Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa tuduhan plagiat dan sumpah palsu yang dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus impor gula dengan Tersangka TTL tidak berdasar. Bantahan ini disampaikan melalui siaran pers resmi pada Senin, 25 November 2024.
Tuduhan tersebut mengacu pada dugaan kemiripan dalam pendapat tertulis yang disampaikan dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tuduhan ini mencerminkan kesalahpahaman dalam memahami proses hukum.
“Pendapat tertulis yang diajukan bukan merupakan alat bukti surat, melainkan sekadar pointer untuk merangkum poin-poin penting sebagai referensi bagi Hakim,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut, perbedaan jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat kedua ahli menjadi bukti kuat bahwa tidak ada indikasi plagiarisme. “Pendapat Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan. Hal ini menunjukkan substansi yang berbeda,” tambah Harli.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa nilai hukum utama terletak pada keterangan langsung yang disampaikan di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP. “Kedua ahli hadir di persidangan dan memberikan pandangan sesuai keahlian masing-masing. Pointer tertulis tersebut hanya digunakan untuk mempermudah efisiensi persidangan,” tegas Harli.
Dalam sidang tersebut, Termohon menghadirkan lima ahli, termasuk Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, Ph.D., Dr. Ahmad Redi, Evenry Sihombing, dan Prof. Agus Surono. Dari kelima ahli ini, hanya Prof. Agus Surono yang tidak hadir secara langsung, namun pendapatnya disampaikan secara tertulis.
Harli juga menekankan bahwa kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum di kalangan ahli. “Ini bukan soal plagiat, melainkan menunjukkan kesamaan pemahaman atas isu hukum yang sedang dibahas,” ujarnya.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan. “Tuduhan plagiat ini merupakan upaya keliru dalam memahami peran ahli di persidangan,” tutup Harli.
Sidang praperadilan atas kasus Tersangka TTL terkait impor gula masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung optimistis dapat membuktikan langkah-langkahnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan Tersangka TTL
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Anak-Anak Keikey Sambut Hangat Kegiatan Komsos Satgas Yonif 6 Marinir di Yahukimo
-
21 Apr 2026
Jelang Pembukaan TMMD 2026, Dandim 1801/Manokwari Cek Langsung Lokasi—Apa yang Disiapkan?
-
23 Jan 2026
Jumling di Gunung Putri, Pemkab Bogor Salurkan Rp100 Juta untuk Masjid Kecamatan
-
03 Jul 2025
DPO Pengecut Ditangkap di Makassar, Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
-
21 Mei 2026
Dr. Dian soroti pernyataan Lurah Nanggewer Mekar, pejabat publik harus siap diberitakan dan memahami UUD
-
30 Nov 2024
Polisi Amankan Enam Remaja dengan Sajam di Cengkareng
Rekomendasi lainnya
-
16 Agu 2026
Jadi Paskibraka, Pelajar Bogor Maknai Kemerdekaan dengan Nasionalisme
-
19 Mar 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
13 Apr 2025
Lelehkan Harapan, Warga Bogor Asri Blok AB Patungan Rp2,5 Juta Demi Perbaikan Jalan yang Harusnya Tanggung Jawab Pemerintah
-
07 Agu 2026
BPJS Kesehatan: Peserta Membayar di Muka, Mengapa Masih Diperlakukan Berbeda?
-
22 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto Naikkan Insentif Guru Ngaji Jadi Rp1 Juta, Ulama Kabupaten Bogor Beri Apresiasi
-
23 Mei 2025
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng Tekankan Integritas dan Profesionalisme






