Liputan08.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi.
Buronan tersebut diamankan pada Kamis, 16 April 2026, di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.
Adapun identitas terpidana yang diamankan yakni Asril bin H. Haning (46), seorang pria kelahiran Jambi yang berprofesi sebagai swasta. Ia diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, serta di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019 terkait perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Namun sejak tahun 2019, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi yang telah dilayangkan hingga tiga kali oleh pihak kejaksaan. Bahkan, keberadaannya sempat tidak diketahui hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.
Saat proses penangkapan, terpidana sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mencoba melarikan diri, sehingga petugas menghadapi hambatan dalam proses pengamanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan demi kepastian hukum.
“Kami tegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, agar dapat dilakukan eksekusi dan memberikan kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, terpidana Asril bin H. Haning telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diproses lebih lanjut oleh tim jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tags: Tak Berkutik! Pelarian DPO Penggelapan Berakhir di Tangan Satgas SIRI
Baca Juga
-
11 Des 2024
Semangat Baru KPI Bergerak, Sukses Gelar Silaturahmi Akbar dan Musyawarah Besar 2024
-
30 Apr 2026
Rudy Susmanto Percepat Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Desa
-
25 Jul 2025
Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto: Brimob Siap Bersinergi Jaga Stabilitas Bogor Secara Berkelanjutan
-
21 Okt 2025
Sekda Ajat: DWP Berperan Penting Perkuat Kinerja dan Sinergi Pemkab Bogor
-
17 Mar 2025
Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
-
19 Jun 2026
Jurnalis Istiqomah Mengaji, Pengajian Al-Qalam Kembali Digelar di Cibinong dan Kirim Doa untuk Orang Tua serta Keluarga
Rekomendasi lainnya
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Bantu Warga Kampung Pesiga yang Mengeluh Sakit di Tengah Patroli Wilayah Sugapa, Papua Tengah
-
22 Nov 2024
Ribuan ASN Pemkab Bogor Kenakan Sarung Tenun Majalaya, Pecahkan Rekor MURI
-
10 Des 2024
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Ajak Generasi Muda Aktif Berpolitik
-
08 Feb 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 642/Kps Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga di Kaimana
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
11 Jul 2026
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt. JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan





