan mengisi laporan secara detail setiap tahun.
“Padahal usaha kami kecil, bahkan kadang rugi. Tapi tetap saja harus isi laporan panjang setiap tahun. Ini yang membuat kami kewalahan,” tambahnya.
Ia juga mengeluhkan minimnya respons dari pihak layanan pajak saat mencoba meminta penjelasan. Meski telah diberikan nomor kontak petugas, komunikasi dinilai tidak berjalan efektif.
“Dikasih nomor, tapi saat kita tanya tidak ada respons. Akhirnya harus datang lagi, antre lagi, bahkan harus ajak orang yang lebih paham,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku telah tiga kali datang ke kantor pajak, namun proses pelaporan belum juga selesai. Kondisi ini diperparah dengan tingginya biaya jika menggunakan jasa konsultan pajak.
“Saya dengar dari teman, kalau pakai jasa orang pajak biayanya bisa sampai Rp2,5 juta. Buat kami yang usahanya masih nombok, itu berat sekali,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian pelaku UMKM memilih untuk menunda atau bahkan tidak melaporkan pajak sama sekali karena merasa prosesnya terlalu rumit dan melelahkan.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH., MH., menilai bahwa sistem pelaporan pajak bagi pelaku usaha kecil perlu disederhanakan agar tidak menjadi beban administratif yang berlebihan.
“Dalam perspektif kebijakan fiskal modern, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kewajiban hukum, tetapi juga oleh kemudahan sistem. Ketika prosedur terlalu kompleks, maka biaya kepatuhan (compliance cost) menjadi tinggi, dan ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Ia menyarankan adanya terobosan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi pelaku usaha kecil, misalnya dengan skema pajak sederhana berbasis omzet.
“Saya melihat perlu adanya simplifikasi, misalnya bagi PT atau CV dengan penghasilan di bawah Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, khususnya yang laporan keuangannya nihil atau merugi, cukup dikenakan pajak tetap tahunan dalam jumlah ringan, seperti Rp500 ribu hingga Rp1 juta per tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, skema tersebut bisa dianalogikan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sederhana dan mudah diakses masyarakat.
“Pendekatan ini akan jauh lebih efektif. Daripada memaksa pelaku usaha mengisi laporan yang kompleks namun akhirnya tidak dilakukan, lebih baik dibuat sistem yang sederhana, pasti, dan terjangkau. Dengan begitu, kesadaran dan kepatuhan pajak justru akan meningkat,” tambahnya.
Dr. Dian juga menekankan bahwa reformasi administrasi perpajakan menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor UMKM.
“Negara harus hadir dengan sistem yang memudahkan, bukan justru membebani. UMKM adalah tulang punggung ekonomi, sehingga kebijakan pajak harus mampu mendorong mereka tumbuh, bukan malah membuat mereka enggan berpartisipasi,” pungkasnya.
Fenomena ini menjadi catatan penting bagi otoritas pajak untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam sistem pelayanan, agar lebih inklusif dan ramah bagi pelaku usaha kecil, sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai secara optimal.
Tags: Pelaku Usaha Kecil di Bogor Mulai Malas Lapor Pajak Tahunan, Proses Berbelit hingga Biaya Jasa Mahal
Baca Juga
-
23 Mei 2026
DPW AMPETRA Jateng Dampingi Direktur Bahas Struktur Saham dan Ekuitas, Tekankan Prinsip Ramah Lingkungan
-
28 Okt 2025
Pemkab Bogor Launching Festival Tangkil 2025, Angkat Potensi Lokal dan Perkuat Peran Perempuan
-
15 Jan 2026
API DKI Jakarta Kecam Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono, Dinilai Singgung Kesucian Ibadah
-
03 Mar 2026
Mengejutkan! Saham Melonjak 15 Miliar Lembar, Proyek Chromebook Disebut Gagal Total di Sidang Nadiem
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan Tersangka TTL
-
24 Jun 2026
Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru
Rekomendasi lainnya
-
03 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bawa Paripurna HJB ke Malasari, Wujud Nyata Pembangunan Berkeadilan
-
17 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Semangat Kebangsaan di Upacara HUT ke-80 RI
-
27 Okt 2024
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Usung Visi Digitalisasi Desa untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Bogor
-
28 Nov 2025
Rudy Susmanto Genjot Penataan Simpang dan Infrastruktur Prioritas Jelang 2026
-
08 Des 2025
Angka 8 Jadi Simbol Kepemimpinan: Presiden Prabowo dan Bupati Rudy Susmanto Samakan Langkah Membangun Bogor
-
24 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat SPM Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bus Sekolah



