Liputan08.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi.
Buronan tersebut diamankan pada Kamis, 16 April 2026, di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.
Adapun identitas terpidana yang diamankan yakni Asril bin H. Haning (46), seorang pria kelahiran Jambi yang berprofesi sebagai swasta. Ia diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, serta di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019 terkait perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Namun sejak tahun 2019, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi yang telah dilayangkan hingga tiga kali oleh pihak kejaksaan. Bahkan, keberadaannya sempat tidak diketahui hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.
Saat proses penangkapan, terpidana sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mencoba melarikan diri, sehingga petugas menghadapi hambatan dalam proses pengamanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan demi kepastian hukum.
“Kami tegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, agar dapat dilakukan eksekusi dan memberikan kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, terpidana Asril bin H. Haning telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diproses lebih lanjut oleh tim jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tags: Tak Berkutik! Pelarian DPO Penggelapan Berakhir di Tangan Satgas SIRI
Baca Juga
-
05 Jan 2026
Pemkab Bogor Pastikan Penyelesaian Keterlambatan Pembayaran Kegiatan TA 2025 Sesuai Regulasi
-
10 Apr 2025
Gercep Pantau Irigasi dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bogor Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Bogor Barat
-
02 Jan 2026
Pelayanan Tak Lagi Terpusat, Pemkab Bogor Siapkan MPP di Bogor Barat dan Timur
-
21 Sep 2025
Sekda Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Monitoring dan Evaluasi Program Kwarcab Pramuka
-
30 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili
-
24 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Perkuat Peran BPD: Pembangunan Bogor Dimulai dari Desa
Rekomendasi lainnya
-
14 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Akses dan Kualitas Pendidikan, Targetkan Pengurangan Anak Tidak Sekolah dan Naikkan Rata-Rata Lama Sekolah
-
07 Nov 2024
Presiden Prabowo Buka Rakornas di Sentul, Wamen Transmigrasi Viva Yoga Optimis Implementasi Asta Cita Capai Target Indonesia Emas 2045
-
01 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pimpin Paripurna, Tetapkan Persetujuan Perubahan APBD 2025
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Luncurkan Mobil Uji Kendaraan Keliling, Tingkatkan Layanan Transportasi di Daerah Terpencil
-
31 Des 2024
Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru, Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Karya Bhakti di Kapela Santu Yoseph
-
18 Nov 2025
Operasi Bersih Kejati Sumsel: Satu per Satu Tikus Koruptor Digiring ke Penjara


