Liputan08.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit dan melelahkannya proses pelaporan pajak tahunan untuk badan usaha seperti PT maupun CV. Prosedur yang dinilai berbelit-belit, ditambah minimnya pendampingan, membuat sebagian pengusaha memilih menunda bahkan enggan melaporkan kewajiban pajaknya.
Salah satu pelaku usaha mengungkapkan pengalamannya saat mengurus laporan pajak tahunan di kantor pajak Kabupaten Bogor. Ia menyebut, proses dimulai dari antre panjang hanya untuk mendapatkan nomor layanan, kemudian dilanjutkan dengan pengisian berbagai data yang cukup kompleks.
“Pertama datang kita harus ambil antrean, lalu isi data yang bertubi-tubi. Setelah itu, belum tentu berkas kita lengkap. Harus ada SK pendirian, laporan keuangan, dan dokumen lain yang cukup rumit bagi kami yang awam,” ujarnya, Jumat (17/4/2025).
Menurutnya, meskipun usaha yang dijalankan tergolong kecil dengan penghasilan di bawah Rp200 juta per tahun, proses pelaporan tetap sama seperti perusahaan besar. Bahkan, tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kerugian atau nihil pajak, namun tetap diwajibkan mengisi laporan secara detail setiap tahun.
“Padahal usaha kami kecil, bahkan kadang rugi. Tapi tetap saja harus isi laporan panjang setiap tahun. Ini yang membuat kami kewalahan,” tambahnya.
Ia juga mengeluhkan minimnya respons dari pihak layanan pajak saat mencoba meminta penjelasan. Meski telah diberikan nomor kontak petugas, komunikasi dinilai tidak berjalan efektif.
“Dikasih nomor, tapi saat kita tanya tidak ada respons. Akhirnya harus datang lagi, antre lagi, bahkan harus ajak orang yang lebih paham,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku telah tiga kali datang ke kantor pajak, namun proses pelaporan belum juga selesai. Kondisi ini diperparah dengan tingginya biaya jika menggunakan jasa konsultan pajak.
“Saya dengar dari teman, kalau pakai jasa orang pajak biayanya bisa sampai Rp2,5 juta. Buat kami yang usahanya masih nombok, itu berat sekali,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian pelaku UMKM memilih untuk menunda atau bahkan tidak melaporkan pajak sama sekali karena merasa prosesnya terlalu rumit dan melelahkan.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH., MH., menilai bahwa sistem pelaporan pajak bagi pelaku usaha kecil perlu disederhanakan agar tidak menjadi beban administratif yang berlebihan.
“Dalam perspektif kebijakan fiskal modern, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kewajiban hukum, tetapi juga oleh kemudahan sistem. Ketika prosedur terlalu kompleks, maka biaya kepatuhan (compliance cost) menjadi tinggi, dan ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Ia menyarankan adanya terobosan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi pelaku usaha kecil, misalnya dengan skema pajak sederhana berbasis omzet.
“Saya melihat perlu adanya simplifikasi, misalnya bagi PT atau CV dengan penghasilan di bawah Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, khususnya yang laporan keuangannya nihil atau merugi, cukup dikenakan pajak tetap tahunan dalam jumlah ringan, seperti Rp500 ribu hingga Rp1 juta per tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, skema tersebut bisa dianalogikan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sederhana dan mudah diakses masyarakat.
“Pendekatan ini akan jauh lebih efektif. Daripada memaksa pelaku usaha mengisi laporan yang kompleks namun akhirnya tidak dilakukan, lebih baik dibuat sistem yang sederhana, pasti, dan terjangkau. Dengan begitu, kesadaran dan kepatuhan pajak justru akan meningkat,” tambahnya.
Dr. Dian juga menekankan bahwa reformasi administrasi perpajakan menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor UMKM.
“Negara harus hadir dengan sistem yang memudahkan, bukan justru membebani. UMKM adalah tulang punggung ekonomi, sehingga kebijakan pajak harus mampu mendorong mereka tumbuh, bukan malah membuat mereka enggan berpartisipasi,” pungkasnya.
Fenomena ini menjadi catatan penting bagi otoritas pajak untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam sistem pelayanan, agar lebih inklusif dan ramah bagi pelaku usaha kecil, sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai secara optimal.
Tags: Pelaku Usaha Kecil di Bogor Mulai Malas Lapor Pajak Tahunan, Proses Berbelit hingga Biaya Jasa Mahal
Baca Juga
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
14 Des 2024
Seminar Nasional Kaifa: Dema FAI UIKA Bogor Kupas Tuntas Bahaya Game Online Terlarang
-
25 Jun 2025
Antam Dukung Bogor Fest: Tampilkan Mitra Binaan, Destinasi Wisata, dan Atraksi Pelajar untuk Majukan Ekonomi Kreatif dan Konservasi Alam
-
29 Okt 2025
Empat Tahun Mengabdi, PMPH Resmi Diakui Kemenkumham: Dari Kampus untuk Negeri, Siap Mengabdi
-
09 Jul 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Ratusan MI Minim Sarana Belajar: Jangan Biarkan Anak Bangsa Menuntut Ilmu di Atas Tikar
-
29 Agu 2025
Wabup Bogor Ajak Warga Ciomas Perangi Narkoba Lewat Program Jumling
Rekomendasi lainnya
-
29 Des 2024
Irwasda Polda Jateng Pastikan Keamanan Wisatawan di Guci dan Pantai Alam Indah
-
28 Nov 2024
PWI Kabupaten Bogor Tegaskan Anggotanya Tidak Terlibat dalam Aksi Demo di Dinsos
-
25 Feb 2025
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar di Surabaya
-
15 Apr 2026
Sekda Kabupaten Bogor Tekankan ASN Inisiatif dan Berorientasi Kinerja dalam PKA
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Pastikan Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan, Bogor Jadi Percontohan Nasional
-
11 Jul 2026
Sekda Bogor Pimpin Penanganan Sampah Kali Baru, 60 Truk Disiapkan Angkut Tumpukan Sampah





