Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa tuduhan plagiat dan sumpah palsu yang dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus impor gula dengan Tersangka TTL tidak berdasar. Bantahan ini disampaikan melalui siaran pers resmi pada Senin, 25 November 2024.
Tuduhan tersebut mengacu pada dugaan kemiripan dalam pendapat tertulis yang disampaikan dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tuduhan ini mencerminkan kesalahpahaman dalam memahami proses hukum.
“Pendapat tertulis yang diajukan bukan merupakan alat bukti surat, melainkan sekadar pointer untuk merangkum poin-poin penting sebagai referensi bagi Hakim,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut, perbedaan jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat kedua ahli menjadi bukti kuat bahwa tidak ada indikasi plagiarisme. “Pendapat Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan. Hal ini menunjukkan substansi yang berbeda,” tambah Harli.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa nilai hukum utama terletak pada keterangan langsung yang disampaikan di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP. “Kedua ahli hadir di persidangan dan memberikan pandangan sesuai keahlian masing-masing. Pointer tertulis tersebut hanya digunakan untuk mempermudah efisiensi persidangan,” tegas Harli.
Dalam sidang tersebut, Termohon menghadirkan lima ahli, termasuk Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, Ph.D., Dr. Ahmad Redi, Evenry Sihombing, dan Prof. Agus Surono. Dari kelima ahli ini, hanya Prof. Agus Surono yang tidak hadir secara langsung, namun pendapatnya disampaikan secara tertulis.
Harli juga menekankan bahwa kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum di kalangan ahli. “Ini bukan soal plagiat, melainkan menunjukkan kesamaan pemahaman atas isu hukum yang sedang dibahas,” ujarnya.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan. “Tuduhan plagiat ini merupakan upaya keliru dalam memahami peran ahli di persidangan,” tutup Harli.
Sidang praperadilan atas kasus Tersangka TTL terkait impor gula masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung optimistis dapat membuktikan langkah-langkahnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan Tersangka TTL
Baca Juga
-
29 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Anugerah Philothra Jawa Barat 2024
-
18 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial TNI AL, Sinergi Wujudkan Bogor Maju dan Lestari
-
02 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Harlah Pancasila Momentum Perkuat Semangat Persatuan
-
01 Jan 2025
Sambut Tahun 2025, FWJ Indonesia Dukung Program Presiden Prabowo melalui Pesta Rakyat Kemayoran
-
20 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Megamendung Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Kelestarian Lingkungan
-
31 Agu 2025
Minggu Kasih Satgas Yonif 700/WYC: Doa dan Damai di Tanah Papua
Rekomendasi lainnya
-
16 Jun 2025
Buka 1.824 Lowongan Kerja di Job Fair Kabogor Fest, Rudy Susmanto Kami Hadir Untuk Pencari Kerja
-
25 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor : Kemendikdasmen Akan Jamin Perlindungan Guru
-
08 Mei 2025
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI Finalisasi MoU untuk Dukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
-
20 Okt 2025
Rudy Susmanto Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Pelantikan 25 Pejabat Pemkab Bogor
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau
-
23 Apr 2025
Jaga Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Lantik Enam Kajati Baru dan Tegaskan Integritas sebagai Harga Mati



