Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa tuduhan plagiat dan sumpah palsu yang dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus impor gula dengan Tersangka TTL tidak berdasar. Bantahan ini disampaikan melalui siaran pers resmi pada Senin, 25 November 2024.
Tuduhan tersebut mengacu pada dugaan kemiripan dalam pendapat tertulis yang disampaikan dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tuduhan ini mencerminkan kesalahpahaman dalam memahami proses hukum.
“Pendapat tertulis yang diajukan bukan merupakan alat bukti surat, melainkan sekadar pointer untuk merangkum poin-poin penting sebagai referensi bagi Hakim,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut, perbedaan jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat kedua ahli menjadi bukti kuat bahwa tidak ada indikasi plagiarisme. “Pendapat Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan. Hal ini menunjukkan substansi yang berbeda,” tambah Harli.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa nilai hukum utama terletak pada keterangan langsung yang disampaikan di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP. “Kedua ahli hadir di persidangan dan memberikan pandangan sesuai keahlian masing-masing. Pointer tertulis tersebut hanya digunakan untuk mempermudah efisiensi persidangan,” tegas Harli.
Dalam sidang tersebut, Termohon menghadirkan lima ahli, termasuk Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, Ph.D., Dr. Ahmad Redi, Evenry Sihombing, dan Prof. Agus Surono. Dari kelima ahli ini, hanya Prof. Agus Surono yang tidak hadir secara langsung, namun pendapatnya disampaikan secara tertulis.
Harli juga menekankan bahwa kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum di kalangan ahli. “Ini bukan soal plagiat, melainkan menunjukkan kesamaan pemahaman atas isu hukum yang sedang dibahas,” ujarnya.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan. “Tuduhan plagiat ini merupakan upaya keliru dalam memahami peran ahli di persidangan,” tutup Harli.
Sidang praperadilan atas kasus Tersangka TTL terkait impor gula masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung optimistis dapat membuktikan langkah-langkahnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan Tersangka TTL
Baca Juga
-
04 Mei 2025
Jahanam! Pemuda Jepara Cabuli 31 Anak, Polisi Temukan Bukti Penting di Kamar Kos dan Hotel
-
25 Feb 2025
TPT Longsor di Ciawi, Rudy Susmanto Perintahkan BPBD dan Dinas Terkait Tangani Korban dan Rehabilitasi Lokasi
-
29 Apr 2026
Sekda Ajat Lepas 445 Jamaah Haji Kloter 07 JKS, Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan
-
03 Jun 2026
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung: Anggaran Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Langsung bagi Masyarakat
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri
-
08 Des 2025
Solidaritas Pemkot Bogor untuk Masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara
Rekomendasi lainnya
-
19 Agu 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Soroti Insiden Hujan Debu: PT Indocement Harus Tinjau Ulang AMDAL dan Perizinan
-
12 Des 2024
Penebaran Benih Ikan dan Pelepasan Burung Jalak Warnai HUT ke-53 Korpri Kabupaten Bogor
-
10 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Target Kabupaten Bogor Capai 100% ODF
-
23 Jun 2025
Kodam V/Brawijaya Gelar Apel Dansat, Kasdam Tekankan Profesionalisme dan Modernisasi Prajurit
-
24 Jan 2025
Hari Ke-4 Pencarian Longsor Petungkriyono: Tim Temukan Jenazah Korban ke-23
-
05 Apr 2025
Pererat Sinergi TNI dan Warga Papua Satgas Yonif 131/BRS Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso


