Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa tuduhan plagiat dan sumpah palsu yang dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus impor gula dengan Tersangka TTL tidak berdasar. Bantahan ini disampaikan melalui siaran pers resmi pada Senin, 25 November 2024.
Tuduhan tersebut mengacu pada dugaan kemiripan dalam pendapat tertulis yang disampaikan dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tuduhan ini mencerminkan kesalahpahaman dalam memahami proses hukum.
“Pendapat tertulis yang diajukan bukan merupakan alat bukti surat, melainkan sekadar pointer untuk merangkum poin-poin penting sebagai referensi bagi Hakim,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut, perbedaan jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat kedua ahli menjadi bukti kuat bahwa tidak ada indikasi plagiarisme. “Pendapat Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan. Hal ini menunjukkan substansi yang berbeda,” tambah Harli.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa nilai hukum utama terletak pada keterangan langsung yang disampaikan di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP. “Kedua ahli hadir di persidangan dan memberikan pandangan sesuai keahlian masing-masing. Pointer tertulis tersebut hanya digunakan untuk mempermudah efisiensi persidangan,” tegas Harli.
Dalam sidang tersebut, Termohon menghadirkan lima ahli, termasuk Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, Ph.D., Dr. Ahmad Redi, Evenry Sihombing, dan Prof. Agus Surono. Dari kelima ahli ini, hanya Prof. Agus Surono yang tidak hadir secara langsung, namun pendapatnya disampaikan secara tertulis.
Harli juga menekankan bahwa kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum di kalangan ahli. “Ini bukan soal plagiat, melainkan menunjukkan kesamaan pemahaman atas isu hukum yang sedang dibahas,” ujarnya.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan. “Tuduhan plagiat ini merupakan upaya keliru dalam memahami peran ahli di persidangan,” tutup Harli.
Sidang praperadilan atas kasus Tersangka TTL terkait impor gula masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung optimistis dapat membuktikan langkah-langkahnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan Tersangka TTL
Baca Juga
-
21 Okt 2024
Pangdam I/BB Apresiasi Prestasi Satgas Yonif 122/TS Usai Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG
-
21 Jan 2026
Donor Darah sebagai Tanggung Jawab Sosial Negara: Kantor Pertanahan Mesuji Dorong Solidaritas Kemanusiaan
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Pedalaman Papua Barat
-
04 Mar 2025
Bupati Musi Rawas 2005-2015 dan 4 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61,3 Miliar
-
14 Agu 2026
KH Achamad Yaudin Sogir Gencarkan Jumat Bersih di Tugu Lonceng Cilebut
-
23 Mei 2025
Bongkar Skandal Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Menggurita dari Hulu ke Hilir
Rekomendasi lainnya
-
19 Des 2024
Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu dan Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
-
22 Feb 2025
Panglima TNI Salurkan Bantuan Kendaraan dan Materiil untuk Penanggulangan Bencana di Sukabumi
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
-
11 Mar 2025
10 Tanda-Tanda Fisik Seperti Perubahan Wajah dan Pandangan Kosong
-
10 Agu 2026
KH Ay Sogir Desak Perbaikan SDN Cilebut 05
-
30 Apr 2026
Eks Kepala BPN Dibui! Skandal 19 SHM di Kawasan Hutan Terbongkar, Negara Diduga Dirugikan



