Liputan08.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi.
Buronan tersebut diamankan pada Kamis, 16 April 2026, di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.
Adapun identitas terpidana yang diamankan yakni Asril bin H. Haning (46), seorang pria kelahiran Jambi yang berprofesi sebagai swasta. Ia diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, serta di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019 terkait perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Namun sejak tahun 2019, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi yang telah dilayangkan hingga tiga kali oleh pihak kejaksaan. Bahkan, keberadaannya sempat tidak diketahui hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.
Saat proses penangkapan, terpidana sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mencoba melarikan diri, sehingga petugas menghadapi hambatan dalam proses pengamanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan demi kepastian hukum.
“Kami tegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, agar dapat dilakukan eksekusi dan memberikan kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, terpidana Asril bin H. Haning telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diproses lebih lanjut oleh tim jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tags: Tak Berkutik! Pelarian DPO Penggelapan Berakhir di Tangan Satgas SIRI
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
11 Nov 2025
RRI Bogor, DPR RI, Korem 061, dan Unhan RI Kolaborasi Tanamkan Semangat Bela Negara di Kalangan Generasi Muda
-
12 Mei 2026
Rudy Susmanto dan KPK Bahas Reformasi Birokrasi hingga Pengawasan Keuangan Daerah
-
26 Mei 2026
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Budaya Kerja ASN yang Inovatif dan Berdampak
-
14 Mei 2025
Polres Magetan Ungkap Tiga Kasus Premanisme Selama Operasi Kepolisian Kewilayahan
-
26 Nov 2024
JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis
Rekomendasi lainnya
-
25 Mar 2025
Heru Serap Aspirasi Warga di Dua Kecamatan, Fokus pada Infrastruktur dan BPJS Bersubsidi
-
12 Okt 2025
Rudy Susmanto Lepas Ribuan Peserta Bogor Siliwangi Run 10K, Gaungkan Semangat Kebersamaan
-
30 Des 2025
Perbup 48/2025, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan Desa untuk Percepatan Pembangunan
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
31 Jan 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Panen dan Edukasi Cabai untuk Kendalikan Harga
-
09 Nov 2024
KPUD Kabupaten Bogor dan Pemkab Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Jelang Pilkada 2024



