Liputan08.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi.
Buronan tersebut diamankan pada Kamis, 16 April 2026, di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.
Adapun identitas terpidana yang diamankan yakni Asril bin H. Haning (46), seorang pria kelahiran Jambi yang berprofesi sebagai swasta. Ia diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, serta di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019 terkait perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Namun sejak tahun 2019, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi yang telah dilayangkan hingga tiga kali oleh pihak kejaksaan. Bahkan, keberadaannya sempat tidak diketahui hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.
Saat proses penangkapan, terpidana sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mencoba melarikan diri, sehingga petugas menghadapi hambatan dalam proses pengamanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan demi kepastian hukum.
“Kami tegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, agar dapat dilakukan eksekusi dan memberikan kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, terpidana Asril bin H. Haning telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diproses lebih lanjut oleh tim jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tags: Tak Berkutik! Pelarian DPO Penggelapan Berakhir di Tangan Satgas SIRI
Baca Juga
-
21 Mei 2025
Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya
-
02 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Ururu, Distrik Yamor, Papua Barat
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak ASN Hidup Sehat, Pimpin Senam Jantung Sehat di DPMD
-
15 Feb 2025
Kodam IM Gerebek 3 Lokasi di Aceh Barat, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap
-
12 Apr 2026
Hari Jadi Siber24jam.com dan Liputan08.com, Gus Sholeh Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme Pers
-
03 Mar 2025
Wabup Jaro Ade Tinjau Korban Longsor di Sukajaya, Pastikan Bantuan dan Gotong Royong Warga
Rekomendasi lainnya
-
29 Agu 2025
Lucki Baret: HCB Sosok Patriotik, PWI Kabupaten Bogor Tegak Lurus Mendukung
-
16 Apr 2025
Perkuat Tata Kelola ASN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Teken MoU dengan Kejati Jabar di Gedung Pakuan
-
04 Jan 2025
Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Andithya Munartono Sosok Bhayangkara Sejati
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
20 Nov 2025
Akses Air Bersih di Mangunharjo Segera Diperkuat, PDAM dan DPRD Semarang Turun Tangan
-
14 Okt 2024
Pos Elelim Hadiri Sosialisasi Bapperida Kabupaten Yalimo untuk Dukung Pembangunan dan Inovasi Daerah




