Liputan08.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi.
Buronan tersebut diamankan pada Kamis, 16 April 2026, di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.
Adapun identitas terpidana yang diamankan yakni Asril bin H. Haning (46), seorang pria kelahiran Jambi yang berprofesi sebagai swasta. Ia diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, serta di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019 terkait perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Namun sejak tahun 2019, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi yang telah dilayangkan hingga tiga kali oleh pihak kejaksaan. Bahkan, keberadaannya sempat tidak diketahui hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.
Saat proses penangkapan, terpidana sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mencoba melarikan diri, sehingga petugas menghadapi hambatan dalam proses pengamanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan demi kepastian hukum.
“Kami tegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, agar dapat dilakukan eksekusi dan memberikan kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, terpidana Asril bin H. Haning telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diproses lebih lanjut oleh tim jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tags: Tak Berkutik! Pelarian DPO Penggelapan Berakhir di Tangan Satgas SIRI
Baca Juga
-
26 Okt 2025
Jaro Ade Ajak Umat Islam Membumikan Al-Qur’an Lewat MTQ ke-47 Kabupaten Bogor
-
17 Mar 2025
Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat Percepat Penanganan Banjir: Revitalisasi Situ hingga Normalisasi Sungai
-
27 Jan 2025
Berbagi Kebahagiaan Satgas Yonif 642/Kps Distribusikan Bubur Kacang Hijau untuk Anak-Anak di Kampung Kiruru Papua Barat
-
23 Feb 2025
Kementerian BUMN Perkuat UMKM Lewat Program “UMKM Naik Kelas” untuk Mendorong Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
-
18 Apr 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Tata Niaga Komoditas Timah
Rekomendasi lainnya
-
02 Mar 2025
Jembatan Cipicung Ambruk Bupati Bogor Gunakan Dana Pribadi Demi Warga
-
11 Nov 2024
Polda Jateng dan Polres Semarang Launching Program Swasembada Pangan dalam Rangka Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
28 Jul 2025
PKB Dominasi Kader Gen-Z, KH Achmad Yaudin Sogir: Politik Itu Strategi Melayani Umat Sepanjang Waktu Gemasaba Kabupaten Bogor Sudah Miliki Hampir 2.000 Kader Militan di 40 Kecamatan
-
12 Des 2024
Proyek Pengurugan Situ Cikaret Kabupaten Bogor Diduga Tanpa Transparansi Anggaran
-
26 Feb 2025
Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Pasca Insiden di Mapolres Tarakan
-
05 Jul 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Tahun 2026, KORPRI Harus Mulai Sediakan Rumah untuk ASN


